Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang Inovatif, UMKM Bangkit
Ayundari
Selasa, 24 November 2020 pukul 21:38:51   |   874 kali

Pandemi Covid-19 yang melanda sampai sekarang, telah memberi dampak terhadap layanan di negara kita. Beberapa layanan yang terdampak antara lain layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, keuangan, maupun layanan publik yang lain. Layanan yang selama ini dapat dilaksanakan secara tatap muka, dengan adanya pandemi Covid-19, menjadi tidak dapat dilaksanakan. Beberapa unit pemberi layanan berupaya tetap memberikan layanan dengan menerapkan kebijakan-kebijakan tertentu serta menciptakan inovasi-inovasi yang mendukung layanan tersebut.


Salah satu layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah layanan lelang. Dalam upaya tetap memberikan layanan lelang di masa pandemi Covid-19, DJKN telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19. Peraturan ini diterbitkan bertujuan untuk meminimalisir kendala dalam pemberian layanan lelang selama berlangsungnya keadaan darurat bencana wabah penyakit Covid-19.


Dengan adanya kebijakan melalui Peraturan Direktur Jenderal tersebut, pemberian layanan lelang oleh KPKNL tetap berjalan dengan kewajiban menjalankan protokol keamanan yang telah ditetapkan dengan sedapat mungkin menghindari pemberian layanan melalui tatap muka atau secara langsung. Pemberian layanan lelang diarahkan menggunakan sarana online yang tersedia atau disampaikan melalui pos tercatat serta melakukan komunikasi via telpon, whatsapp, email dan sejenisnya.


Dalam perkembangannya, kebijakan tersebut berubah untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kendala pelaksanaan di KPKNL. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2020 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020. Dalam Peraturan Direktur Jenderal yang baru tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang dapat dilaksanakan dalam pemberian layanan lelang diantaranya :

1) Pemohon dapat mengajukan lelang secara langsung kepada KPKNL dengan mengikuti kebijakan pemberian layanan melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL;

2) Penjual dan/atau saksi dari Penjual dapat hadir secara fisik di tempat pelaksanaan lelang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

3) Lelang konvensional dan lelang e-konvensional dapat dilaksanakan untuk lelang noneksekusi wajib kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama dan lelang noneksekusi sukarela dengan ketentuan Penjual harus memberlakukan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Perubahan kebijakan tersebut dimaksudkan agar pemberian layanan lelang tetap dapat dilakukan secara optimal di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.


Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respons atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui program PEN diharapkan dapat 'memperpanjang nafas' UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.


Langkah besar yang harus dilakukan pelaku usaha UMKM adalah membangun optimisme dengan melakukan adaptasi dengan kebiasaan-kebiasaan baru dalam membangun pasar dan mengenali perubahan perilaku konsumen dan bertransformasi secara proaktif. Konsumen telah beralih dari kegiatan belanja konvensional menjadi belanja daring. Hasil survei menyebut, 30% responden mengaku telah meningkatkan aktivitas belanja daring dan 40% mengatakan bahwa mereka akan terus melakukan pembelian secara daring bahkan setelah pandemi berakhir.


Menyikapi kondisi saat ini, dan sebagai upaya mendukung program PEN, DJKN memiliki sarana untuk ikut andil dalam program ini. Lelang.go.id adalah sarana jual beli yang dapat digunakan juga sebagai wadah untuk memasarkan produk lokal karya anak bangsa. Aplikasi yang semula identik dengan lelang eksekusi ini memiliki potensi yang tidak kalah dengan e-commerce yang ada saat ini di lalu lintas perdagangan daring Indonesia. Data Direktorat Hukum dan Humas menunjukkan Portal lelang Indonesia telah digunakan lebih dari 283 ribu orang, dengan pengunjung bulanan 150 ribu dan diunduh melalui playstore lebih dari 50 ribu. Hal ini merupakan potensi yang harus dapat dioptimalkan dengan memasyarakatkan lelang.


Potensi layanan lelang.go.id didukung oleh sumber daya lelang berupa 71 KPKNL, 141 Pejabat Fungsional Pelelang dan 129 Pejabat Lelang Kelas I, 96 Balai Lelang , dan 160 Pejabat Lelang Kelas II yang tersebar di seluruh Indonesia.


Momentum pandemi Covid-19 adalah kesempatan yang baik untuk mengenalkan dan memasyarakatkan lelang.go.id. Membuka peluang pasar baru kepada para pelaku usaha penyelenggara lelang, karena dapat kita pahami bahwa saat ini masyarakat lebih banyak menahan diri untuk berbelanja dalam jumlah besar. Namun untuk memulihkan kondisi perekonomian negeri saat ini, kita perlu bergotong royong untuk lebih banyak dan aktif menggunakan produk lokal, produk anak bangsa. Bangga menggunakan produk Indonesia.


Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, telah dilaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela Produk UMKM secara serentak pada minggu ke-3 bulan Oktober 2020 oleh 71 KPKNL di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) Tahun 2020.dan HUT ke-14 DJKN. Pelaksanaan lelang secara serentak ini diharapkan menjadi awal bagi pelaksanaan lelang-lelang UMKM selanjutnya. Dan sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan lelang produk UMKM, dalam Portal Lelang Indonesia telah ditambahkan fitur baru yaitu kategori lelang UMKM. Dengan adanya fitur baru tersebut, calon pembeli lelang dapat dengan mudah mencari barang-barang produk UMKM yang akan dibelinya.


Apabila pelaku UMKM dapat secara kontinyu menggunakan Portal Lelang Indonesia sebagai sarana penjualan produknya maka diharapkan akan tercapai beberapa hal hal sebagai berikut :

1) Akan semakin mengenalkan bahwa Portal Lelang Indonesia bisa menjadi sarana transaksi jual beli yang mudah, obyektif dan aman,modern, transparan, dan akuntabel yang tidak terbatas pada lelang eksekusi.

2) Para pelaku usaha UMKM akan menjadikan portal lelang Indonesia sebagai sarana untuk mengenalkan dan menjual produknya;

3) Portal Lelang Indonesia diharapkan dapat digunakan sebagai sarana mengenalkan produk terbaru ataupun produk andalan dari para pelaku usaha UMKM;;

4) Selain harga optimal dan melalui Bea Lelang, pembeli dan penjual juga turut berkontribusi terhadap PNBP.


Lelang inovatif, UMKM bangkit !

Penulis : Muslih Ahyani ,Pegawai pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini