Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Asuransi BMN, terobosan baru dalam National Asset Security
Lalu Muhammad Umar Al-faruq
Senin, 14 September 2020 pukul 10:08:32   |   807 kali

Letak geografis adalah letak senyatanya dari suatu daerah pada permukaan bumi. Letak geografis ini biasanya ditunjukkan oleh peta yang mencakup wilayah seperti lautan dan benua. Letak geografis Indonesia sendiri berada diantara dua benua, yakni benua Australia dan benua Asia, serta berada diantara dua samudera, yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia. Wilayah Indonesia bisa dikategorikan di posisi silang, yang mempunyai makna penting yang mempunyai kaitan dengan iklim.

Kondisi Geografis itulah yang menyebabkan Indonesia berada pada jalur Lingkaran Api (Ring of Fire) Pasifik yang umumnya disebut dengan Cincin Api Pasifik. Jalur tersebut terbentang sepanjang kurang lebih 40 ribu kilometer dari benua Amerika sampai benua Asia. Di dalam jalur ini terdapat siklus tektonik yang melepaskan energi besar dari perut bumi. Kurang lebih ada sebanyak 450 rangkaian gunung berapi aktif dan tidak aktif, hampir 90 persen gempa yang pernah terjadi di bumi berada pada lokasi Cincin Api tersebut. Hal ini menyebabkan Indonesia termasuk ke dalam negara yang rawan bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung api.

Masih dalam ingatan bangsa Indonesia adalah bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Sulawesi Tengah, yakni di kota Palu. Dampak dari peristiwa tersebut cukup berat, dimana angka kerusakan mencapai puluhan ribu bangunan dan infrastruktur. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jederal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo,dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) termasuk di dalamnya adalah aset milik pemerintah yakni Barang Milik Negara (BMN) yang mencakup tanah, bangunan, jalan, jaringan, dan bangunan air yang nilai kerugiannya mencapai Rp 9,3 trilliun. Rusaknya aset-aset negara tersebut menyebabkan harus dilakukan penghapusan, dan kemudian harus dilakukan pembangunan ulang agar kinerja pemerintahan bisa kembali normal.Untuk melaksanakan pembangunan ulang tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu yang menyebabkan munculnya gagasan untuk melakukan pengamanan / perlindungan terhadap BMN yang rawan mengalami kerusakan karena adanya bencana alam atau terjadinya hal yang lain. Bentuk dari usaha melindungi BMN tersebut bisa dilakukan melalui pengenaan asuransi kepada BMN.

Peraturan terkait asuransi Barang Milik Negara/ Daerah (BMN/D) sudah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020. Dalam salah satu pasalnya, yakni Pasal 45 Ayat 1 menerangkan bahwa Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Sedangkan peraturan pelaksanaannya sendiri rilis pada tahun 2019 yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Langkah ini merupakan suatu hal yang bagus mengingat kondisi alam Indonesia i yang rawan bencana sehingga harus ada suatu praktik untuk melakukan proteksi terhadap aset negara.

Praktik pengasuransian aset negara juga diterapkan di negara-negara selain Indonesia. Contohnya di Australia, dimana pengasuransian aset negara dijaminkan kepada organisasi yang mengelola dana asuransi yang bernama Comcover. Pelaksanaan asuransi aset negara di negara Kangguru tersebut berbeda dengan di Indonesia dimana organisasi tersebut mengelola dana secara mandiri. Kemudian bertolak ke selatan Laut Hitam, dimana ada negara Turki yang mewajibkan adanya pengasuransian terhadap rumah, ruko, dan apartemen pada The Turkish Catastrophic Pool. Kemudian kembali ke benua Amerika dimana ada negara Kanada yang memiliki kebijakan tentang penetapan dua jenis kerugian yang bisa ditanggung oleh asuransi yakni akibat bencana tornado dan kebakaran.

Jenis-jenis aset yang nantinya dapat diasuransikan sesuai dengan PMK mengenai Pengasuransian BMN tersebut berupa gedung dan bangunan. BMN yang memiliki urgensi untuk mendapatkan asuransi adalah BMN yang berlokasi di daerah rawan bencana seperti bangunan kantor, bangunan pendidikan dan bangunan kesehatan yang berperan besar dalam pelayanan umum dan jika mengalami kerusakan akan mengakibatkan macetnya tugas dan fungsi pemerintahan dalam pelayanan umum.

Sejauh ini baru Kementerian Keuangan yang sudah mengasuransikan BMN-nya. Dalam polis asuransinya, untuk premi sendiri pemerintah sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 21,25 Miliar. Adapun BMN yang diasuransikan sejumlah 1.360 unit gedung Kementerian Keuangan dengan nilai sebesar RP10,84 trilliun. Sedangkan untuk Kementerian/Lembaga lain ada yang sudah mengajukan asuransi untuk gedungnya. Menurut Direktur BMN Encep Sudarwan, beberapa Kementerian/Lembaga yang sudah mengajukan asuransi tersebut adalah Kementerian Perhubungan, Televisi Republik Indonesia (TVRI), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika, Dewan Perwakilan Daerah, Serta ada Lembaga Pertahanan Nasional. Proses terkini masih dilakukannya pengkajian oleh DJKN atas permohonan asuransi tersebut untuk menghitung nilai premi yang bisa diberikan.

Pelaksanaan asuransi BMN ini perlu dibarengi dengan kajian mengenai program-program asuransi seperti produk asuransi, perhitungan mengenai premi asuransi, cakupan objek yang bisa mendapatkan asuransi, serta perlunya koordinasi yang kuat antara pihak-pihak yang nantinya akan bekerja sama dalam pelaksanaan asuransi BMN ini. Hal tersebut nantinya bisa berdampak pada optimalnya pelaksanaan asuransi tersebut. Sehingga tujuan utama dari pelaksanaan asuransi BMN akan tercapai.

Daftar Pustaka

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Sudiarto, Tatok Djoko. (2017). Asuransi Kebencanaan dalam Perekonomian Nasional dan Daerah. Jurnal Universitas Paramadina 13, 1497-1516.

Sunarsip, dkk. (2007). Menggagas Keterlibatan Asuransi dalam Penanggulangan Bencana. Jakarta: The Indonesia Economic Intelligence.

DNA. 2020. “Letak Geografis dan Astronomis Indonesia Beserta Apa Pengaruhnya, diakses pada 8 September 2020 pukul 11.18.

Penulis

Ahmad Girindra Wardhana/Pelaksana KPKNL Bima

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini