Rakyat Sehat, Ekonomi Kuat
Dedy Sasongko
Senin, 08 Februari 2021 pukul 07:34:15 |
2766 kali
Hampir setahun, dunia dilanda pandemi Covid-19, yang penyebarannya
dimulai di Wuhan Cina pada awal Januari 2020. Penyebaran Covid-19 sangat cepat
sehingga pada tanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia, WHO,
mengumumkan bahwa penyakit Covid-19 secara resmi menjadi pandemi karena
Covid-19 telah menyebar luas ke seluruh benua. Sementara itu, kasus Covid-19
pertama di Indonesia ditemukan pada tanggal 2 Maret 2020. Saat ini hampir seluruh negara di dunia
terjangkit Covid-19, dengan jumlah terjangkit melebihi 104,9 juta jiwa dan
meninggal dunia lebih dari 2,27 juta jiwa (data worldometers, 3 Feb
2021).
Kebijakan Penanganan Covid-19 Tahun 2020
Wabah Covid-19 mempengaruhi kehidupan masyarakat bukan hanya kesehatan
tetapi juga aspek sosial, dan ekonomi. Oleh sebab itu, setiap negara yang
terjangkit Covid-19, mengambil tindakan yang cepat dan tepat, untuk menanganinya
termasuk mengurangi dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkanya. Demikian juga Pemerintah Indonesia, mengambil
kebijakan di bidang kesehatan, fiskal dan moneter.
Di bidang kesehatan, Pemerintah mengambil kebijakan komprehensif baik
dalam menangani pasien yang terjangkit maupun dalam pencegahan penyebaran
Covid-19. Pemerintah membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat pusat sampai
daerah, membangun dan melengkapi fasilitas kesehatan termasuk menjadikan Wisma
Atlet Kemayoran, Jakarta menjadi “rumah sakit Covid-19”, melengkapi alat
kesehatan, dan mempersiapkan tenaga medis. Untuk mencegah penyebaran Covid-19,
Pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa
wilayah, social distancing, penetapan protokol pencegahan Covid-19 dan
lain-lain.
Di bidang fiskal dan moneter, Pemerintah menerbitkan Perppu No.1 tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk
Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut
telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Perppu 1/2020 memberikan mandat
kepada Pemerintah dan instansi terkait untuk mengambil extraordinary policy
dalam rangka penyelamatan kesehatan masyarakat dan dampak Covid-19 kepada
perekonomian nasional. Covid-19 yang merupakan penyakit pandemi dan memberikan dampak
negatif luar biasa terhadap kehidupan masyarakat dan ekonomi nasional harus
ditangani secara cepat, terstruktur dan komprehensif.
Di samping itu, Pemerintah mengambil kebijakan refocusing dan
realokasi anggaran, yang merasionalisasi anggaran yang kurang produktif untuk
anggaran kesehatan, social safety net dan pemulihan ekonomi nasional. Pada tahun 2020 realisasi anggaran untuk 3
(tiga) program tersebut berjumlah Rp 579,78 triliun (Data BKF, Kemenkeu).
Bauran kebijakan yang komprehensif di atas, mampu mengurangi dampak
Covid-19, namun dampak negatif masih sangat terasa baik di bidang kesehatan
maupun ekonomi nasional. Di bidang kesehatan, jumlah yang terinfeksi covid-19
Indonesia berjumlah 1,1 juta jiwa lebih, yang meninggal 30.770 dan yang sembuh 0,9
juta lebih (data worldometers, 4 Februari 2021). Sementara itu pertumbuhan
ekonomi Indonesia tahun 2020 diperkirakan minus 1,7% sampai dengan minus 0,6%.
Pertumbuhan ekonomi yang negatif tersebut menggambarkan bertambahnya
pengangguran, kemiskinan dan menurunnya aktivitas ekonomi yang berdampak kepada
kinerja korporasi secara keseluruhan.
Vaksinasi dan Optimisme Tahun 2021
Di samping kebijakan holistic yang diambil pemerintah di
atas, Pemerintah juga berupaya untuk mengembangkan vaksin Covid-19 termasuk bekerjasama dengan negara lain. Jalan ‘terjal’
dan proses panjang untuk menemukan/mendapatkan vaksin covid-19, akhirnya
terwujud. Pada tanggal 13 Januari 2021, program vaksinasi nasional pencegahan
Covid-19 dimulai, ditandai dengan melakukan vaksin terhadap Presiden RI, Bapak
Joko Widodo.
Program vaksinasi nasional membutuhkan sekitar 426,8 juta vaksin dengan
target jumlah penduduk yang eligible untuk divaksin 181,5 juta jiwa dan
didanai dari APBN atau gratis. Hal ini menunjukkan upaya maksimal Pemerintah
dalam melindungi kesehatan masyarakat dari Covid-19. Tujuan vaksinasi Covid-19
adalah untuk menciptakan herd immunity sehingga diharapkan, tahun 2021,
dampak covid-19 terhadap kesehatan rakyat dapat diminimalkan, bersama dengan
pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.
Seiring dengan program vaksinasi nasional di atas, Pemerintah semakin
optimis dalam meningkatkan pembangunan untuk perekonomomian nasional yang lebih
baik. Hal ini tergambar dari kebijakan fikal 2021 yaitu Ekspansif-Konsolidatif
untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi. Pemerintah
menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5% dengan prioritas bidang pendidikan
(SDM), kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, pariwisata, ketahanan
pangan, dan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK).
Optimisme di atas akan terkapitalisasi jika seluruh komponen bangsa
bersinergi termasuk dalam meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program
vaksinasi nasional dan melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Dengan
demikian rakyat Indonesia akan terbebas dari Covid-19 dan pembangunan berjalan dengan
baik. Rakyat sehat, ekonomi kuat.
Edward UP Nainggolan, Kakanwil DJKN
Kalimantan Barat
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |