Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang Non Eksekusi Sukarela Sebagai Salah Satu Alternatif Untuk Penjualan Jaminan Hak Tangggungan, Mungkinkah?
Elizabeth Kurniasih Christina
Jum'at, 15 Januari 2021 pukul 11:09:43   |   7894 kali

Dari tahun ke tahun Hasil Lelang berupa Pokok Lelang makin meningkat yang diikuti dengan kenaikan Penerimaan Bea Lelang maupun Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan. Meskipun demikian penggalian potensi lelang baik atas lelang yang sudah dilaksanakan maupun jenis lelang lain yang memungkinkan untuk dilaksanakan dengan tetap mendasarkan pada ketentuan perundangan yang telah ada kiranya perlu dipertimbangkan.

Saat ini sebagai dasar dalam pelaksanaan lelang selain Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) dan Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85) yang menjadi dasar dalam pelaksanaan lelang adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang akan diberlakukan 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada akhir bulan Maret 2021, serta peraturan perundangan lain terkait dengan pelaksanaan lelang seperti Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan lain-lain.

Sebagai salah satu potensi peningkatan penerimaan negara, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundangan yang telah ada, kiranya ada alternatif lain dari pelaksanaan lelang yang selama ini telah dilakukan, dalam hal ini apabila kita mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT), ada beberapa mekanisme dalam Eksekusi Hak Tanggungan, diantaranya Pelunasan, Pelelangan Umum sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan 14, serta Penjualan di bawah tangan sesuai pasal 20 angka (2) dan (3). Untuk pelaksanaan ekekusi pasal 6 dan pasal 14 UUHT, sebagaimana diatur juga dalam Petunjuk Pelaksanaan Lelang (saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016) selama ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan mengacu pada pasal 20 angka (2) dan (3) UUHT yaitu : ayat (2) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dlaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak, ayat (3) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1(satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau Pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan. Mengacu pada kedua ayat tersebut kiranya dapat dipertimbangkan bahwa salah satu mekanisme penjualan di bawah tangan tersebut dapat dilakukan melalui lelang non eksekusi sukarela, sebagai salah satu jenis lelang yang kita kenal baik yang dimohonkan oleh perorangan, maupun badan hukum dengan persyaratan lelang yang harus dipenuhi oleh pemohon lelang.

Supaya pelaksanaan lelang non eksekusi sukarela atas objek hak tanggungan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan tetap memenuhi ketentuan perundangan yang ada kiranya perlu adanya persyaratan tambahan, diantaranya :

a. Surat Pernyataan dari pemegang dan pemberi hak tanggungan bahwa menyetujui penjualan bawah tangan dilakukan melalui mekanisme lelang non eksekusi sukarela.

b. Surat Kuasa dari pemilik barang (debitor sebagai pemberi hak tanggungan) kepada pemegang hak tanggungan untuk mengajukan lelang sukarela dan/atau pemilik barang langsung sebagai pemohon lelang.

c. Surat persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari suami/istri atau ahli waris dalam hal objek lelang merupakan boedel waris bahwa akan dilakukan lelang sukarela untuk melaksanakan pasal 20 ayat (2) dan (3).

d. Melaksanakan pengumuman pada 2 surat kabar sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (2) dan (3) UUHT dengan menyebutkan bahwa penjualannya melalui Lelang Non Eksekusi Sukarela pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

e. Surat pernyataan dari pemegang hak tanggungan yang akan melakukan roya apabila objek lelang telah terjual.

f. Penilaian sebagai dasar harga limit dilaksanakan oleh penilai Independen dan disetujui oleh pemberi dan pemegang Hak Tanggungan

Pemikiran di atas kiranya perlu dipertimbangkan, selain berdasarkan ketentuan yang ada, selain itu ada keuntungan yang lain, yaitu:

a. Meminimalkan risiko gugatan/keberatan dari pihak pemberi Hak Tanggungan, karena harga dan mekanisme penjualan telah disepakati sebelumnya.

b. Waktu pelaksanaan lebih cepat dibandingkan lelang eksekusi, tidak perlu menunggu sampai kredit tersebut macet.

c. Risiko pengosongan akan dapat dihindarkan, karena pembeli akan dapat menguasai objek lelang, dengan adanya persetujuan dari pemberi Hak Tanggungan.

d. Meningkatkan potensi Hasil Lelang dan penerimaan Negara.

e. Dari sisi pemberi kredit dan penerima kredit ada peluang menurunkan outstandingnya.


(Penulis : Budi Purwanto/ Pelelang Ahli Madya pada KPKNL Medan)

Disclaimer

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini