Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Kebijakan Baru Pengurusan Piutang Negara untuk Pengurusan Piutang Negara yang Lebih Efisein dan Efektif
Aminah Nurmillah
Rabu, 10 Februari 2021 pukul 17:39:42   |   1024 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai wewenang dalam pengurusan piutang negara. Dalam praktik pengurusan piutang negara, DJKN berhubungan langsung dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) baik pusat maupun cabang sesuai dengan wilayah kerjanya. PUPN Cabang Kalimantan Barat merupakan panitia cabang yang keanggotannya melibatkan berbagai instansi pemerintah diantaranya Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. PUPN mempunyai wewenang mengurus piutang negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Pelaksanaan produk hukum PUPN Cabang Kalimantan Barat dilakukan oleh unit kantor operasional di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat yaitu KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang yang dikoordinasi oleh Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016 disebutkan bahwa piutang negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun. Adapun penyebab timbulnya kewajiban pembayaran terutang yang dicatat sebagai hak pemerintah pusat maupun daerah dapat disebabkan oleh tiga faktor, diantaranya peraturan perundang-undangan, perjanjian atau perikatan, dan putusan pengadilan.

Objek pengurusan yang diserahkan kepada PUPN/DJKN adalah Piutang negara dan daerah yang sudah masuk dalam kategori macet. Namun demikian, tidak semua piutang pemerintah pusat maupun daerah dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN/DJKN. Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/ Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN yaitu PMK Nomor 163/PMK.06/2020.

Aturan baru dalam pengurusan putang negara oleh PUPN, selain besaran minimal yang dapat diurus adalah delapan juta rupiah, juga harus mempunyai barang jaminan yang bernilai ekonomis. Berkas piutang yang tidak didukung dokumen sumber yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, piutang yang menjadi objek sengketa lembaga peradilan, hingga piutang yang telah diserahkan namun pengurusannya dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasakan peraturan perundang-undangan tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN/DJKN.

Selain itu peraturan ini juga mengatur mengenai pengurusan sederhana sebagai alternatif untuk menyelesaikan berkas piutang dengan usia pengurusan yang telah melebihi 5 tahun. Syarat piutang negara yang dapat dilakukan pengurusan sederhana secara kumulatif memiliki jumlah outstanding paling besar satu miliar rupiah, tidak memiliki barang jaminan atau barang jaminan sudah tidak mempunyai nilai/hilang/telah terjual secara lelang atau dicairkan, pemilik piutang tidak pernah datang memenuhi Surat Panggilan/himbauan atau tidak pernah datang atas kemauan sendiri dan tidak pernah melakukan angsuran, dan telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa oleh KPKNL.

PMK ini merupakan terobosan yang komprehensif dalam pengelolaan piutang negara yang lebih efektif dan efIsien serta diharapkan mampu menurunkan jumlah piutang macet secara signifikan. Dimana penyelesaian piutang negara dan daerah dengan nilai yang relatif kecil menjadi tanggung jawab K/L sebagai pemilik piutang, sedangkan tugas PUPN/DJKN diarahkan kepada penyelesaian piutang negara dengan nilai outstanding yang signifikan pengaruhnya terhadap neraca.

Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN pada prinsipnya diselesaikan sendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pemilik piutang. Kementerian/lembaga yang mempunyai piutang pasti lebih mengenal histori piutang yang ada sehingga lebih efektif mengejar penyelesaian piutang. Oleh karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN. Tentunya DJKN dengan seluruh peraturan yang dibuat tidak lepas tangan dan tetap memberikan dukungan secara penuh dengan melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin. Dengan adanya PMK Nomor 163/PMK.06/2020 ini diharapkan outstanding Piutang Negara dapat segera diselesaikan atau paling tidak dapat dikurangi nilainya dengan signifikan.


Penulis: Dialdo Austino Henuk, Pelaksana Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalbar

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini