Menakar Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Asuransi BMD
Hendro Nugroho
Selasa, 16 Februari 2021 pukul 09:03:36 |
1025 kali
Indonesia sebagai ngara berbentuk
kepulauan, terletak di barisan cincin api dengan beberapa gunung vulkanik yang
masih aktif. Hal tersebut menjadi salah satu anugerah bagi bangsa Indonesia,
memiliki sumber daya alam salah satunya berasal dari sumber hayati laut dan
energi panas bumi. Namun demikian, posisi Indonesia yang berada pada barisan
cincin api serta beberapa lempengan bumi, membuat Indonesia menjadi negara
rawan bencana alam baik gempa, gunung meletus, banjir maupun tsunami.
Beberapa musibah bencana alam yang
terjadi di Indonesia, menuntut seluruh elemen masyarakat untuk tanggap terhadap
bencana. Hal tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisir timbulnya korban baik
korban jiwa maupun kerugian materiil. Tanggap bencana untuk mengurangi korban,
dapat dilakukan melalui pelatihan dalam menghadapi bencana, sehingga apabila
sewaktu-waktu terjadi bencana, seluruh pihak mengetahui dan melakukan prosedur
keamanan yang harus dilakukan. Sedangkan tanggap bencana dari segi materiil,
dapat dilakukan dengan tanggap atas risiko yang mungkin terjadi terhadap harta
benda yang dimiliki. Tanggap bencana terhadap materi dilakukan melalui
pengamanan barang-barang yang dimiliki antara lain melalui asuransi.
Pengasuransian terhadap aset telah
dilakukan oleh Pemerintah Pusat terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang berada
pada beberapa Kementerian/Lembaga. Inisiasi penerapan asuransi terhadap aset
pemerintah, sebagai salah satu upaya tanggap terhadap bencana finansial. Apabila
terjadi bencana, maka Pemerintah memiliki dana untuk memperbaiki atau mengganti
aset yang terdampak bencana tersebut sehingga tidak membebani Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut sebagai upaya pengelolaan aset
pemerintah dalam mendukung pengurangan beban fiskal pemerintah, selain
pengelolaan aset pemerintah sebagai revenue
center.
Upaya tanggap bencana dari segi
materiil yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat tersebut hendaknya dapat
diimplementasikan dan diikuti oleh Pemerintah Daerah terhadap aset milik
daerah/Barang Milik Daerah (BMD). Konsep yang sama dalam penerapan asuransi BMN
dapat direplikasi untuk diimplementasikan pada BMD. Namun demikian, selain
kesiapan satuan kerja daerah untuk menerapkan konsep tersebut, perlu ditinjau
kembali kesiapan dana pada pemerintah daerah sebagai alokasi premi asuransi
yang harus dibayarkan pemerintah daerah.
Ketersediaan alokasi dana selain
sebagai dana tanggap bencana yang disiapkan untuk asuransi BMD, perlu
diperhatikan dengan baik. Mengingat selama ini pemerintah daerah lebih
mengutamakan alokasi dana tanggap bencana, yang terkadang juga mengharapkan
transfer dari Pemerintah Pusat atau mengharapkan dana tanggap bencana yang
digulirkan Pemerintah Pusat apabila terjadi bencana. Perlu ditinjau lagi untuk
daerah-daerah yang rawan terhadap terjadinya bencana, apakah memiliki sumber
pendapatan asli daerah atau kemampuan fiskal yang memadai untuk melakukan
pembayaran terhadap asuransi BMD. Terhadap daerah rawan bencana alam dan
memiliki kemampuan fiskal yang memadai, hendaknya dapat dilakukan inisiasi
terhadap penerapan asuransi terhadap BMD yang dimiliki. Dengan demikian apabila
terjadi bencana, terdapat perlindungan finansial yang pasti terhadap aset yang
dimiliki oleh daerah.
Selain kesiapan finansial daerah untuk
mampu membayar premi asuransi BMD, hal yang perlu mendapatkan perhatian apabila
dana tersebut berasal dari pendapatan asli daerah, maka dana asuransi tersebut
memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah untuk dapat dialokasikan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pertimbangan politik dapat mempengaruhi
persetujuan terhadap pengalokasian dana tersebut. Disamping itu program
asuransi BMD diharapkan menjadi program yang berlanjut serta tidak terbatas
hanya pada masa pemerintahan kepala daerah tertentu dan menjadi program
kampanye dalam pemilihan kepala daerah, namun dapat terus berlanjut apabila
terjadi pergantian kepala daerah.
Apabila kesiapan perangkat daerah
untuk menerapkan konsep asuransi terhadap BMD didukung dengan kesiapan finansial
Pemerintah Daerah serta menjadi prioritas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
juga menjadi program utama Kepala Daerah, maka implementasi asuransi terhadap
BMD dapat menjadi salah satu program perlindungan materiil apabila terjadi
bencana. Disamping itu, program tersebut menjadi program untuk meringankan
beban fiskal baik terhadap APBN maupun APBD.
Penulis:
Hendro Nugroho, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan
Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |