Memperhitungkan Risk Management Bencana Alam dalam Pemberian Layanan yang Optimal
Aminah Nurmillah
Selasa, 09 Februari 2021 pukul 13:38:36 |
5337 kali
Awal
tahun 2021 Indonesia mengalami bencana alam yang terus menerus dengan jenis
bencana yang terjadi mulai dari gempa bumi, banjir, tanah longsor, puting
beliung, hingga gelombang pasang dan abrasi serta dengan sebaran bencana hampir
merata dialami di semua provinsi. Berdasarkan data Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), sepanjang 1 sampai 23 Januari 2021 telah
terjadi 197 bencana di Indonesia. Akibat bencana alam ini tidak hanya
menimbulkan korban jiwa namun banyak pula kerusakan tempat tinggal, gedung
perkantoran, pusat perbelanjaan, sarana dan fasilitas untuk kepentingan
masyarakat seperti jalan baik jalan nasional maupun jalan provinsi, sekolah, rumah peribadatan, rumah sakit dan sarana umum. Dampak kerusakan
yang diakibatkan bencana alam tersebut terdapat 1.902 rumah rusak dengan
tingkatan yang bervariasi mulai dari tingkat ringan, sedang dan berat. Sedangkan terdapat
54 kerusakan pada fasilitas umum yang meliputi fasilitas pendidikan,
peribadatan dan kesehatan. Berdasarkan catatan BNPB pula menyebutkan terdapat 4
bangunan kantor dan 25 jembatan yang mengalami kerusakan.
Berdasarkan data BNPB kantor-kantor
pemerintah dan fasilitas-fasilitas milik Pemerintah Daerah seperti sekolah,
rumah sakit dan rumah ibadah tidak luput dari bencana alam yang terjadi di
beberapa daerah di Indonesia. Akibat berbagai macam bencana alam yang terjadi
di berbagai daerah menyebakan hancur dan rusaknya bangunan-bangunan gedung
kantor tersebut. Rusak dan hancurnya gedung kantor tersebut tentunya
menyebabkan kantor-kantor instansi pemerintah tersebut tidak dapat memberikan
layanan kepada masyarakat. Tidak hanya gedung kantornya saja yang terkena
dampak bencana alam namun juga peralatan dan perlengkapan administrasi kantor,
mobil dinas operasional, serta arsip yang disimpan akan rusak dan bahkan
hancur. Sehingga otomatis pemberian layanan untuk sementara waktu akan
terhenti. Kehancuran dan kerusakan bangunan kantor tentunya merupakan hal yang
tidak bisa dihindarkan, namun bagaimana dengan layanan kepada masyarakat yang
harus diberikan oleh instansi Pemerintah. Tentunya pemberian layanan kepada
masyarakat harus dapat segera pulih kembali dan operasional kantor dapat segera
berjalan kembali.
Antisipasi kejadian bencana alam yang tidak dapat
dihindari ini tentunya perlu diperhitungkan oleh setiap instansi pemerintah pada
awal tahun dalam penyusunan rencana kerjanya. Kantor instansi pemerintah baik
kantor Pemerintah Pusat yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun
kantor-kantor Pemerintah Daerah yang memberikan layanan pada masyarakat
tentunya tidak dapat mengenyampingkan untuk memperhitungkan risiko bencana alam
ini dalam pemberian layanan tugas dan fungsinya.
Memperhitungkan segala risiko yang
mungkin terjadi termasuk terjadinya bencana alam yang memungkinkan tidak
tercapainya sasaran organisasi mau tidak mau setiap organisasi termasuk
instansi Pemerintah harus dilakukan penyusunan mitigasi risiko atau bagaimana
setiap instansi menangani risiko apabila terjadi bencana alam yang tidak
terduga dalam setiap rencana kerja suatu instansi dalam satu tahun. Tindakan antisipasi
yang direncanakan secara matang untuk menerima sebuah risiko dan bagaimana cara
mengatasinya sehingga suatu instansi pemerintah dapat tetap berjalan memberikan
layanan kepada masyarakat.
Mengutip definisi Manajemen Risiko sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko
di Lingkungan Kementerian Keuangan yaitu proses sistematis dan terstruktur yang
didukung budaya sadar risiko untuk mengelola risiko organisasi pada tingkat
yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian
sasaran organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kemungkinan pencapaian
visi, misi, sasaran organisasi dan peningkatan kinerja serta melindungi dan
meningkatkan nilai tambah organisasi. Pengertian risiko sendiri adalah
terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran suatu
organisasi. Sehingga dipahami manajemen risiko merupakan suatu proses yang
telah diidentifikasi risiko yang mungkin terjadi yang terintegrasi dalam pelaksanaan
proses bisnis.
Proses Manajemen Risiko merupakan bagian yang terpadu
dengan proses manajemen secara keseluruhan, khususnya perencanaan strategis,
manajemen kinerja, penganggaran dan sistem pengendalian internal, serta menyatu
dalam budaya dan proses bisnis organisasi.
Begitu kompleksnya proses Manajemen Risiko ini dari mulai perencanaan
apabila risiko terjadi, bagaimana pengaruh kinerjanya, bagaimana dan seberapa
besar penganggaran yang dibutuhkan apabila risiko seperti terjadinya bencana
alam, serta bagaimana suatu organisasi mengendalikan terjadinya risiko ini
untuk tetap dapat menjalankan proses bisnisnya.
Perlunya identifikasi risiko dalam setiap proses
bisnis instansi Pemerintah termasuk identifikasi risko terjadinya bencana alam
pada saat pelaksanaan tugas dan fungsi harus dimasukkan dalam periode
perencanaan kerja dalam satu tahun. Dengan belajar dari peristiwa terjadinya
bencana yang diperkirakan setiap tahun terjadi di awal dan akhir tahun dengan
kondisi cuaca yang dapat dikatakan cukup ekstrem. Penentuan identifikasi risiko
dan ketegori risiko atas terjadinya bencana alam memudahkan untuk dilakukan
mitigasi risko. Tentunya mitigasi risko ini tidak dapat menghindari terjadinya
bencana alam tetapi dapat meminimalkan kerusakan yang terjadi dengan tempat
penyimpanan berkas yang lebih memadai terhadap terjadinya gempa atau banjir,
sehingga berkas dan dokumen-dokumen aktif dapat diselamatkan. Demikian pula
perlunya untuk mengasuransikan gedung kantor, kendaraan dinas operasional,
serta peralatan dan perlengkapan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi
seperti alat-alat kedokteran di rumah sakit yang dapat kita temui yaitu USG, CT
Scan, X Ray, ESMR, ESWL dan Panuramic. Risiko akibat terjadinya bencana alam ini termasuk dalam kategori Risiko Operasional yaitu risiko yang berkaitan
dengan tidak berfungsinya proses bisnis organisasi, sistem informasi atau
keselamatan kerja individu.
Memperhitungkan terjadinya risiko terjadinya bencana
alam dengan mengasuransikan gedun kantor, peralatan dan perlengkapan kantor,
kendaraan dinas operasional telah diakomodir oleh Pemerintah Pusat dengan
dilaksanakan pengamanan aset negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) yang merupakan salah satu eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan sebagai Pengelola Barang Milik Negara dengan mengeluarkan
kebijakan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang
Pengasuransian Barang Milik Negara yang ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2019. Lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini objek Barang
Milik Negara yang diasuransikan baru terbatas pada gedung dan bangunan. Gedung
dan bangunan ini juga harus memenuhi kriteria mempunyai dampak terhadap
pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan/atau menunjang kelancaran tugas
dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Pengasuransian Barang Milik Negara yang berada pada
Kementerian /Lembaga secara bertahap dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran
2020 kepada 10 Kementerian/Lembaga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
118/KM.6/2020 tentang Tahapan Pengasuransian pada Kementerian/Lembaga yang
ditetapkan pada tanggal 10 Juni tahun lalu. Dengan tiga kriteria bangunan pada
Kementerian/Lembaga yang diasuransikan yaitu Barang Milik Negara berupa gedung
dan bangunan yang digunakan sebagai kantor, gedung dan bangunan yang digunakan
sebagai fasilitas pendidikan dan atau/ gedung dan bangunan yang digunakan
sebagai fasilitas kesehatan.
Dengan berbagai kejadian bencana alam yang terjadi, program asuransi BMN telah berhasil menutupi kerugian pemerintah sebesar Rp
1,14 milyar dari nilai klaim 18 BMN yang terdampak bencana. Terhitung sejak
Tahun Anggaran 2021menurut rilis dari
website resmi DJKN, program pengasuransian BMN yang dikuasai pada
Kementerian/Lembaga akan semakin bertambah dengan target sebanyak 68
Kementerian/Lembaga. Dengan data tahun 2020 sebanyak 13 Kementerian/Lembaga
telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN yaitu Kementerian Keuangan,
Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP,
Lemhanas, BPKP, dan LPP TVRI dengan total 2.112 objek yang diasuransikan dan
total nilai pertanggungan sebesar Rp 17,05 triliun.
Perlunya proses identifikasi risiko atas terjadinya bencana alam sehingga dapat dimitigasi dengan diasuransikan aset-aset negara baik aset yang dalam penguasaan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dengan telah diasuransikannya aset negara tersebut selain tidak perlu menunggu alokasi anggaran tahun berikutnya untuk melakukan rehabilitasi atas gedung dan bangunan milik instansi Pemerintah yang rusak dan hancur karena terdampak bencana alam namun juga pemberian pelayanan kepada masyarakat pun dapat segera dilakukan dengan telah dibangunnya kembali gedung dan bangunan tersebut.
Penulis: Kristijanindyati Puspitasari
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |