Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan Sebagai Modal untuk Meraih Predikat WBK/WBBM
Asnul
Rabu, 23 September 2020 pukul 09:18:09   |   1124 kali

Saat ini banyak unit kerja di lingkungan pemerintah yang sedang melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBK/WBBM). Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) salah satunya. Tahun lalu, ada tujuh belas unit kerja di lingkungan DJKN yang berhasil memperoleh predikat WBK dan satu unit kerja yang berhasil meraih predikat WBBM dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pembangunan ZI-WBK/WBBM mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PAN RB) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 10 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut telah diatur komponen-komponen penilaian dan tahapan-tahapan yang harus dilewati oleh unit kerja yang mengikuti proses penilaian WBK/WBBM.

Kementerian Keuangan memiliki nilai-nilai yang terkandung dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan bukan hanya sekadar wajib diketahui, tetapi juga harus dipahami, dipedomani, dan diimplementasikan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Dengan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut, penulis berpendapat unit kerja telah memiliki modal yang cukup untuk meraih predikat sebagai unit kerja WBK/WBBM. Hal ini karena norma yang terkandung dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagian besar merupakan nilai-nilai yang diperlukan dalam proses penilaian ZI-WBK/WBBM.

Kita dapat membuktikan hal tersebut dengan menyandingkan komponen dan kriteria yang ditentukan dalam Peraturan Kementerian PAN RB dengan norma dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Dalam Peraturan Kementerian PAN RB, disebutkan antara lain tahap-tahap yang harus dilalui oleh unit kerja yang telah diusulkan untuk proses penilaian menuju ZI-WBK/WBBM, antara lain:

1. Pencanangan Zona Integritas

Proses ini ditandai dengan penandatanganan pakta intergritas oleh pimpinan unit kerja beserta seluruh jajarannya. Tahapan pertama yang terdapat pada Peraturan Kementerian PAN RB ini merupakan sebuah bukti komitmen dari seluruh jajaran unit kerja. Komitmen bersama-sama untuk membangun zona integritas untuk menjadikan unit kerjanya Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani. Hal ini tersebut sangat selaras dengan poin pertama dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yakni Integritas.

Integritas dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangn ini menjadi hal pertama yang harus dimiliki, dipahami, dan diimplementasikan oleh jajaran Kementerian Keuangan. Integritas dapat diartikan sebagai dorongan hati nurani untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan tekad yang mulia. Integritas diartikan sebagai berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Sementara dalam mengaplikasikannya, integritas dinyatakan dalam dua perilaku utama, yaitu pertama, bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya, dan yang kedua menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela. Nilai integritas menjadi nilai pertama dari lima Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.

2. Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Proses pembangunan ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan zona integritas. Pada proses pembangunan ini, unit kerja harus fokus kepada beberapa program kerja yang telah ditentukan, yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan yang bersifat konkret. Ini semua merupakan komponen pengungkit yang diharapkan dapat menghasilkan unit kerja pemerintah yang bebas dari korupsi dan bersih melayani.

Membaca Peraturan Menteri PAN RB tersebut dapat diambil kesipulan bahwa komponen pengungkit itu selaras dengan butir kedua pada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan “Profesionalisme”. Profesionalisme dalam nilai Kementerian Keuangan dinyatakan dengan bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Nilai profesionalisme dijabarkan ke dalam perilaku utama, yaitu mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas serta bekerja dengan hati.

3. Survei Hasil Pembangunan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas

Tahapan penilaian ini adalah pelaksanaan survei yang dilakukan oleh TPN kepada pengguna layanan dan stakeholders. Peran sinergi harmonis dengan pengguna layanan stakeholders sangat diperlukan pada tahapan ini. Unit kerja di Kementerian Keuangan harus selalu menjaga komunikasi dan menjalin hubungan baik dengan stakeholders. Hal ini juga telah diatur dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yaitu sinergi. Memahami dan menerapkan nilai-nilai perilaku utama dalam Sinergi sangat diperlukan dalam tahapan penilaian oleh Tim Penilaian Nasional (TPN).

4. Peningkatan Kualitas Pelayanan

Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang selaras dengan penilaian WBBM adalah Pelayanan. Pelayanan diartikan sebagai memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Yang dimaksud dengan pelayanan sepenuh hati adalah melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan serta bersikap proaktif dan cepat tanggap.

Unit kerja Kementerian Keuangan telah memiliki pakem untuk melayani dengan baik dan memuaskan, dan bahkan Kementerian Keuangan selalu meminta umpan balik dari para stakeholders terhadap pelayanan yang mereka terima. Hal ini sebagai bukti bahwa Kementerian Keuangan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

5. Pengembangan Inovasi

Kesempurnaan di dalam nilai-Nilai Kementerian Keuangan adalah senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Belajar dari perkembangan sejarah kehidupan untuk menuju kesempurnaan dan memudahkan proses bisnis, mengikuti arus perkembangan teknologi dan kemajuan zaman, unit kerja di Kementerian Keuangan terus-menerus berupaya untuk mengembangkan inovasi-inovasi untuk memberikan kemudahan dalam proses bisnis organisasi. Berbagai inovasi dikembangkan dengan tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang semakin transparan, , serta efektif dan efisien.

Setiap unit kerja dan pegawai Kementerian Keuangan harus memahami dan mempelajari Nilai-Nilai Kementerian Keuangan serta mengimplementasikannya, terutama dalam memenuhi standar penilaian yang telah ditentukan oleh Peraturan Menpan RB untuk mencapai ZI-WBK/WBBM. Dengan memahami, menjalankan, dan mengimplementasikan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, kemungkinan besar unit kerja tersebut akan mendapat predikat WBK/WBBM, tentunya dengan memberikan bukti-bukti dokumen implementasi kepada Kementerian PAN RB.

Mari kita implementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Penulis : Asnul

Editor : Tim Humas KPKNL Bekasi dan tim WBBM

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini