Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Waspada Lelang Tipu-Tipu
Yulia Yusmita
Senin, 23 November 2020 pukul 13:21:22   |   1133 kali

Lelang Indonesia atau lelang.go.id adalah portal resmi layanan lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia (saat ini terdapat 71 KPKNL) di bawah unit eselon I Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dalam portal tersebut dijual beragam barang antara lain tanah, rumah, ruko, pabrik, hotel, villa, gudang, mobil, motor, bongkaran, besi tua, elektronik, inventaris dan juga produk UMKM. Calon pembeli lelang hanya dapat membeli lelang melalui portal Lelang Indonesia atau lelang.go.id dengan memiliki akun lelang terlebih dahulu pada portal tersebut.

Saat ini marak sekali penipuan bermoduskan lelang. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk hati-hati atas penipuan bermoduskan lelang yang mengatasnamakan DJKN, KPKNL dan atau Pegawai KPKNL. Modus penipuan lelang tersebut seperti ditelpon oleh pihak yang mengatasnamakan DJKN/KPKNL dan mengakui sebagai Pejabat di lingkungan DJKN/KPKNL dan meminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dan dijanjikan/dijamin yang bersangkutan sebagai pemenang lelang. Selanjutnya ada juga yang ditawari kendaraan baru melalui media sosial dengan harga yang murah/tidak wajar dan diminta mentransfer sejumlah uang dan dijamin sebagai pemenang lelang.

Hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat agar terhindar dari penipuan lelang yaitu:

1. tidak ada pemesanan lelang melalui media sosial;

2. penyetoran uang jaminan lelang (UJL) bukan ke rekening atas nama pribadi;

3. lelang pasti didahului dengan pengumuman resmi;

4. KPKNL tidak pernah menjanjikan siapa pun menjadi pemenang lelang;

5. laman resmi lelang DJKN adalah www.lelang.go.id ;

6. menghubungi call center DJKN 150-991 atau menghubungi dan datang ke KPKNL terdekat untuk mendapatkan informasi terkait lelang.

Untuk mengikuti lelang saat ini sangat mudah, calon pembeli HARUS memiliki akun lelang yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Selanjutnya melakukan penyetoran uang jaminan lelang (UJL) dengan nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari akun lelang tersebut paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksaaan lelang (untuk lelang e-auction/lelang tanpa kehadiran peserta lelang). Langkah selanjutnya adalah melakukan penawaran lelang dan memenangkan lelangnya.

Waspada penipuan bermodus lelang, jangan sampai masyarakat terbujuk dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab, yang mengambil keuntungan dari lelang dengan merugikan calon peserta lelang.

Penulis: Suci Wulandari (Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Kendari)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini