Jalan Tol Sigli - Banda Aceh, Salah Satu Wujud Sinergi Unit-unit DJKN Selaku Pengelola Aset dan Pengelola Investasi
Anton Wibisono
Senin, 23 November 2020 pukul 19:51:54 |
12954 kali
Pada tanggal 25 Agustus 2020 Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Jalan Tol pertama di Provinsi Aceh, yaitu Ruas Sigli - Banda Aceh. Ruas yang saat ini telah beroperasi adalah Seksi IV Blang Bintang – Indrapuri sepanjang 13,5 KM, yang merupakan bagian dari Ruas Sigli – Banda Aceh sepanjang 74 KM. Pembukaan jalan tol ini merupakan implementasi poin ketiga Nawacita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memberikan prioritas lebih untuk pembangunan insfrastruktur fisik di daerah yang masuk kategori 3T, yaitu terluar, terdepan, dan tertinggal.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014
tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang kemudian diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015, pemerintah menugaskan PT.
Hutama Karya (Persero), selanjutnya disebut PT. HK, untuk membangun dan
mengembangkan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS-red). Jalan tol ini akan menghubungkan
Bakauheni di Provinsi Lampung sampai Banda Aceh melalui 24 ruas jalan berbeda
yang panjang keseluruhannya mencapai 2.704 km dan direncanakan akan beroperasi
penuh pada 2024.
Pembangunan
Jalan Tol Sigli – Banda Aceh khususnya dan JTTS pada umumnya, merupakan kerja
bersama semua pemangku kepentingan dan melibatkan baik instansi vertikal maupun
Pemerintah Daerah seperti Menko Perekonomian, KPPIP, Kementerian PUPR, BPN,
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan
yang lain. Khusus di internal DJKN, Jalan Tol Sigli – Banda Aceh merupakan
wujud sinergi antara unit pengelola aset dan unit-unit pengelola investasi.
Pengelola
Aset dan Pengelola Investasi
Sebagaimana
kita ketahui bahwa DJKN merupakan pengelola aset dan investasi, tusi sebagai
pengelola aset (atau pengelola barang) merupakan fungsi DJKN selaku bagian dari
Kementerian Keuangan (BA 015), sementara tusi sebagai pengelola investasi
karena DJKN merupakan bagian dari Bendahara Umum Negara (BA 999). Terwujudnya Jalan
Tol Banda Aceh - Sigli merupakan salah satu wujud nyata sinergi antara unit
Pengelola Aset dan unit-unit Pengelola Investasi.
Unit
pengelola investasi yang berperan cukup signifikan dalam pengalokasian investasi
dalam pembangunan JTTS adalah Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, selaku Unit In Charge (UIC) Pengelolaan
Investasi Pemerintah. Dalam APBNP Tahun 2015 telah dialokasikan Penyertaan
Modal Negara (PMN) kepada PT. HK sebesar Rp3,6 Triliun1 yang
digunakan untuk pembangunan JTTS2. Nilai PMN ditambah secara
bertahap yaitu sebesar Rp2 Triliun (2016), Rp10,5 Triliun (2019), Rp11 Triliun
(2020)3 dan ditahun 2021 direncanakan PT. HK akan memperoleh
tambahan PMN sebesar Rp6,2 Triliun4. Total Rp33,3 Triliun telah dan
akan disuntikkan negara kepada ekuitas PT. HK sehingga dapat menjalankan
penugasan untuk membangun JTTS. Dari sini tergambar bahwa DJKN memiliki kontribusi
yang tidak kecil yaitu sebagai enabler
sebagian modal yang digunakan oleh PT. HK untuk membangun JTTS.
Selain
melalui PMN yang disuntikkan kepada PT. HK, DJKN juga berkontribusi melalui
alokasi Pendanaan Pengadaan Tanah
Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dialokasikan melalui Badan Layanan Umum
Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN-red). Sesuai
amanat dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 j.o Perpres Nomor
58 tahun 2017, JTTS termasuk dalam PSN, dan pendanaan pengadaan
lahannya dianggarkan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN-red)
Pengelolaan Investasi Pemerintah, dalam hal ini melalui BLU LMAN. Sejak tahun
2016 hingga 2020 alokasi Pendanaan Pengadaan Tanah PSN mencapai Rp91,3 Triliun3,
tidak seluruhnya untuk pembebasan tanah JTTS namun juga untuk PSN di tempat
lain di seluruh Indonesia.
Kontribusi
lain dari unit DJKN adalah melalui persetujuan Pengelola Barang (dhi KPKNL
Banda Aceh) atas tanah satuan kerja yang terkena pembebasan tanah untuk
keperluan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh. Kontribusi pengelola aset tidak berupa
dana atau materi tetapi lebih kepada proses alih status tanah dari satuan kerja
kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR-red) untuk digunakan sebagai lahan pembangunan jalan tol.
Hal ini sejalan dengan optimalisasi pendayagunaan BMN agar dapat menghasilkan
nilai tambah bagi negara, serta manfaat sosial bagi masyarakat.
-Rachmadi, Kanwil DJKN
Aceh-
(editor: anton w)
Referensi:
1) UU Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 tahun 2014 tentang APBN Tahun Anggaran 2015.
2) Nota Keuangan APBNP Tahun 2015, diunduh melalui laman:
https://www.kemenkeu.go.id/media/6627/nota-keuangan-apbn-p-2015.pdf
3) Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2021, diunduh malalui laman:
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/uu-apbn-dan-nota-keuangan/
4) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel