Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang Dalam Genggaman Tangan
Yulia Yusmita
Kamis, 03 September 2020 pukul 16:21:40   |   1909 kali

Sejalan dengan perkembangan informasi dan teknologi, mengikuti lelang saat ini menjadi lebih mudah. Lelang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Lelang menjadi salah satu sarana jual beli yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang merupakan bagian dari unit eselon satu Kementrian Keuangan telah menggunakan Aplikasi Lelang Melalui Internet (Aplikasi E-Auction) dalam pelaksanaan lelang di kantor vertikal seluruh wilayah Indonesia termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari (KPKNL Kendari). Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016, merupakan salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan lelang melalui internet. Hal ini semakin menguatkan bahwa lelang melalui Internet dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, adil dan menjamin kepastian hukum. Dengan smartphone setiap orang dimana saja dan kapan saja dapat mengikuti Lelang Melalui Internet (E-Auction) dengan membuka browser pada alamat domain https:// www.lelang.go.id atau menginstal Aplikasi Lelang Indonesia.

Lelang apa saja yang dapat diikuti di Aplikasi E-Auction?

Jenis lelang ada tiga macam, yang pertama, Lelang Eksekusi yaitu lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Contoh Lelang Eksekusi diantaranya Lelang Eksekusi Panitia Urusan piutang Negara (PUPN), lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi Pajak,lLelang eksekusi harta pailit, lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tangunggan (UUHT), lelang eksekusi benda sitaan pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lelang eksekusi barang rampasan, lelang eksekusi jaminan fidusia, lelang eksekusi barang temuan.

Kedua, Lelang Noneksekusi Wajib yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual melalui lelang. Contoh Lelang Noneksekusi Wajib diantaranya lelang Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah, lelang Barang Milik BPJS, lelang Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabean dan cukai, lelang barang gratifikasi, lelang aset properti bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan, dan lelang barang milik BUMN/BUMD, lelang aset eks kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset,lelang aset Bank Indonesia.

Ketiga, Lelang Noneksekusi Sukarela yaitu lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Contoh Lelang Noneksekusi Sukarela diantaranya lelang barang milik BUMN/BUMD berbentuk Persero, lelang barang milik perwakilan negara asing dan lelang barang milik perorangan atau badan usaha swasta.

Barang-barang yang di tawarkan dalam aplikasi E-Auction dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Contohnya berupa tanah, tanah dan bangunan dalam bentuk ruko, gedung, rumah, gudang, hotel, mobil, motor, besi tua, kayu, kapal, bongkaran, ore nikel, barang inventaris dan lainnya.

Apa Keunggulan Lelang Melalui Internet (E-Auction)?

Keunggulan yang pertama yaitu efesien, karena peserta dapat menawar darimana saja (tanpa biaya untuk hadir), berbasis web (web based application), mudah (user friendly), cepat (penawaran hitungan detik), cepat pengembalian Uang Jaminan, tidak ada penambahan biaya transaksi. Kedua kompetitif, karena peserta menawar dengan kemampuan sebenarnya dan harga terbentuk optimal. Ketiga adil, karena peserta mengajukan penawaran bebas tanpa tekanan/aman dan harga lelang yang optimal memberikan keadilan kepada penjual, pemilik barang, pembeli, dan negara.

Bagaimana prosedur lelang?

Prosedur lelang adalah sebagai berikut:



Keterangan :

1. Permohanan lelang dari pemilik Barang/penjual

2. Penetapan tanggal/hari lelang dan jam lelang

3. Pengumuman lelang di surat kabar harian/cara pengumuman lain dan ditayangkan di alamat www.lelang.go.id

4. Peserta lelang menyetorkan uang jaminan sesuai nomor Virtual Account (VA)

5. Pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang dari KPKNL

6. Pemenang Lelang membayar hutang harga lelang kepada KPKNL

7. Bea lelang disetorkan ke Kas Negara oleh KPKNL

8. Hasil bersih lelang disetorkan ke Pemohon lelang /pemilik barang. Dalam hal pemohon lelang/pemilik barang adalah instansi pemerintah maka hasil lelang disetorkan ke Kas Negara

9. KPKNL menyerahkan dokumen dan kutipan Risalah Lelang kepada peserta lelang untuk kepentingan balik nama atau lainnya.

Bagaimana Cara Ikut Lelang E-Auction?

Ada tiga tahap yang harus dilakukan dalam mengikuti lelang melalui internet pada domain lelang.go.id yaitu melakukan pendaftaran, penyetoran uang jaminan dan penawaran.

1. Pendaftaran

a. Merekam data: alamat e-mail, nomor KTP, NPWP dan Handphone.

b. No. Rekening Bank untuk pengembalian uang jaminan jika tidak menjadi pemenang lelang.

c. Melakukan aktivasi akun (kode aktivasi dikirim via e-mail).

d. Login:-username/e-mail dan password.

e. Update profil/data diri: password dan informasi lainnya.

Dalam aplikasi E-Auction:

a. Proses verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna lelang dilakukan melalui mekanisme pemadanan data dengan sistem Dukcapil.

b. Proses verifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengguna lelang terhubung langsung dengan data pada sistem DJP.

2. Penyetoran Uang Jaminan

a. Gerai/katalog:

1) Pengguna dapat melihat daftar lelang yang sedang aktif

2) Informasi detail, foto-foto, lampiran (jika ada), Kepala RL

3) Search: Per lokasi, per KPKNL/Kanwil, per kode, perkata kunci tertentu, kode lelang.

b. Peserta mendapat Virtual Account (VA)

1) Nomor tujuan penyetoran Uang Jaminan Lelang

2) Notifikasi: Status Lelang

c. Waktu penyetoran:

1) Start: Sejak mendapat VA

2) Batas : 1 hari sebelum pelaksanaan lelang harus sudah efektif pada rekening bendahara penerimaan KPKNL.

3. Penawaran

a. Syarat yang harus dipenuhi: Terdaftar, Approval Setoran uang jaminan, dan Approval Status kepesertaan.


b. Penawaran

1) Penawaran diajukan satu kali, dalam hal lebih, penawaran terakhir dianggap sah dan mengikat.

2) Penawaran lelang internet dibuka saat pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang bersama dengan penjual dan dua orang saksi (1 dari KPKNL & 1 dari penjual).

3) Semua penawaran yang masuk diumumkan kepada semua peserta melalui email

4) Dalam hal terdapat dua penawaran tertinggi yang sama, maka akan dipilih penawaran yang masuk terlebih dahulu

Dengan E-Auction mengikuti lelang menjadi lebih mudah.

Penulis: Suci Wulandari (Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Kendari)



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini