Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Peran Lelang di Wilayah Madura, Catatan Akhir Tahun 2020
Wone Shubhanayati
Jum'at, 18 Desember 2020 pukul 09:12:38   |   582 kali

Pelayanan Lelang adalah salah satu tugas fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Secara rinci tugas DJKN adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang. Untuk menyelenggarakan pelayanan kepada stakeholder, DJKN mempunyai kantor vertikal yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), salah satunya adalah KPKNL Pamekasan yang memiliki wilayah kerja meliputi seluruh wilayah di pulau Madura.

Pasal 1 Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941: 3) mengatur bahwa “penjualan umum” (openbare verkopingen) adalah pelelangan atau penjualan barang-barang yang dilakukan kepada umum dengan penawaran harga yang meningkat atau menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diijinkan untuk ikut serta, dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup. Penjabaran lebih lanjut dari Vendu Reglement diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Kewenangan untuk melaksanakan lelang diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas I di KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II. Pejabat Lelang (PL) Kelas I adalah pegawai Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang, sedangkan Pejabat Lelang (PL) Kelas II adalah Notaris yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Menteri Keuangan sebagai Pejabat Lelang. Berdasarkan jenisnya, lelang terdiri dari lelang eksekusi, dan lelang noneksekusi. Lelang non eksekusi dibagi lagi menjadi lelang non eksekusi wajib dan lelang non eksekusi sukarela. Berdasarkan jenis lelang tersebut, PL Kelas I diberikan kewenangan untuk melaksanakan semua jenis lelang, sedangkan PL Kelas II saat ini hanya diberikan kewenangan melaksanakan lelang non eksekusi sukarela.

Lelang eksekusi diantaranya adalah lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi sitaan pajak, lelang eksekusi barang rampasan kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang non eksekusi wajib berupa lelang Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), lelang barang milik BUMN non Persero, lelang barang milik BPJS. Sedangkan lelang non eksekusi sukarela berupa lelang permohonan sukarela barang milik perorangan/badan usaha swasta, lelang barang BUMN Persero, dan lelang barang milik perwakilan negara asing.


Atas pelaksanaan dari jenis-jenis lelang tersebut, lelang memiliki fungsi sebagai sarana transaksi jual-beli barang yang memperlancar arus lalu lintas perdagangan (fungsi privat), mengumpulkan penerimaan negara atau daerah dalam bentuk Bea Lelang, PPh dan BPHTB (fungsi budgeter), dan fungsi publik dalam mendukung law enforcement, yaitu sebagai bagian eksekusi suatu putusan/termasuk Hak Tanggungan, dan mendukung tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan dan pengurusan aset yang dimiliki atau dikuasai negara/mengamankan penjualan dan pemindahtanganan barang yang dimiliki/dikuasai negara.

Peran dan perkembangan lelang

Pelaksanaan lelang di wilayah Madura dilaksanakan oleh KPKNL Pamekasan. Sebagai kantor vertikal DJKN, KPKNL Pamekasan memiliki wilayah kerja mencakup Kabupaten Pamekasan, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep. Stakeholder pemohon lelang juga cukup beragam. Pemohon lelang eksekusi, diantaranya yang intensitasnya cukup tinggi adalah kalangan perbankan, baik yang berkedudukan di wilayah Madura maupun luar Madura (yang barang jaminan kreditnya berada di wilayah Madura), selanjutnya adalah pemohon lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya Kejaksaan Negeri di wilayah Madura dan KPK, serta pemohon lelang eksekusi pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, dengan frekuensi yang tidak tinggi. Kemudian, pemohon lelang noneksekusi wajib umumnya berasal dari satuan kerja-satuan kerja instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka penghapusan BMN/BMD, sedangkan pemohon lelang noneksekusi sukarela dengan frekuensi yang cukup jarang berasal dari BUMN Persero dan badan usaha swasta dalam rangka penghapusan aset, serta penjualan barang milik perorangan.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, transformasi di bidang lelang juga mengikuti pemanfaatan teknologi informasi yang perkembangannya sangat pesat. Sebagaimana platform e-commerce yang semakin familiar bagi sebagian besar masyarakat, pelaksanaan lelang juga bergerak pada proses digitalisasi dengan menggunakan internet pada proses transaksinya, baik pada tahap pra lelang (terkait penayangan obyek lelang dan penyetoran uang jaminan lelang), tahap pelaksanaan lelang (penawaran oleh peserta dan penetapan pemenang oleh PL), maupun pasca lelang, yaitu pelunasan lelang dan pembuatan Risalah Lelang (RL). Dengan proses lelang melalui aplikasi lelang.go.id yang dikembangkan DJKN, mengikuti lelang menjadi semakin mudah dan dapat dilakukan dari mana saja. Jika pada lelang konvensional dengan kehadiran peserta, peserta lelang harus hadir ke tempat lelang untuk mengajukan penawaran secara langsung, maka dengan lelang melalui internet (e-auction), peserta tidak perlu datang ke tempat lelang dan dapat mengajukan penawaran melalui jaringan internet dari mana saja menggunakan komputer atau ponsel pintar.

Hasil pelaksanaan lelang pada KPKNL Pamekasan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya (2017-2019) menunjukkan perkembangan positif di mana terjadi peningkatan realisasi pokok hasil lelang, yang menunjukkan semakin meningkatknya transaksi melalui lelang. Data realisasi lelang tahun 2017-2019 adalah sebagai berikut:

Tahun

Frekuensi Lelang

Pokok Lelang (Rp)

Bea Lelang (Rp)

2017

368

16.203.413.172

445.122.774

2018

375

22.298.569.359

526.489.196

2019

298

23.712.769.083

993.488.293

Sumber: Laporan Lelang KPKNL Pamekasan

Selain menghasilkan bea lelang yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lelang berupa tanah dan/atau bangunan juga berperan mengasilkan pendapatan daerah yang dikenakan kepada pembeli berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Selain itu, lelang atas BMD dalam rangka penghapusan aset daerah, terutama berupa kendaraan dinas operasional juga berperan sebagai penerimaan kembali bagi kas daerah bersangkutan. Melalui cara lelang, penjualan BMD menghasilkan nilai penjualan yang optimal, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan BMD.

Pada tahun 2020 ini, seiring dengan mewabahnya pandemi Covid-19, realisasi hasil pelaksanaan lelang sampai dengan November 2020 terbilang masih rendah, baik dari sisi nominal maupun perbandingan year-to-year tahun 2019. Nominal pokok lelang sampai dengan November 2020 adalah sebesar Rp4.451.861.324,00 dan menghasilkan bea lelang sebesar Rp155.689.750,00, sedangkan tahun 2019 pada bulan yang sama, pokok lelang adalah sebesar Rp23.676.524.083,00 dengan bea lelang sebesar Rp990.524.868,00.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan hasil lelang, diantaranya meningkatkan publikasi lelang melalui berbagai media, baik media virtual maupun cetak, serta pemberian informasi lelang kepada pihak-pihak terkait yang dipandang potensial, untuk meningkatkan minat/animo masyarakat. Akan tetapi, kondisi ekonomi yang menurun dan pembatasan aktivitas akibat pandemi Covid-19 saat ini, merupakan salah satu faktor penyebab belum efektifnya upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Kondisi perekonomian yang sedang turun juga berpengaruh pada sektor ekonomi rakyat menengah kebawah yang bergerak di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah meluncurkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang salah satunya membantu usaha sektor UMKM. DJKN melalui layanan lelang juga berpartisipasi memberikan dukungan kepada UMKM, dengan memperkenalkan lelang kepada usaha UMKM dan memberikan kesempatan untuk menjual dengan cara lelang. Pada tanggal 6 November 2020, KPKNL Pamekasan telah melaksanakan lelang produk UMKM berupa hasil kerajinan batik Madura dari pengrajin lokal di Pamekasan, di mana beberapa produk berhasil terjual dalam lelang. Lelang dilaksanakan melalui internet, yang didahului dengan menayangkan produk-produknya, diharapkan dapat memberi dampak postif dalam upaya mengenalkan batik lokal dan memperluas pemasarannya.

Meskipun hasil lelang sampai dengan mendekati akhir tahun 2020 ini kurang menggembirakan, namun sebagai catatan akhir tahun 2020, ada beberapa catatan positif yang dapat dirangkum atas kiprah KPKNL Pamekasan dalam peran mengawal dan meningkatan layanan lelang di wilayah kerjanya sebagai berikut:


  1. KPKNL Pamekasan dan lembaga lelang sebagai salah satu lembaga hukum jual beli semakin dikenal masyarakat. Demikian pula lelang internet (e-auction) melalui portal lelang.go.id juga semakin familier bagi masyarakat pengguna jasa lelang, karena sosialisasi dan publikasi yang cukup intensif, serta edukasi yang masif dilaksanakan pada beberapa tahun terakhir ini.
  2. Lelang berupa kendaraan (roda 4, roda 2, peralatan berat), dengan kondisi laik jalan maupun scrap/besi tua yang berasal dari lelang BMN/D dan rampasan negara, tetap menunjukkan hasil yang positif di tengah pandemi Covid-19 ini, sebagian besar laku dilelang dan hasil yang optimal dengan cara lelang melalui internet, animo yang cukup tinggi dengan banyaknya peserta lelang, berasal dari Madura maupun luar Madura.
  3. Semua Pemerintah Kabupaten di wilayah Madura telah menggunakan lelang sebagai cara penjualan barang dalam rangka penghapusan aset daerah, dan telah menerima penggunaan lelang melalui internet. Hal ini merupakan hasil dari koordinasi dan edukasi yang berkelanjutan kepada semua instansi pengelola aset daerah, pemberian layanan yang responsif, termasuk mengenalkan keunggulan penggunaan lelang internet.
  4. Untuk permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan (HT), selain dari Bank-Bank Umum dan Bank Umum Syariah, yang sudah rutin mengajukan permohonan lelang, pemegang HT dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah juga semakin teredukasi dengan keberadaan lembaga lelang dalam rangka ekseksusi jaminan, dan beberapa BPR/BPR Syariah telah mengajukan permohonan lelang eksekusi HT.


Penulis: I Komang Eka Diana, Kasi Pelayanan Lelang KPKNL Pamekasan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini