Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pentingnya Melanjutkan Pendidikan
Velient Vinandha
Jum'at, 18 Desember 2020 pukul 15:37:11   |   5980 kali

Pendidikan merupakan salah satu tolak ukur kemajuan suatu bangsa. Berdasarkan education index yang dikeluarkan oleh Human Developments Reports pada tahun 2017 Indonesia berada di posisi ke-5 menengah terbawah dengan indeks 0,622. Rendahnya indeks pendidikan di Indonesia menyebabkan berbagai masalah seperti tingkat kemiskinan yang tinggi, pengangguran, perkembangan ekonomi lambat dan bahkan masyarakat yang mudah dipengaruhi oleh berita hoax. Mengingat begitu pentingnya pendidikan di Indonesia, Kementerian Keuangan memberikan kesempatan bagi para pegawainya untuk meningkatkan kompetensi guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang diatur dalam PMK Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Departemen Keuangan dan PMK Nomor 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam PMK 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar, yang dimaksud dengan Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan atau pelatihan keahlian, baik di dalam, maupun di luar negeri, dengan biaya negara atau dengan biaya oleh instansi pemerintah lainnya, Pemerintah negara asing, atau Badan Internasional, atau Badan Swasta Nasional/Intemasional, Lembaga Pendidikan Nasional/Internasional yang meliputi Program DIII, DIV, S1, S2, dan S3. Untuk mengajukan tugas pelajar pegawai dapat mengajukan secara mandiri dan berdasarkan penawaran dari penyelenggara kepada Kementerian Keuangan dan/atau atas permintaan dari unit Eselon I yang didasarkan pada rencana kebutuhan pegawai, yang secara kedinasan sangat dibutuhkan. Untuk mengikuti seleksi tugas belajar terdapat beberapa persyaratan:

1. Berstatus sebagai PNS

2. Usia tidak lebih dari 25 tahun untuk program D-III atau yang sederajat, 32 Tahun untuk program D-IV dan SI atau yang sederajat, 40 tahun untuk program S2, dan 42 tahun untuk program S3;

3. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun untuk program D-III atau yang sederajat, Pengatur (II/c) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun untuk program D-IV dan S1 atau yang sederajat, Penata Muda (III/a) untuk program S2 atau yang sederajat, dan Penata Muda Tk.I (III/b) untuk program S3 atau yang sederajat;

4. Memiliki ijazah SLTA/DI untuk program D-III, Ijazah SLTA/DI/DIII untuk program DIV dan SI, ijazah S1/DIV untuk program S2, dan ijazah S2 untuk program S3;

5. Masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak selesai mengikuti program tugas belajar sebelumnya;

6. Tidak sedang melanjutkan pendidikan S1 bagi lulusan DIII yang akan mengikuti program tugas belajar DIV;

7. Tidak sedang dicalonkan dalam program beasiswa lainnya;

8. Memiliki DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

9. Sehat jasmani dan rohani menurut keterangan dokter pemerintah;

10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau peraturan lain yang berlaku (dinyatakan tertulis serendah-rendahnya oleh Pejabat Eselon II di lingkungan masing-masing),tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin

Selain melalui program tugas belajar, Kementerian Keuangan juga memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk mengikuti izin belajar. Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan. Lembaga pendidikan yang boleh diikuti oleh pegawai di Kementerian Keuangan adalah lembaga pendidikan dalam negeri, lembaga swasta dalam negeri dengan akreditasi minimal B (jika di wilayah yang bersangkutan tidak terdapat lembaga pendidikan swasta dengan akreditas B maka boleh memilih lembaga pendidikan swasta dengan akreditasi program studi tertinggi pada wilayah unit kerja yang bersangkutan), dan lembaga pendidikan luar negeri. Untuk mengikuti izin belajar terdapat beberapa syarat :

1. Telah bekerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;

2. Memiliki Pangkat paling rendah :

a) Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat DIII;

b) Pengatur (II/c) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S1/DIV;

c) Penata Muda (III/a) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S2; dan

d) Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S3;

3. Memiliki DP3 paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin

6. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri;

7. Tidak sedang menjalani pendidikan di luar kedinasan dengan jenjang pendidikan yang sama meliputi program studi yang sama;

8.Program/jurusan yang diambil sesuai atau terkait dengan bidang tugas kedinasan dan kebutuhan organisasi

Begitu banyak kesempatan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada pegawainya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan strata pendidikan yang diperoleh, namun juga untuk meningkatkan kompetensi yang nantinya akan memberikan banyak kontribusi untuk kemajuan Kementerian Keuangan dan bangsa Indonesia. Di dunia yang semakin kompetitif ini hanya orang-orang yang memiliki kompetensilah yang akan mampu bersaing untuk menuju kesuksesan.

Penulis : Lunda Nine A / Pelaksana Subbag Umum KPKNL Singkawang

Sumber Gambar: kompasiana.com


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini