Lelang Non Eksekusi Sukarela Sebagai Salah Satu Alternatif Untuk Penjualan Jaminan Hak Tangggungan, Mungkinkah?
Elizabeth Kurniasih Christina
Jum'at, 15 Januari 2021 pukul 11:09:43 |
10542 kali
Dari
tahun ke tahun Hasil Lelang berupa Pokok Lelang makin meningkat yang diikuti
dengan kenaikan Penerimaan Bea Lelang maupun Pajak Penghasilan atas Pengalihan
Tanah dan/atau Bangunan. Meskipun demikian penggalian potensi lelang baik atas
lelang yang sudah dilaksanakan maupun jenis lelang lain yang memungkinkan untuk
dilaksanakan dengan tetap mendasarkan pada ketentuan perundangan yang telah ada
kiranya perlu dipertimbangkan.
Saat ini sebagai dasar dalam pelaksanaan lelang selain Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) dan Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85) yang menjadi dasar dalam pelaksanaan lelang adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang akan diberlakukan 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada akhir bulan Maret 2021, serta peraturan perundangan lain terkait dengan pelaksanaan lelang seperti Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan lain-lain.
Sebagai salah satu
potensi peningkatan penerimaan negara, dengan tetap mengacu pada ketentuan
perundangan yang telah ada, kiranya ada alternatif lain dari pelaksanaan lelang
yang selama ini telah dilakukan, dalam hal ini apabila kita mengacu pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT), ada beberapa mekanisme dalam
Eksekusi Hak Tanggungan, diantaranya Pelunasan, Pelelangan Umum sebagaimana
diatur dalam pasal 6 dan 14, serta Penjualan di bawah tangan sesuai pasal 20 angka
(2) dan (3). Untuk pelaksanaan ekekusi pasal 6 dan pasal 14 UUHT, sebagaimana
diatur juga dalam Petunjuk Pelaksanaan Lelang (saat ini masih mengacu kepada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016) selama ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan mengacu pada pasal
20 angka (2)
dan (3) UUHT yaitu
: ayat
(2) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan
objek Hak Tanggungan dapat dlaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu
akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak, ayat (3) Pelaksanaan
penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah
lewat waktu 1(satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi
dan/atau Pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan
diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah
yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang
menyatakan keberatan. Mengacu pada kedua ayat tersebut kiranya dapat
dipertimbangkan bahwa salah satu mekanisme penjualan di bawah tangan tersebut
dapat dilakukan melalui lelang non eksekusi sukarela, sebagai salah satu jenis
lelang yang kita kenal baik yang dimohonkan oleh perorangan, maupun badan hukum
dengan persyaratan lelang yang harus dipenuhi oleh pemohon lelang.
Supaya pelaksanaan
lelang non eksekusi sukarela atas objek hak tanggungan tersebut dapat
dilaksanakan dengan baik dan tetap memenuhi ketentuan perundangan yang ada
kiranya perlu adanya persyaratan tambahan, diantaranya :
a. Surat
Pernyataan dari pemegang dan pemberi hak tanggungan bahwa menyetujui penjualan
bawah tangan dilakukan melalui mekanisme lelang non eksekusi sukarela.
b.
Surat
Kuasa dari pemilik barang (debitor sebagai pemberi hak tanggungan) kepada
pemegang hak tanggungan untuk mengajukan lelang sukarela dan/atau pemilik
barang langsung sebagai pemohon lelang.
c.
Surat
persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari suami/istri atau ahli waris dalam
hal objek lelang merupakan boedel waris bahwa akan dilakukan lelang sukarela
untuk melaksanakan pasal 20 ayat (2) dan (3).
d. Melaksanakan
pengumuman pada 2 surat kabar sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (2) dan
(3) UUHT dengan menyebutkan bahwa penjualannya melalui Lelang Non Eksekusi
Sukarela pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
e.
Surat
pernyataan dari pemegang hak tanggungan yang akan melakukan roya apabila objek
lelang telah terjual.
f.
Penilaian
sebagai dasar harga limit dilaksanakan oleh penilai Independen dan disetujui
oleh pemberi dan pemegang Hak Tanggungan
Pemikiran di atas
kiranya perlu dipertimbangkan, selain berdasarkan ketentuan yang ada, selain
itu ada keuntungan yang lain, yaitu:
a. Meminimalkan
risiko gugatan/keberatan dari pihak pemberi Hak Tanggungan, karena harga dan
mekanisme penjualan telah disepakati sebelumnya.
b. Waktu
pelaksanaan lebih cepat dibandingkan lelang eksekusi, tidak perlu menunggu
sampai kredit tersebut macet.
c. Risiko
pengosongan akan dapat dihindarkan, karena pembeli akan dapat menguasai objek
lelang, dengan adanya persetujuan dari pemberi Hak Tanggungan.
d. Meningkatkan
potensi Hasil Lelang dan penerimaan Negara.
e. Dari
sisi pemberi kredit dan penerima kredit ada peluang menurunkan outstandingnya.
(Penulis : Budi Purwanto/ Pelelang Ahli Madya pada KPKNL
Medan)
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan
kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |