Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pentingnya Kearifan Lokal Dalam Pelaksanaan Tugas KPKNL
Mudrika Jaya Rapi
Jum'at, 06 November 2020 pukul 12:17:32   |   777 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memiliki tugas untuk memberikan pelayanan di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Penilaian, Piutang Negara, dan Lelang. Tugas tersebut semuanya berhubungan langsung dengan stakeholder. Untuk melaksanakan tugasnya, KPKNL memiliki pegawai yang berlatar belakang bahasa dan budaya yang berbeda-beda, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengenal kearifan lokal agar dapat memahami nilai dan norma yang menjadi sikap dan kebiasaan masyarakat setempat agar pelaksanaan tugas kita dapat berjalan dengan lancar.

Adapun beberapa tugas KPKNL antara lain:

1. Pengelolaan Kekayaan Negara

DJKN memiliki visi menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam tugas pengelolaan kekayaan negara sangat dibutuhkan data yang akurat dan sistem yang handal guna menghasilkan pengambilan kebijakan yang cepat, akurat, dan terukur. Oleh karena itu, kita dituntut untuk memiliki imajinasi, inovasi, dan kreativitas sehingga KPKNL sebagai unit vertikal DJKN mampu hadir sebagai pihak yang dapat memberikan solusi.

Untuk melaksanakan tugas pengelolaan kekayaan negara ini tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh kita sebagai pengelola barang namun perlu ada kerjasama dengan satker K/L selaku pengguna barang. Disinilah dibutuhkan komunikasi yang baik sehingga masing-masing pihak baik pengelola barang maupun pengguna barang mengetahui hak dan kewajibannya. Agar dapat berkomunikasi dengan baik kita harus mengetahui bahasa masyarakat setempat (kearifan lokal) sehingga informasi yang kita sampaikan dengan cepat mereka terima/pahami.

2. Pelayanan Penilaian

Penilaian adalah kegiatan yang dilakukan penilai untuk memberikan suatu opini atas BMN pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BMN. Dalam melaksankaan tugas penilaian selain berhubungan langsung dengan stakeholder, para penilai juga berhubungan dengan masyarakat sekitar, karena dalam menilai tanah penilai harus melakukan survei lapangan ke objek penilaian maupun objek pembanding.Untuk mendapatkan data, khususnya data pembanding tanah, diperlukan kiat khusus, minimal sedikit tahu bahasa daerah setempat dan kebiasaan mereka karena masyarakat yang kita temui, belum tentu paham berbahasa Indonesia. Jika kita menggunakan bahasa daerah setempat,mereka akan lebih mudah akrab dengan kita sehingga data yang dibutuhkan akan cepat kita dapatkan. Hal ini sesuai pepatah tak kenal maka tak sayang.

3. Pengurusan Piutang Negara

Seksi Piutang Negara merupakan salah satu seksi teknis di KPKNL yang mempunyai tugas melakukan Pengurusan Piutang Negara. Dalam melaksankan tugasnya, Seksi Piutang Negara harus memiliki perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan serta pengawasan yang baik agar dapat mengoptimalisasi Pengurusan Piutang Negara di KPKNL.

Tugas pengurusan Piutang Negara agak berbeda dengan tugas Pengelolaan Kekayaan Negara dan Pelayanan Penilaian, kedua tugas tersebut stakehodernya adalah satker K/L yang memiliki tugas yang hampir mirip sebagi Aparatur Sipil Negara. Sedangkan tugas piutang negara stakeholdernya penyerah piutang dan debitur. Tugas pengurusan piutang Negara dalam hal melakukan penagihan semakin berat karena yang ditagih adalah debitur yang piutangnya telah macet, sehingga membutuhkan trik khusus untuk melakukan penagihan agar pengurusan piutang negara dapat terselesaikan.

Terdapat beberapa alasan debitur tidak menyelesaikan kewajibannya, antara lain:

1) Debitur memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya namun :

a. ketidaktahuan jika pengurusannya telah diserahkan ke KPKNL;

b. Informasi tidak tersampaikan dengan jelas karena perbedaan bahasa dan dialek yang berbeda, karena debitur yang ditemui belum tentu paham berbahasa Indonesia;

c. Tersinggung, dianggap petugas yang menagih kurang sopan, karena ketidaktahuan petugas akan bahasa dan tradisi setempat (adanya norma dan budaya kearifan lokal yang berbeda di setiap daerah);

d. Debitur yang memang tidak peduli dengan hutang.

2) Debitur memang tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Karakter debitur dan kearifan lokal daerah sangat penting untuk kita ketahui agar memudahkan kita memilih bagaimana cara penagihan yang baik sehingga debitur dapat menyelesaikan hutangnya.

Contoh di Sulawesi Barat ini, terdapat tradisi Matawe dalam budaya Mandar, artinya sikap penghargaan terhadap orang lain. Di Mandar, metawe akan dinilai sebagai orang yang baik, berakhlak, dan beretika, perilaku ini sangat bagus, tetapi bagi yang tidak tahu metawe’ kesannya orang yang tidak tahu sopan santun.

Dalam melakukan tugas penagihan, tidak ada salahnya kita mengikuti bahasa dan tradisi masyarakat dimana debitur berdomisili sepanjang tidak melanggar undang-undang. Hal tersebut membuat kita lebih dekat sehingga komunikasi kita menjadi lebih baik, informasi dan maksud bahkan solusi dalam penyelesaian utang yang kita sampaikan dapat diterima oleh pihak debitur, dan kemungkinan debitur akan menyelesaikan kewajibannya.

4. Pelayanan Lelang

Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat merupakan salah satu misi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). KPKNL merupakan unit vertikal DJKN, dan Seksi Lelang adalah salah satu seksi teknis di KPKNL yang bertugas memberikan layanan lelang. KPKNL melaksankan semua jenis lelang yaitu lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib dan lelang non eksekusi sukarela dengan stakeholder dari pihak penjual/pemohon lelang yaitu Perbankan, satker K/L, masyarakat dan dari pihak peserta / pembeli lelang yaitu masyarakat. Dengan adanya perkembangan zaman, dibuatlah inovasi layanan unggulan DJKN yaitu lelang elektronik yang dikenal dengan sebutuan E-Auction. Dahulu metode lelang secara konvensional / tatap muka namun sekarang dengan e-Auction akan mempermudah penjual dan peserta lelang, karena lelang tidak perlu dilakukan dengan tatap muka dan tentu lebih aman. Pelaksanaan lelang e-Auction secara rutin akan menggeser metode lelang konvensional.

Tugas Seksi Pelayanan Lelang adalah memaksimalkan sosialisai atau penggalian potensi lelang kepada para stakeholder, sehingga stakeholder / pengguna jasa lelang akan lebih mengetahui kelebihan e-Auction. Untuk mensosialisasikan tugas ini sangat diperlukan komunikasi yang baik agar informasinya dapat dipahami dan diterima oleh stakeholder lelang. Disinilah peran penting kerarifan lokal yang harus kita ketahui sebelum melaksanakan tugas tersebut.

Diharapkan setelah mengenal dan memahami pentingnya kearifan lokal di tempat kita bekerja, kita dapat melaksanakan tugas dengan lancar dan aman.

Penulis : Mudrika Jaya Rapi, Kepala Seksi HI KPKN Mamuju


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini