Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lembaga Pengelola Investasi, Bedanya dengan Pengelola Investasi Sejenis?
Ayutia Nurita Sari
Rabu, 24 Februari 2021 pukul 12:52:24   |   16740 kali

“Ada 1 lagi lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah sebagai pengelola investasi. Lantas apa bedanya dengan lembaga/instansi pengelola investasi lainnya yang sudah lebih dahulu didirikan?”

Ketersediaan infrastruktur yang memadai diyakini mampu menggerakan sektor riil, menyerap tenaga kerja, meningkatkan konsumsi masyarakat dan pemerintah, serta memicu kegiatan produksi. Pada Indonesia Infrastructure Investment Forum (IIIF) tahun 2019, mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah membutuhkan investasi infrastruktur senilai US$429,7 miliar selama 2020 - 2024. Namun, pada praktiknya di Indonesia masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan dan kapasitas pembiayaan nasional, khususnya untuk mempertahankan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah kemampuan ekonomi nasional yang terbatas, baik bersumber dari pemerintah maupun swasta.

Kontraksi perekonomian juga membuat sebagian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor infrastruktur mengalami overleverage. Meskipun aset strategis BUMN masih memiliki potensi untuk dikembangkan, seperti operating asset, saham, dan optimalisasi aset tetap tidak produktif, namun hasil tersebut masih tidak dapat menutupi kebutuhan. Oleh sebab itu, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menguntungkan merupakan hal penting untuk diperhatikan guna menarik investor dalam maupun luar negeri dalam meningkatkan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Berdasarkan informasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), secara kumulatif realisasi investasi Foreign Direct Investment (FDI) tahun 2020 menyumbang 49,9% atau senilai Rp412,8 triliun dari total realisasi. Meski nilai tersebut menunjukkan kenaikan dari periode sebelumnya, jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan tahun 2017 yaitu Rp430,5 triliun. Hal tersebut menunjukan adanya ketidakstabilan dan ketidakpastian jumlah investasi asing yang masuk ke Indonesia, maka diperlukan terobosan untuk menarik FDI disertai dengan perbaikan tata kelola investasi dan kepastian hukum dari pemerintah.

Sejalan dengan perbaikan iklim investasi dan kemudahan dalam berusaha di Indonesia, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk merespon kebutuhan pembiayaan dan penambahan investasi melalui FDI. Pembentukan LPI ditujukkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Perbedaan dengan Lembaga Investasi Lain

Sebelum LPI dibentuk sudah ada beberapa lembaga/instansi pemerintah maupun BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan investasi baik dalam negeri maupun luar negeri, diantaranya Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Dengan adanya beberapa entitas tersebut, apakah keberadaan LPI benar-benar diperlukan?

Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Secara entitas, LPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui undang-undang dan bertanggung jawab terhadap Presiden sehingga memiliki kredibilitas dan persepsi stabilitas tinggi secara internasional. Kekayaan LPI juga termasuk kedalam Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Sebagai lembaga sui generis, LPI memiliki independensi yang kuat serta manajemen profesional, hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, LPI berfungsi untuk mengelola investasi dan bertugas untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, hingga mengevaluasi investasi. Kewenangan yang dimiliki antara lain melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dan perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan/atau menatausahakan aset. Dalam menjalankan kewenangannya, LPI dapat bekerja sama dengan mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pusat Investasi Pemerintah (PIP)

Berbeda dengan LPI, PIP berbentuk Badan Layanan Umum yang kewenangannya berada di bawah Kementerian Keuangan. Kekayaannya merupakan Kekayaan Negara yang Tidak Dipisahkan dan merupakan bagian dari APBN. Sebagai bagian dari APBN, PIP terikat kepada hukum keuangan negara dan perbendaharaan negara secara penuh dengan menerapkan skema investasi non komersial, pasif atau berupa investasi portofolio dan fokus pada pembiayaan usaha kecil. PIP berfungsi mengelola uang negara dalam APBN dan tidak menghimpun dana dari luar. Pada tahun 2015, PIP dilebur dengan PT SMI (Persero) dengan tujuan mengoptimalkan pembiayaan infrastruktur dengan modal yang lebih besar untuk lingkup yang lebih luas.

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

PT SMI (Persero) merupakan salah satu Special Mission Vehicle di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang harus tunduk terhadap Undang-Undang PT dengan bagian dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan dari APBN, sehingga memiliki aturan yang cukup ketat. PT SMI (Persero) bergerak di bidang pembiayaan dan penyiapan proyek infrastruktur dengan skema investasi komersial dan nonkomersial kepada pihak swasta, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah. Berbeda dengan LPI yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan perencanaan hingga pengendalian investasi pada berbagai sektor usaha, PT SMI (Persero) berfokus kepada investasi dalam bentuk penyertaan modal maupun pembiayaan pada badan hukum yang bergerak dalam sektor/proyek infrastruktur.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Selain itu terdapat BKPM yang terlihat memiliki kesamaan wewenang dengan LPI. Namun sebetulnya BKPM tidak melaksanakan kegiatan investasi, melainkan berperan sebagai lembaga perizinan dan regulator yang memberikan regulasi perizinan untuk investasi dari luar negeri dan dalam negeri.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi komersial aktif serta memiliki keleluasan untuk melaksanakan kegiatan investasi pada berbagai bidang usaha, LPI dapat meningkatkan nilai tambah secara langsung. Berbeda dengan investasi swasta, investasi yang dilakukan melalui LPI tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan manfaat sosial ekonomi bagi kepentingan umum. Langkah optimis dan strategi pemerintah ini merupakan instrumen pelengkap untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan Indonesia.

Diharapkan dengan dibentuknya LPI, pemerintah dapat mengoptimalkan aset-aset BUMN, memberikan keleluasan pendanaan, terutama untuk perusahaan-perusahaan di bidang infrastruktur. Selain itu, dengan adanya kepastian hukum dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan menarik investor-investor asing untuk berinvestasi sehingga kedepannya kita tidak hanya memanfaatkan sumber daya yang ada di Indonesia untuk berinvestasi.

Penulis : Ayutia Nurita Sari (Pelaksana Kanwil DJKN Suluttenggomalut)

Referensi:

Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2021. Realisasi Investasi di Indonesia Sepanjang Tahun 2020. Jakarta: BPKM

Direktorat Pengembangan Kelembagaan Prasarana Publik. 2008. Pengembangan Lembaga Keuangan dan Investasi Infrastruktur. Jakarta: Bappenas

Lawi, Gloria Fransisca. 2019. Kebutuhan Investasi Infrastruktur Naik 20 Persen. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190703/9/1119395/kebutuhan-investasi-infrastruktur-naik-20-persen. Diakses pada 22 Februari 2021

Pemerintah Indonesia. 2020. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara

Pemerintah Indonesia. 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Jakarta: Sekretariat Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini