Implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan Sebagai Modal untuk Meraih Predikat WBK/WBBM
N/A
Rabu, 23 September 2020 pukul 09:18:09 |
1490 kali
Saat
ini banyak unit kerja di lingkungan pemerintah yang sedang melaksanakan
pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (ZI-WBK/WBBM). Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) salah satunya. Tahun lalu, ada tujuh belas unit kerja di lingkungan DJKN yang berhasil memperoleh predikat WBK dan satu unit kerja yang berhasil meraih predikat WBBM dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pembangunan
ZI-WBK/WBBM mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PAN RB) Nomor 52 tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri PAN RB Nomor 10 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut telah diatur
komponen-komponen penilaian dan tahapan-tahapan yang harus dilewati oleh unit
kerja yang mengikuti proses penilaian WBK/WBBM.
Kementerian
Keuangan memiliki nilai-nilai yang terkandung dalam Nilai-Nilai
Kementerian Keuangan. Nilai-Nilai
Kementerian Keuangan bukan hanya sekadar wajib diketahui, tetapi juga
harus dipahami, dipedomani, dan diimplementasikan oleh pegawai
Kementerian Keuangan. Dengan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut, penulis berpendapat unit kerja telah memiliki modal yang cukup untuk meraih predikat sebagai unit
kerja WBK/WBBM. Hal ini karena norma yang terkandung dalam Nilai-Nilai
Kementerian Keuangan sebagian besar merupakan nilai-nilai yang diperlukan
dalam proses penilaian ZI-WBK/WBBM.
Kita
dapat membuktikan hal tersebut dengan menyandingkan komponen dan kriteria yang
ditentukan dalam Peraturan Kementerian PAN RB dengan norma dalam Nilai-Nilai Kementerian
Keuangan. Dalam Peraturan Kementerian PAN RB, disebutkan antara lain
tahap-tahap yang harus dilalui oleh unit kerja yang telah diusulkan untuk proses
penilaian menuju ZI-WBK/WBBM, antara lain:
1.
Pencanangan
Zona Integritas
Proses
ini ditandai dengan penandatanganan pakta intergritas oleh pimpinan unit kerja
beserta seluruh jajarannya. Tahapan pertama yang terdapat pada Peraturan
Kementerian PAN RB ini merupakan sebuah bukti komitmen dari seluruh
jajaran unit kerja. Komitmen bersama-sama untuk membangun zona integritas untuk
menjadikan unit kerjanya Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas
dan Melayani. Hal ini tersebut sangat selaras dengan poin pertama dalam Nilai-Nilai
Kementerian Keuangan, yakni Integritas.
Integritas dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangn ini menjadi hal pertama yang harus dimiliki, dipahami, dan diimplementasikan oleh jajaran Kementerian Keuangan. Integritas dapat diartikan sebagai dorongan hati nurani untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan tekad yang mulia. Integritas diartikan sebagai berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Sementara dalam mengaplikasikannya, integritas dinyatakan dalam dua perilaku utama, yaitu pertama, bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya, dan yang kedua menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela. Nilai integritas menjadi nilai pertama dari lima Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
2.
Pembangunan
Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Proses pembangunan
ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan zona integritas. Pada proses pembangunan
ini, unit kerja harus fokus kepada beberapa program kerja yang telah
ditentukan, yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan
Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan
Peningkatan Kualitas Pelayanan yang bersifat konkret. Ini semua merupakan
komponen pengungkit yang diharapkan dapat menghasilkan unit kerja pemerintah
yang bebas dari korupsi dan bersih melayani.
Membaca Peraturan Menteri PAN RB tersebut dapat diambil kesipulan bahwa komponen pengungkit itu selaras dengan butir kedua pada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan “Profesionalisme”. Profesionalisme dalam nilai Kementerian Keuangan dinyatakan dengan bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Nilai profesionalisme dijabarkan ke dalam perilaku utama, yaitu mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas serta bekerja dengan hati.
3.
Survei
Hasil Pembangunan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas
Tahapan penilaian ini adalah pelaksanaan survei yang dilakukan oleh TPN kepada pengguna layanan dan stakeholders. Peran sinergi harmonis dengan pengguna layanan stakeholders sangat diperlukan pada tahapan ini. Unit kerja di Kementerian Keuangan harus selalu menjaga komunikasi dan menjalin hubungan baik dengan stakeholders. Hal ini juga telah diatur dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yaitu sinergi. Memahami dan menerapkan nilai-nilai perilaku utama dalam Sinergi sangat diperlukan dalam tahapan penilaian oleh Tim Penilaian Nasional (TPN).
4.
Peningkatan
Kualitas Pelayanan
Nilai-Nilai
Kementerian Keuangan yang selaras dengan penilaian WBBM adalah Pelayanan. Pelayanan
diartikan sebagai memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku
kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan
aman. Yang dimaksud dengan pelayanan sepenuh hati adalah melayani dengan
berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan serta bersikap proaktif dan
cepat tanggap.
Unit kerja Kementerian Keuangan telah memiliki pakem untuk melayani dengan baik dan memuaskan, dan bahkan Kementerian Keuangan selalu meminta umpan balik dari para stakeholders terhadap pelayanan yang mereka terima. Hal ini sebagai bukti bahwa Kementerian Keuangan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
5.
Pengembangan
Inovasi
Kesempurnaan
di dalam nilai-Nilai Kementerian Keuangan adalah senantiasa melakukan upaya
perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Belajar
dari perkembangan sejarah kehidupan untuk menuju kesempurnaan dan memudahkan
proses bisnis, mengikuti arus perkembangan teknologi dan kemajuan zaman, unit
kerja di Kementerian Keuangan terus-menerus berupaya untuk mengembangkan
inovasi-inovasi untuk memberikan kemudahan dalam proses bisnis organisasi. Berbagai
inovasi dikembangkan dengan tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang
semakin transparan, , serta efektif dan
efisien.
Setiap
unit kerja dan pegawai Kementerian Keuangan harus memahami dan
mempelajari Nilai-Nilai Kementerian Keuangan serta mengimplementasikannya, terutama dalam memenuhi standar penilaian yang telah
ditentukan oleh Peraturan Menpan RB untuk mencapai ZI-WBK/WBBM. Dengan
memahami, menjalankan, dan mengimplementasikan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan,
kemungkinan besar unit kerja tersebut akan mendapat predikat WBK/WBBM, tentunya dengan memberikan
bukti-bukti dokumen implementasi kepada Kementerian PAN RB.
Mari kita implementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Editor : Tim Humas KPKNL Bekasi
dan tim WBBM
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |