Layanan Publik Berkualitas, Rakyat Sejahtera
Dedy Sasongko
Senin, 15 Februari 2021 pukul 07:18:07 |
4724 kali
Sekitar tahun 1980-1990,
penulis mempunyai pengalaman yang kurang baik terkait layanan publik. Seolah-olah
rakyat hidup sendiri tanpa pemerintahan alias auto pilot. Tingkat kematian
ibu melahirkan dan penduduk (akibat muntaber/diare) cukup tinggi. Di samping
itu, ketika hama tanaman pertanian misalnya hama wereng atau tikus menyerang,
maka akan terjadi gagal panen yang terkenal dengan istilah ‘puso’.
Jika berurusan
dengan aparat desa maupun kecamatan terkait dengan adminitrasi kependudukan,
membutuhkan waktu yang lama dan pasti mengeluarkan uang. Demikian juga ketika
seseorang telah lulus ujian PNS, waktu menungu besluit-nya bisa
bertahun-tahun.
Good Governance dan Layanan Publik
Era reformasi yang dimulai tahun 1998, membawa angin
segar terbukanya proses demokrasi yang lebih baik. Era reformasi membawa
perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Perubahan tersebut antara
lain pemilihan Presiden RI secara langsung oleh rakyat. Menciptakan check
and balance dalam sistem pemerintahan dengan memperkuat peran dan
independensi lembaga-lembaga negara seperti legislatif, Badan Pemeriksa Keuangan
RI, Mahkamah Agung RI, dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Untuk pemerintah daerah, dilaksanakannya
otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah secara lansung.
Perubahan di atas, juga menuntut dilaksanakannya good
governance dan clean goverment. Masyarakat mengharapkan pemerintah
yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta memberikan
layanan publik yang baik. Kedua konsep tersebut menuntut pemerintah yang lebih
bersih, efisien, efektif, dan berorientasi kepada pelayanan (service orientation).
World Bank mengartikan
governance sebagai “the way state power is used in managing economic
and sosial resources for development sociey”, (cara kekuasaan negara
digunakan untuk mengelola sumberdaya-sumberdaya ekonomi dan sosial guna pembangunan
masyarakat). Jika dilihat dari prinsip-prinsip good governance, terdapat
beberapa prinsip yang mendorong pemerintah untuk memberikan layanan publik yang
berkualitas antara lain:
- Daya
tanggap (Responsiveness), pemerintah diharapkan memberikan layanan yang
terbaik untuk rakyatnya.
- Keadilan/Kesetaraan
(Equity), pemerintah berupaya untuk meningkatkan dan memelihara kualitas
hidup rakyatnya secara berkeadilan, tanpa membeda-bedakan. Pemerintah harus
memberikan layanan publik yang berkualitas untuk mewujudkan hal tersebut.
- Efektivitas
dan efisiensi (Effectiveness & Efficiency), pemerintah diharapkan
melaksanakan kegiatannya termasuk layanan publik dengan menggunakan sumberdaya
yang efektif dan efisien.
- Transparansi
(Transparancy), mendorong memerintah memberikan layanan yang transparan.
Rakyat dapat mengakses informasi terkait jenis, norma waktu dan biaya layanan, serta
informasi lainnya dari institusi layanan publik.
- Akuntabilitas
(Accountability), institusi pemerintah harus dapat
mempertanggungjawabkan resources yang digunakan dan kinerjanya termasuk dalam
melayani masyarakat.
Jadi layanan publik yang berkualitas bagian dari pelaksanaan
good governance. Hal ini sesuai dengan rumusan dalam PP Nomor 101 tahun
2000, bahwa salah satu karakteristik good governance adalah pelayanan
prima.
Pelayanan Publik Berkualitas dan Kesejahteraan
Rakyat
Sesuai dengan UUD 1945, NKRI merupakan Negara
Kesejahteraan (welfare state) yang
mempunyai tujuan antara lain melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan welfare state, Pemerintah
melakukan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pelaksanaan kebijakan dalam mencapai welfare state
sangat erat kaitannya dengan kualitas layanan publik. Negara yang sejahtera berbanding
lurus dengan kualitas pelayanan publik yang tinggi, sebaliknya negara yang kurang
sejahtera/maju, kualitas pelayanan publiknya juga rendah. Hasil-hasil
pembangunan dapat tersampaikan dan dirasakan oleh masyarakat jika layanan publik
berkualitas.
Banyak teori yang mengulas karakteristik layanan publik.
Namun yang terpenting adalah bagaimana institusi layanan publik pemerintah
dapat memberikan layanan yang cepat, tepat, proaktif dan bebas dari KKN. Jika hal
itu dilaksanakan dengan baik, masyarakat akan merasakan kehadiran negara dalam
kehidupan sosial dan merasakan hasil-hasil pembangunan. Mari tingkatkan kualitas
layanan publik untuk Indonesia yang lebih sejahtera dan maju.
Penulis : Edward UP Nainggolan
(Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |