Analisis HBU Lahan Strategis di Tengah Kota Pontianak
Badrud Duja
Senin, 07 Desember 2020 pukul 15:27:37 |
4510 kali
Tuti
Kurniyaningsih*, Badrud Duja**, Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Abstrak
Jalan
Sutan Abdurrahman merupakan jalan yang ramai di wilayah Kota Pontianak, selain
Jalan Ahmad Yani. Oleh karena itu jika ada lahan yang kosong ataupun idle maka
ada opportunity yang seharusnya dapat dioptimalkan menjadi hilang. Salah
satu cara untuk mendapatkan penggunaan lahan tersebut adalah dengan metode Highest
and Best Use (HBU). HBU adalah metode untuk menentukan penggunaan aset
secara optimal dengan kriteria HBU yakni diijinkan secara legal, memungkinkan
secara fisik, layak secara finansial, dan memiliki produktivitas maksimum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan sebagai gedung kantor sebagai
alternatif terbaik dengan NPV sebesar Rp3.724.407.894,00 dengan Payback Periods selama 7,88 dan IRR
sebesar 25,78%.
Kata kunci: HBU, lahan,
Pontianak
email: *tekurnia75@gmail.com, **duja.psv83@gmail.com
I.
PENDAHULUAN
Peningkatan
jumlah penduduk di beberapa kota besar tidak sebanding dengan adanya
peningkatan luas lahan. Demikian halnya di Kota Pontianak yang merupakan
ibukota Provinsi Kalimantan Barat. Seiring dengan perkembangan Kota Pontianak
maka kebutuhan lahan menjadi semakin besar terutama di pusat-pusat kegiatan
ekonomi dan pemerintahan. Arah perkembangan kota saat ini lebih terkonsentrasi
pada kawasan yang berada di sekitar jalan utama baik itu jalan arteri nasional,
jalan arteri sekunder serta berdekatan dengan kawasan jasa dan perdagangan.
Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat tercatat memiliki beberapa properti barang milik
daerah berupa tanah dan atau bangunan yang terletak di kawasan komersial. Namun
sayang, tanah dan atau bangunan tersebut belum dimanfaatkan/ kosong hingga
bertahun-tahun. Tanah/bangunan pada akhirnya menjadi beban dan tidak dapat
menghasilkan manfaat atau keuntungan yang optimal bagi pemerintah dan
masyarakat Kalimantan Barat.
Salah
satu aset tersebut adalah tanah yang berada di Jalan Sultan Abdurrahman,
Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Aset tersebut
berada di kawasan jasa dan perdagangan yang memiliki jarak yang cukup dekat
dengan CBD baru Ayani Mega Mall maupun CBD lama kawasan perdagangan Jalan Gajah
Mada. Tanah dan bangunan tersebut dalam keadaan kosong dan kondisi bangunan menjadi
rusak berat.
Berdasarkan
kondisi tersebut di atas, maka perlu dilakukan analisis Highest and Best Use untuk mengetahui penggunaan yang optimal dari
suatu lahan. Perlu diketahui bahwa di atas lahan tersebut berdiri sebuah
bangunan. Bangunan yang berdiri tersebut secara fisik sudah tidak mungkin
digunakan lagi, terlebih jenis bangunan yang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan di sekitar kawasan. Oleh karena itu, pada analisis ini penulis
akan melakukan analisis HBU as tought
vacant atau analisis HBU atas lahan yang diasumsikan sebagai tanah kosong.
II.
METODOLOGI
Penelitian
ini menggunakan analisis HBU. Secara sederhana HBU suatu properti adalah
penggunaan paling optimal dari properti tersebut. Untuk mengetahui penggunaan
yang paling optimal (tertinggi dan terbaik) penilai menggunakan empat kriteria
yang terdiri dari: diizinkan secara hukum, memungkinkan secara fisik, layak
secara finansial dan menghasilkan produktivitas maksimum
III.
ANALISIS DAN HASIL
Berdasarkan
analisis yang telah dilakukan terhadap penggunaan tertinggi dan terbaik dari
objek dimaksud, didapat hasil sebagai berikut:
A.
Pemilihan Alternatif
Pemilihan
alternatif didasarkan pada pengamatan penggunaan disekitar objek HBU, wawancara
terhadap pengguna barang dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta
pertimbangan empat kriteria HBU. Alternatif yang memungkinkan yaitu lahan di
Jalan Sultan Abdurrahman cocok untuk dibangun ruko dan gedung kantor.
B.
Aspek Legal
Objek
analisis memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai. Objek analisis berada di Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak
Selatan yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pontianak yang
diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 masuk dalam
rencana sistem pusat pelayanan kota dengan kategori pusat pelayanan kota.
Fungsi dari pusat pelayanan kota di pusat Kota Pontianak yaitu sebagai pusat
kegiatan perdagangan dan jasa, perkantoran, pariwisata skala regional, simpul
transportasi regional, dan perumahan kepadatan tinggi. Ketentuan umum
intensitas pemanfaatan ruang meliputi: KDB paling tinggi sebesar 45 (empat
puluh lima) persen; KLB paling tinggi sebesar 4 (empat); dan KDH paling rendah
sebesar 25 (dua puluh lima) persen;
Berdasarkan
rencana ruang wilayah kota, kawasan Jalan Sultan Abdurrahman dapat dikatakan
masuk dalam kategori kawasan perdagangan dan jasa karena disekitar jalan
tersebut terdapat supermarket “Mitra Mart” serta minimarket. Pemanfaatan ruang
atas objek analisis dengan luas 322 m2 meliputi:
- luas
dasar bangunan sebesar 144,9 m2 (KDB sebesar 45%).
- luas
lantai yang diizinkan sebesar 579,6 m2 (KLB Sebesar 4).
- jumlah
lantai maksimal yang dapat dibangun 4 lantai.
- KDH
minimal 25% artinya minimal 80,5 m2 untuk lahan hijau
Alternatif
pengembangan tanah sebagai ruko dan rukan paling mungkin dilakukan, karena memenuhi
ketentuan peruntukan kawasan serta ketentuan bangunan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033 dan Peraturan Daerah Kota Pontianak
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Gedung
di Kota Pontianak.
C.
Aspek Fisik
Lokasi
objek analisis berada di Jalan Sultan Abdurrahman, Kelurahan Akcaya (dahulu
Parit Tokaya), Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan
Barat. Dengan luas lahan sesuai sertifikat sebesar 322 m2. Objek analisis berada di titik koordinat -0.037794
S dan 109.330400 T. Karakteristik lahan
- Bentuk,
objek analisis berbentuk persegi panjang dengan lebar depan lebih kecil dari
panjang lahan, sehingga cocok didirikan bangunan secara proporsional.
- Topografi,
kontur yang ada pada lahan adalah datar dengan elevasi sejajar dengan jalan di
depannya.
- Dimensi
lahan dengan panjang ± 35,78 m dan lebar ± 9 m.
- View, bila menghadap ke
jalan di depan objek analisis akan terlihat view yang biasa di jumpai pada
lingkungan kota-kota besar di Indonesia yaitu gedung kantor dan rumah toko.
- Jenis
tanah, objek analisis memiliki jenis tanah darat berair (karena sudah lama
bangunan tidak berpenghuni) sehingga aliran air kanan kiri masuk ke area
tersebut dan mampet).
Memperhatikan karakteristik penggunaan bangunan di sekitar objek analisis dan kondisi bangunan existing yang tersisa di atas lahan objek analisis maka pengembangan lahan yang sangat memungkinkan di atas tanah tersebut adalah bangunan rumah toko 2 (dua) unit dengan lebar bangunan masing-masing sebesar 4 m dan panjang ke belakang 16 m, luas dasar bangunan 128 m2 sehingga total luas dasar bangunan sebesar 384 m2 dengan jumlah lantai sebanyak 3 (tiga) lantai. Alternatif pengembangan lahan lain yang dimungkinkan adalah bangunan kantor dengan lebar bangunan sebesar 8 m dan panjang ke belakang 16 m luas dasar bangunan 128 m2 sehingga total luas bangunan sebesar 384 m2.
D.
Aspek Finansial
Analisis
aspek keuangan meliputi analisis proyeksi laba rugi dan arus kas. Alternatif
pertama yaitu dibangun ruko 3 (tiga) lantai :
·
Investasi awal (initial outlay) merupakan total biaya yang dikeluarkan untuk
membangun ruko 3 (tiga) lantai dengan dua pintu dengan luas bangunan 384 m2
adalah sebesar Rp1.189.252.000,00.
· Analisis pendapatan, dalam penyusunan proyeksi
pendapatan meliputi analisis laba rugi dan arus kas, tim menggunakan asumsi
sebagai berikut: ruko dibangun dengan 2 (dua) pintu, ruko tesebut mempunyai
tingkat okupansi 100% baru pada tahun kedua, pendapatan yang diterima hanya
berasal dari sewa ruko, besaran sewa ruko adalah Rp.250.000.000,00, dan untuk growth digunakan asumsi kenaikan setiap
3 (tiga) tahun dengan besaran 5%.
·
Analisa Beban, selama masa sewa tim
mengasumsikan bahwa biaya yang ada seluruhnya menjadi tanggung jawab penyewa. Analisis
Capital Expenditure, selama masa sewa
untuk menjaga kondisi bangunan tetap dalam kondisi baik maka ditetapkan capital expenditure secara periodik
setiap 5 (lima) tahun sepanjang umur ekonomis bangunan yang diasumsikan 30
tahun.
Alternatif
kedua yaitu dibangun gedung kantor 3 (tiga) lantai.
· Investasi awal (initial outlay) merupakan total biaya yang dikeluarkan untuk
membangun sebuah kantor 3 (tiga) lantai dengan luas bangunan 432 m2
adalah sebesar Rp1.199.399.000,00.
· Analisis Pendapatan, dalam penyusunan proyeksi
pendapatan meliputi analisis laba rugi dan arus kas, tim menggunakan asumsi
sebagai berikut: gedung kantor dibangun sebanyak 1 (satu) unit. Kantor tesebut
mempunyai tingkat okupansi 100%, pendapatan yang diterima hanya berasal dari
sewa kantor, besaran sewa kantor adalah Rp300.000.000,00, dan untuk growth digunakan asumsi kenaikan setiap
3 (tiga) tahun dengan besaran 5%.
·
Analisa Beban, selama masa sewa tim mengasumsikan
bahwa biaya yang ada seluruhnya menjadi tanggung jawab penyewa. Analisis Capital Expenditure, selama masa sewa
untuk menjaga kondisi bangunan tetap dalam kondisi baik maka ditetapkan capital
expenditure secara periodik setiap 5 (lima) tahun sepanjang umur ekonomis
bangunan yang diasumsikan 30 tahun.
Analisis
Kelayakan Proyek.
Alternatif pertama jika dibangun ruko maka dengan tingkat dicount rate atau cost of capital 5,75% diperoleh hasil sebagai berikut :Net Present Value (NPV) dengan besaran Rp2.798.003.297,00. Internal Rate of Return (IRR) dengan besaran 20,23% dengan Payback Period selama 8,72 tahun. Proyek dapat dikatakan menguntungkan.
Alternatif kedua yakni jika dibangun gedung kantor maka dengan tingkat dicount rate 5,75% diperoleh hasil sebagai berikut Net Present Value (NPV) dengan besaran Rp3.724.407.894,00. Internal Rate of Return (IRR) dengan besaran 25,78% dengan Payback Period selama 7,88 tahun. Berdasarkan analisis di atas diketahui bahwa pemanfaatan pengembangan lahan berupa ruko dan gedung kantor memenuhi kelayakan aspek keuangan karena memberikan indikator nilai NPV positif dengan tingkat IRR yang lebih besar daripada cost of capital.
E.
Produktivitas Maksimum
Alternatif
yang telah lulus pengujian dari sisi aspek fisik, legal, keuangan maka akan
dicari nilai lahan melalui uji produktivitas maksimum dengan hasil sebagai
berikut:
Tabel Produktivitas Maximum
|
Land
Residual Method |
RUKO (Rp) |
GEDUNG
KANTOR (Rp) |
|
Nilai Properti |
3,987,255,297 |
4,923,806,894 |
|
Nilai Bangunan |
1,189,252,000 |
1,199,399,000 |
|
Nilai Lahan |
2,798,003,297 |
3,724,407,894 |
|
Nilai Lahan per m2 jika dikembangkan |
8,689,451 |
11,566,484 |
Berdasarkan tabel diatas diketahui bahwa penggunaan lahan sebagai gedung kantor menghasilkan produktivitas maksimum yaitu dengan nilai lahan sebesar Rp11.566.484,00.
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis Highest and Best Use (HBU) yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penggunaan tertinggi dan terbaik dari lahan milik Pemprov Kallimantan Barat tersebut di atas adalah jika dibangun gedung kantor.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |