Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Jabatan Fungsional Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Justinus Benni Indrianto
Rabu, 09 September 2020 pukul 09:11:41   |   3040 kali

Teringat arahan Presiden Joko Widodo tahun lalu terkait jabatan PNS eselon III dan IV yang akan digantikan dengan kecerdasan buatan (AI). Pernyataan Presiden tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan surat edaran nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Ke depannya, jabatan struktural tersebut juga akan digantikan/dialihkan ke jabatan fungsional pada instansi terkait. Menurut Presiden Joko Widodo, perampingan jabatan tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi.

Ada tiga kriteria jabatan stuktural yang tidak akan alihfungsi ke jabatan fungsional. Pertama, ASN yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau barang dan jasa. Kedua, ASN yang memiliki pekerjaan berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Ketiga, ASN yang diusulkan lembaganya sendiri untuk tidak dipindahtugaskan.

Kementerian Keuangan telah memulai untuk mengalihkan fungsi jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Badan Kebijakan Fiskal (BKF), telah melakukan delayering jabatan administrator yaitu 19 jabatan Eselon III dan sebanyak 74 jabatan eselon IV. Menteri Keuangan mengatakan bahwa perubahan atau reformasi dalam struktur organisasi adalah wajar karena merupakan kebutuhan, terlebih Kementerian Keuangan termasuk organisasi yang penting dalam pengelolaan keuangan negara. Menteri menegaskan bahwa setiap ASN di lingkungan Kementerian Keuangan harus terus menerus meningkatkan kapasitasnya dan menggunakan kapasitasnya untuk melayani mesyarakat dan seluruh stakeholder .

Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) juga telah melakukan inpassing dua jabatan fungsional, yaitu jabatan fungsional penilai pemerintah dan jabatan fungsional pelelang. Inpassing jabatan fungsional dilaksanakan oleh pegawai yang sudah berpengalaman dalam bidang terkait dan memenuhi persyaratan inpassing .

Inpassing Jabatan Fungsional Pelelang (PL) sudah dilakukan pada tahun 2018. Pelelang yang lolos inpassing tahap pertama terdiri dari 5 Pelelang Ahli Madya, 41 Pelelang Ahli Muda, dan 51 Pelelang Ahli Pertama. Pelelang diharapkan tidak hanya sekedar melaksanakan tugas dan fungsi, tapi juga mengoptimalkan lelang dan mengedukasi masyarakat terkait lelang.

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) dibentuk untuk mempercepat terwujudnya good governance dalam manajemen keuangan negara terutama dalam hal pemetaan existing dan potential value kekayaan negara serta mewujudkan profesi penilai pemerintah yang lebih andal, lebih profesional, dan bersinergi tinggi dalam hal pelayanan penilaian kekayaan negara. Spesialisasi tugas penilai pemerintah memiliki jenjang karir khusus dengan memperhitungkan angka kredit yang dimiliki melalui pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis.

DJKN juga merencanakan untuk inpassing Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Sejalan dengan tugas dan fungsi DJKN sebagai pengelola kekayaan negara, jabatan fungsional Penata Laksana Barang diharapkan menjadi salah satu solusi dalam pengelolaan BMN yang semakin baik. Melihat hampir di setiap instansi pemerintah yang menggunakan BMN, jafung Penata Laksana Barang ini dianggap menjadi indikator pengelolaan aset negara agar penggunaan BMN dapat dilakukan sesuai tugas dan fungsinya dan meminimalisir BMN Idle pada instansi.

(Eka Febri N. S. - KPKNL Pangkalan Bun)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini