Lembaga Pengelola Investasi, Bedanya dengan Pengelola Investasi Sejenis?
Ayutia Nurita Sari
Rabu, 24 Februari 2021 pukul 12:52:24 |
26942 kali
“Ada 1 lagi lembaga yang
dibentuk oleh Pemerintah sebagai pengelola investasi. Lantas apa bedanya dengan
lembaga/instansi pengelola investasi lainnya yang sudah lebih dahulu didirikan?”
Ketersediaan infrastruktur yang memadai diyakini mampu menggerakan
sektor riil, menyerap tenaga kerja, meningkatkan konsumsi masyarakat dan
pemerintah, serta memicu kegiatan produksi. Pada Indonesia Infrastructure
Investment Forum (IIIF) tahun 2019, mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan
bahwa pemerintah membutuhkan investasi infrastruktur senilai US$429,7 miliar
selama 2020 - 2024. Namun, pada praktiknya
di Indonesia masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan dan kapasitas
pembiayaan nasional, khususnya untuk mempertahankan dan meningkatkan
pembangunan infrastruktur. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah
kemampuan ekonomi nasional yang terbatas, baik bersumber dari pemerintah
maupun swasta.
Kontraksi perekonomian juga membuat sebagian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) sektor infrastruktur mengalami overleverage. Meskipun aset
strategis BUMN masih memiliki potensi untuk dikembangkan, seperti operating
asset, saham, dan optimalisasi aset tetap tidak produktif, namun hasil
tersebut masih tidak dapat menutupi kebutuhan. Oleh sebab itu, menciptakan
iklim investasi yang kondusif dan menguntungkan merupakan hal penting untuk
diperhatikan guna menarik investor dalam maupun luar negeri dalam meningkatkan
pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Berdasarkan informasi Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), secara kumulatif realisasi investasi Foreign Direct
Investment (FDI) tahun 2020 menyumbang 49,9% atau senilai Rp412,8 triliun
dari total realisasi. Meski nilai tersebut menunjukkan kenaikan dari periode
sebelumnya, jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan tahun 2017 yaitu
Rp430,5 triliun. Hal tersebut menunjukan adanya ketidakstabilan dan
ketidakpastian jumlah investasi asing yang masuk ke Indonesia, maka diperlukan
terobosan untuk menarik FDI disertai dengan perbaikan tata kelola investasi dan
kepastian hukum dari pemerintah.
Sejalan dengan perbaikan iklim investasi dan kemudahan dalam
berusaha di Indonesia, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk merespon
kebutuhan pembiayaan dan penambahan investasi melalui FDI. Pembentukan LPI
ditujukkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka
panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Perbedaan dengan Lembaga
Investasi Lain
Sebelum LPI dibentuk sudah ada beberapa lembaga/instansi
pemerintah maupun BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan investasi baik dalam
negeri maupun luar negeri, diantaranya Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero). Dengan adanya beberapa entitas tersebut, apakah keberadaan LPI
benar-benar diperlukan?
Lembaga Pengelola
Investasi (LPI)
Secara entitas, LPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui
undang-undang dan bertanggung jawab terhadap Presiden sehingga memiliki
kredibilitas dan persepsi stabilitas tinggi secara internasional. Kekayaan LPI
juga termasuk kedalam Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Sebagai lembaga sui
generis, LPI memiliki independensi
yang kuat serta manajemen profesional, hal tersebut bertujuan untuk
memaksimalkan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, LPI berfungsi untuk mengelola
investasi dan bertugas untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi,
mengendalikan, hingga mengevaluasi investasi. Kewenangan yang dimiliki antara
lain melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan
pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dan
perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan
menerima pinjaman, dan/atau menatausahakan aset. Dalam menjalankan
kewenangannya, LPI dapat bekerja sama dengan mitra investasi, manajer
investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik
di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pusat Investasi
Pemerintah (PIP)
Berbeda dengan LPI, PIP berbentuk Badan Layanan Umum yang
kewenangannya berada di bawah Kementerian Keuangan. Kekayaannya merupakan
Kekayaan Negara yang Tidak Dipisahkan dan merupakan bagian dari APBN. Sebagai
bagian dari APBN, PIP terikat kepada hukum keuangan negara dan perbendaharaan
negara secara penuh dengan menerapkan skema investasi non komersial, pasif atau
berupa investasi portofolio dan fokus pada pembiayaan usaha kecil. PIP
berfungsi mengelola uang negara dalam APBN dan tidak menghimpun dana dari luar.
Pada tahun 2015, PIP dilebur dengan PT SMI (Persero) dengan tujuan mengoptimalkan pembiayaan infrastruktur dengan modal yang lebih
besar untuk lingkup yang lebih luas.
PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero)
PT SMI (Persero) merupakan salah satu Special Mission Vehicle
di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang harus tunduk terhadap
Undang-Undang PT dengan bagian dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan dari APBN,
sehingga memiliki aturan yang cukup ketat. PT SMI (Persero) bergerak di bidang
pembiayaan dan penyiapan proyek infrastruktur dengan skema investasi komersial
dan nonkomersial kepada pihak swasta, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah.
Berbeda dengan LPI yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan
perencanaan hingga pengendalian investasi pada berbagai sektor usaha, PT SMI
(Persero) berfokus kepada investasi dalam bentuk penyertaan modal maupun
pembiayaan pada badan hukum yang bergerak dalam sektor/proyek
infrastruktur.
Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM)
Selain itu terdapat BKPM yang terlihat memiliki
kesamaan wewenang dengan LPI. Namun sebetulnya BKPM tidak melaksanakan kegiatan
investasi, melainkan berperan sebagai lembaga perizinan dan regulator yang
memberikan regulasi perizinan untuk investasi dari luar negeri dan dalam
negeri.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi komersial
aktif serta memiliki keleluasan untuk melaksanakan kegiatan investasi pada
berbagai bidang usaha, LPI dapat meningkatkan nilai tambah secara langsung.
Berbeda dengan investasi swasta, investasi yang dilakukan melalui LPI tidak
hanya bertujuan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan manfaat sosial
ekonomi bagi kepentingan umum. Langkah optimis dan strategi pemerintah ini
merupakan instrumen pelengkap untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan
Indonesia.
Diharapkan dengan dibentuknya LPI, pemerintah
dapat mengoptimalkan aset-aset BUMN, memberikan keleluasan pendanaan, terutama
untuk perusahaan-perusahaan di bidang infrastruktur. Selain itu, dengan adanya
kepastian hukum dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan menarik
investor-investor asing untuk berinvestasi sehingga kedepannya kita tidak hanya
memanfaatkan sumber daya yang ada di Indonesia untuk berinvestasi.
Penulis :
Ayutia Nurita Sari (Pelaksana Kanwil DJKN Suluttenggomalut)
Referensi:
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
2021. Realisasi Investasi di Indonesia
Sepanjang Tahun 2020. Jakarta: BPKM
Direktorat Pengembangan Kelembagaan
Prasarana Publik. 2008. Pengembangan
Lembaga Keuangan dan Investasi Infrastruktur. Jakarta: Bappenas
Lawi, Gloria Fransisca. 2019. Kebutuhan Investasi Infrastruktur Naik 20
Persen. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190703/9/1119395/kebutuhan-investasi-infrastruktur-naik-20-persen. Diakses pada
22 Februari 2021
Pemerintah Indonesia. 2020. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara
Pemerintah Indonesia. 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Jakarta: Sekretariat Negara
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |