Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Rakyat Sehat, Ekonomi Kuat
Dedy Sasongko
Senin, 08 Februari 2021 pukul 07:34:15   |   2011 kali

Hampir setahun, dunia dilanda pandemi Covid-19, yang penyebarannya dimulai di Wuhan Cina pada awal Januari 2020. Penyebaran Covid-19 sangat cepat sehingga pada tanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, mengumumkan bahwa penyakit Covid-19 secara resmi menjadi pandemi karena Covid-19 telah menyebar luas ke seluruh benua. Sementara itu, kasus Covid-19 pertama di Indonesia ditemukan pada tanggal 2 Maret 2020. Saat ini hampir seluruh negara di dunia terjangkit Covid-19, dengan jumlah terjangkit melebihi 104,9 juta jiwa dan meninggal dunia lebih dari 2,27 juta jiwa (data worldometers, 3 Feb 2021).

Kebijakan Penanganan Covid-19 Tahun 2020

Wabah Covid-19 mempengaruhi kehidupan masyarakat bukan hanya kesehatan tetapi juga aspek sosial, dan ekonomi. Oleh sebab itu, setiap negara yang terjangkit Covid-19, mengambil tindakan yang cepat dan tepat, untuk menanganinya termasuk mengurangi dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkanya. Demikian juga Pemerintah Indonesia, mengambil kebijakan di bidang kesehatan, fiskal dan moneter.

Di bidang kesehatan, Pemerintah mengambil kebijakan komprehensif baik dalam menangani pasien yang terjangkit maupun dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Pemerintah membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat pusat sampai daerah, membangun dan melengkapi fasilitas kesehatan termasuk menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta menjadi “rumah sakit Covid-19”, melengkapi alat kesehatan, dan mempersiapkan tenaga medis. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah, social distancing, penetapan protokol pencegahan Covid-19 dan lain-lain.

Di bidang fiskal dan moneter, Pemerintah menerbitkan Perppu No.1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Perppu 1/2020 memberikan mandat kepada Pemerintah dan instansi terkait untuk mengambil extraordinary policy dalam rangka penyelamatan kesehatan masyarakat dan dampak Covid-19 kepada perekonomian nasional. Covid-19 yang merupakan penyakit pandemi dan memberikan dampak negatif luar biasa terhadap kehidupan masyarakat dan ekonomi nasional harus ditangani secara cepat, terstruktur dan komprehensif.

Di samping itu, Pemerintah mengambil kebijakan refocusing dan realokasi anggaran, yang merasionalisasi anggaran yang kurang produktif untuk anggaran kesehatan, social safety net dan pemulihan ekonomi nasional. Pada tahun 2020 realisasi anggaran untuk 3 (tiga) program tersebut berjumlah Rp 579,78 triliun (Data BKF, Kemenkeu).

Bauran kebijakan yang komprehensif di atas, mampu mengurangi dampak Covid-19, namun dampak negatif masih sangat terasa baik di bidang kesehatan maupun ekonomi nasional. Di bidang kesehatan, jumlah yang terinfeksi covid-19 Indonesia berjumlah 1,1 juta jiwa lebih, yang meninggal 30.770 dan yang sembuh 0,9 juta lebih (data worldometers, 4 Februari 2021). Sementara itu pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 diperkirakan minus 1,7% sampai dengan minus 0,6%. Pertumbuhan ekonomi yang negatif tersebut menggambarkan bertambahnya pengangguran, kemiskinan dan menurunnya aktivitas ekonomi yang berdampak kepada kinerja korporasi secara keseluruhan.

Vaksinasi dan Optimisme Tahun 2021

Di samping kebijakan holistic yang diambil pemerintah di atas, Pemerintah juga berupaya untuk mengembangkan vaksin Covid-19 termasuk bekerjasama dengan negara lain. Jalan ‘terjal’ dan proses panjang untuk menemukan/mendapatkan vaksin covid-19, akhirnya terwujud. Pada tanggal 13 Januari 2021, program vaksinasi nasional pencegahan Covid-19 dimulai, ditandai dengan melakukan vaksin terhadap Presiden RI, Bapak Joko Widodo.

Program vaksinasi nasional membutuhkan sekitar 426,8 juta vaksin dengan target jumlah penduduk yang eligible untuk divaksin 181,5 juta jiwa dan didanai dari APBN atau gratis. Hal ini menunjukkan upaya maksimal Pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari Covid-19. Tujuan vaksinasi Covid-19 adalah untuk menciptakan herd immunity sehingga diharapkan, tahun 2021, dampak covid-19 terhadap kesehatan rakyat dapat diminimalkan, bersama dengan pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Seiring dengan program vaksinasi nasional di atas, Pemerintah semakin optimis dalam meningkatkan pembangunan untuk perekonomomian nasional yang lebih baik. Hal ini tergambar dari kebijakan fikal 2021 yaitu Ekspansif-Konsolidatif untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5% dengan prioritas bidang pendidikan (SDM), kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, pariwisata, ketahanan pangan, dan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK).

Optimisme di atas akan terkapitalisasi jika seluruh komponen bangsa bersinergi termasuk dalam meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program vaksinasi nasional dan melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Dengan demikian rakyat Indonesia akan terbebas dari Covid-19 dan pembangunan berjalan dengan baik. Rakyat sehat, ekonomi kuat.

Edward UP Nainggolan, Kakanwil DJKN Kalimantan Barat

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini