Kebijakan Baru Pengurusan Piutang Negara untuk Pengurusan Piutang Negara yang Lebih Efisein dan Efektif
Aminah Nurmillah
Rabu, 10 Februari 2021 pukul 17:39:42 |
1524 kali
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai wewenang dalam pengurusan piutang negara. Dalam
praktik pengurusan piutang negara, DJKN berhubungan langsung dengan Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) baik pusat maupun cabang sesuai dengan wilayah
kerjanya. PUPN Cabang Kalimantan Barat merupakan panitia cabang yang
keanggotannya melibatkan berbagai instansi pemerintah diantaranya Kementerian
Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. PUPN mempunyai wewenang mengurus piutang negara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Pelaksanaan produk hukum PUPN Cabang Kalimantan Barat dilakukan oleh unit
kantor operasional di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat yaitu KPKNL
Pontianak dan KPKNL Singkawang yang dikoordinasi oleh Kantor Wilayah DJKN
Kalimantan Barat.
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016 disebutkan bahwa piutang negara merupakan
jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan,
perjanjian, atau sebab apapun. Adapun penyebab timbulnya kewajiban pembayaran
terutang yang dicatat sebagai hak pemerintah pusat maupun daerah dapat disebabkan
oleh tiga faktor, diantaranya peraturan perundang-undangan, perjanjian atau perikatan, dan putusan pengadilan.
Objek pengurusan
yang diserahkan kepada PUPN/DJKN adalah Piutang negara dan daerah yang sudah
masuk dalam kategori macet. Namun demikian, tidak semua piutang pemerintah
pusat maupun daerah dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN/DJKN. Saat ini, pemerintah
telah mengeluarkan peraturan baru tentang Pengelolaan Piutang Negara pada
Kementerian Negara/ Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana
oleh PUPN yaitu PMK Nomor 163/PMK.06/2020.
Aturan baru dalam
pengurusan putang negara oleh PUPN, selain besaran minimal yang dapat diurus
adalah delapan juta rupiah, juga harus mempunyai barang jaminan yang bernilai
ekonomis. Berkas piutang yang tidak didukung dokumen sumber yang membuktikan adanya dan
besarnya piutang, piutang yang menjadi objek sengketa lembaga peradilan, hingga
piutang yang telah diserahkan namun pengurusannya dikembalikan atau ditolak
oleh PUPN berdasakan peraturan perundang-undangan tidak dapat diserahkan
pengurusannya kepada PUPN/DJKN.
Selain itu
peraturan ini juga mengatur mengenai pengurusan sederhana sebagai alternatif
untuk menyelesaikan berkas piutang dengan usia pengurusan yang telah melebihi 5
tahun. Syarat piutang negara yang dapat dilakukan pengurusan sederhana secara
kumulatif memiliki jumlah outstanding
paling besar satu miliar rupiah, tidak memiliki barang jaminan atau barang
jaminan sudah tidak mempunyai nilai/hilang/telah terjual secara lelang atau
dicairkan, pemilik piutang tidak pernah datang memenuhi Surat
Panggilan/himbauan atau tidak pernah datang atas kemauan sendiri dan tidak
pernah melakukan angsuran, dan telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa oleh
KPKNL.
PMK ini merupakan
terobosan yang komprehensif dalam pengelolaan piutang negara
yang lebih efektif dan efIsien serta diharapkan mampu menurunkan jumlah piutang
macet secara signifikan. Dimana penyelesaian piutang negara dan daerah dengan
nilai yang relatif kecil menjadi tanggung jawab K/L sebagai pemilik piutang,
sedangkan tugas PUPN/DJKN diarahkan kepada penyelesaian piutang negara dengan
nilai outstanding yang signifikan pengaruhnya
terhadap neraca.
Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN pada prinsipnya diselesaikan sendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pemilik piutang. Kementerian/lembaga yang mempunyai piutang pasti lebih mengenal histori piutang yang ada sehingga lebih efektif mengejar penyelesaian piutang. Oleh karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN. Tentunya DJKN dengan seluruh peraturan yang dibuat tidak lepas tangan dan tetap memberikan dukungan secara penuh dengan melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin. Dengan adanya PMK Nomor 163/PMK.06/2020 ini diharapkan outstanding Piutang Negara dapat segera diselesaikan atau paling tidak dapat dikurangi nilainya dengan signifikan.
Penulis: Dialdo Austino Henuk, Pelaksana Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalbar
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |