Penyelesaian Piutang Negara Dengan Jaminan Surety Bond
Margono Dwi Susilo
Rabu, 20 Januari 2021 pukul 08:15:00 |
16698 kali
Oleh: Margono Dwi
Susilo
Pemerintah,
dalam hal ini Kominfo dan Kemenkeu, membuat terobosan penyelesaian piutang
negara dengan fasilitas surety bond. Surety Bond adalah suatu bentuk
perjanjian antara dua pihak, dimana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan
(Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa)
untuk kepentingan Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang
dijamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya
menyelesaikan pekerjaan yang dijanjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety
sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang dijamin untuk membayar
ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang diberikan Surety.
Menurut Ricardo Simanjuntak dalam artikelnya tahun
2001 (www.hukumonline.com) yang berjudul “Surety Bond dan Kepastian
Hukum Perjanjian di Indonesia” surety bond merupakan produk inovatif perusahaan
asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi risiko kerugian yang mungkin
dapat dialami oleh suatu pihak atas kepercayaan yang diberikannya kepada pihak
lain dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati oleh mereka. Pada
prinsipnya surety bond sama dengan bank garansi, perbedaanya hanya terletak
pada siapa yang memberikan jaminan, jika surety bond pemberi jaminan adalah
perusahaan asuransi, maka pada bank garansi adalah perbankan.
Dalam praktek, surety bond kalah pamor dengan
garansi bank. Bila dikaji lebih dalam, respons positif yang belum
begitu kuat muncul dari kalangan pelaku usaha terhadap penggunaan surety
bond tidak selalu disebabkan karena belum gencarnya
sosialisasi ataupun pengiklanan produk penjaminan tersebut oleh kalangan
asuransi di masyarakat. Akan tetapi, lebih disebabkan oleh beberapa kasus
ketidakpastian penyelesaian klaim surety bond itu sendiri.
Dalam banyak kasus,
pencairan surety bond tersebut sering sekali sangat bergantung
kepada pernyataan bersalah dari pihak yang dijamin (principal). Padahal
belum tentu pihak tersebut dapat secara gentlemen mengakui
kesalahannya. Adanya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam
pencairan surety bond tersebut membuat pasar tidak begitu baik
menyerap inovasi produk penjaminan yang diterbitkan asuransi tersebut.
Prinsip-prinsip penjaminan dalam surety
bond itu sendiri sebenarnya telah lama dikenal dalam KUH
Perdata. Jaminan tertulis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi tersebut
lebih dikenal dengan lembaga jaminan perorangan (borgtocht)
yang diatur dari mulai Pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUH
Perdata. Dari definisi penanggungan yang diterangkan oleh Pasal 1820 ditekankan
bahwa penjaminan merupakan persetujuan yang bersifat accesoir yang
pelaksanaannya akan sangat bergantung kepada perjanjian pokok yang mendasari terbitnya
perjanjian jaminan tersebut. Artinya, bila perjanjian pokok yang melatar belakangi
terbitnya surety bond tersebut batal, maka akan mengakibatkan
pula perjanjian surety bond sebagai perjanjian accesoir-nya
batal (1821 KUH Perdata).
Dalam kasus pengurusan
piutang negara yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), terdapat
penyerahan piutang negara macet penyerahan dari Kementerian Komunikasi dan
Informatika atas nama debitor salah satu perusahaan yang bergerak di bidang
telekomunikasi, sebut saja PT B.
PT B pada mulanya
menjalin perjanjian investasi dengan Pemerintah dalam bentuk pemanfaatan jaringan
CDMA (code division
multiple access) dengan layanan operator telekomunikasi. Karena
perkembangan tekonologi, jaringan CDMA kalah pamor dan memerlukan investasi
tambahan yang sangat besar untuk merubah menjadi LTE/4G. Sejak itu terjadi
piutang macet yang harus dibayar kepada negara. Karena
tidak segera dibayar dan piutang tersebut macet maka sesuai peraturan
perundang-undangan Kementerian Kominfo menyerahkan penagihan pengurusan piutang
atas nama PT.B kepada PUPN DKI Jakarta.
Dalam proses penagihan
oleh PUPN diketahui bahwa terhadap piutang negara atas nama PT B dijamin dengan
surety bond oleh perusahaan asuransi. Kerjasama antara PUPN dan Kominfo
berhasil mencairkan surety bond tersebut secara bertahap untuk menambah
pundi-pundi penerimaan negara.
Saat ini, berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang
Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan
Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PMK 163), telah diatur secara
cukup jelas dan luas tugas dan wewenang Kementerian Negara/Lembaga dalam
mengelola Piutang Negara. Salah satu yang patut dikutip dalam tulisan ini
adalah kewenangan yang dimiliki oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk meminta
jaminan penyelesaian utang, termasuk jaminan penyelesaian berupa surety bond. Hal ini dituangankan dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 163, yang berbunyi, “Menteri/Pimpinan Lembaga
dalam pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang
dipimpinnya berwenang meminta jaminan meliputi namun tidak terbatas pada
asuransi, bank garansi, surety bond, jaminan kebendaan atau perorangan kepada
pihak Penanggung Utang untuk menjamin dilunasinya Piutang Negara secara
menyeluruh dan tepat waktu.”
Dengan pengalaman praktik di
PUPN DKI Jakarta dan regulasi di PMK 163 diharapkan Kementerian Negara/Lembaga
sebagai pemilik piutang dapat lebih kreatif untuk mendapatkan jaminan
penyelesaian piutangnya, termasuk dengan menggunakan surety bond.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |