Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Serba-serbi Pelayanan Lelang KPKNL Yogyakarta di Masa Pandemi
Rakhmayani Ardhanti
Jum'at, 28 Agustus 2020 pukul 10:09:57   |   1102 kali

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang dihadapi masyarakat Indonesia dan dunia menuntut Pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan membatasi interaksi sosial (social distancing) guna mencegah penyebarannya. Tindakan pembatasan ini dibarengi pula dengan pemberian layanan dan upaya lain dari Pemerintah untuk tetap menggerakkan perekonomian sehingga memperkecil risiko terjadinya resesi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan mengedepankan protokol kesehatan, DJKN yang memiliki kantor operasional yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tetap melaksanakan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya, salah satunya yakni pelayanan lelang.

Terkait dengan pelayanan lelang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), melalui Peraturan Dirjen KN Nomor 05/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), memastikan bahwa pelayanan lelang tetap dilaksanakan oleh KPKNL dengan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan wabah Covid-19. Hal ini antara lain dilakukan dengan permohonan lelang secara online, pelaksanakan lelang dengan penawaran menggunakan aplikasi e-Auction (tanpa kehadiran fisik peserta lelang) dan juga mengakomodir ketidakhadiran pemohon lelang (pejabat penjual dan saksinya) secara fisik dan digantikan dengan menggunakan teknologi video conference.

Pelayanan lelang yang diberikan KPKNL Yogyakarta sebagaimana diberikan KPKNL lain di seluruh Indonesia antara lain konsultasi lelang, permohonan lelang, pelaksanaan lelang, dan pemberian kutipan risalah lelang. Semuanya dilaksanakan secara online dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek kesehatan di masa normal baru, contohnya pemberian konsultasi lelang yang difokuskan melalui media telepon maupun media lain berupa whatssapp. Secara statistik, di masa pandemi ini jumlah permohonan lelang per bulan tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan permohonan lelang per bulan sebelum masa pandemi. Hal ini tercermin dalam data permohonan lelang dan capaian lelang KPKNL Yogyakarta pada bulan Januari s.d. Juni 2020 dan Januari s.d Juni 2019 sebagai berikut:

Data Permohonan dan Hasil Capaian Lelang

Semester I Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2019

KPKNL Yogyakarta

Bulan

2020

2019

Permohonan Lelang

Realisasi Pokok

Realisasi PNBP

Permohonan Lelang

Realisasi Pokok

Realisasi PNBP

Jan

39

3.887.632.584

90.000.526

102

5.805.442.648

194.645.536

Feb

89

2.185.410.043

116.558.204

48

2.484.973.521

100.552.463

Mar

22

6.870.502.435

180.615.256

51

3.632.458.889

158.897.372

Apr

62

16.052.246.899

636.088.272

71

349.807.935

23.567.160

Mei

43

13.646.746.788

716.349.989

54

8.423.308.911

342.246.992

Jun

92

1.795.019.810

43.712.263

38

724.256.825

42.095.199

Sumber data : Dropbox KPKNL Yogyakarta tahun 2019 dan 2020

Sedangkan data capaian pokok lelang yang selaras dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapatkan dari bea lelang selama masa pandemi ternyata tidak berubah signifikan apabila dibandingkan dengan capaian untuk bulan yang sama pada tahun 2019. Data dimaksud disajikan dalam grafik berikut:


Gambar 1. Grafik Perbandingan Pokok Lelang Tahun 2019 dan 2020



Gambar 2. Grafik Perbandingan PNBP Lelang Tahun 2019 dan 2020

Berdasarkan grafik di atas, diketahui bahwa capaian pokok dan PNBP lelang pada bulan April 2020 bahkan lebih tinggi dari capaian lelang pada bulan April 2019. Tidak adanya perubahan signifikan ini dimungkinkan karena pelaksanaan lelang pada KPKNL Yogyakarta yang tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, lelang yang dilaksanakan selama pandemi sebagian besar adalah lelang yang telah dijadwalkan sebelumnya sesuai dengan penetapan lelang.

Capaian lelang sebagian besar diperoleh dari lelang eksekusi hak tanggungan dengan objek lelang berupa barang tidak bergerak, tanah dan bangunan. Terdapat beberapa hal yang mungkin dapat menjadi catatan dalam pencapaian target lelang di KPKNL Yogyakarta. Salah satunya adalah pasar properti di wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tetap menarik dan prospektif bagi masyarakat umum dan investor. Yogyakarta yang dikenal sebagai kota wisata dan pendidikan saat ini menyimpan banyak potensi yang masih dapat terus digali sehingga menjadikannya magnet bagi investor properti maupun masyarakat yang ingin memiliki hunian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hal lain yang dapat menjadi catatan mengapa capaian lelang tidak terdapat banyak perubahan adalah mungkin terdapat faktor-faktor lain yang mempengaruhi laku atau tidak objek lelang, antara lain faktor objek lelang itu sendiri berupa lokasi, akses, dan status objek lelang yang free and clear. Namun, guna memastikan hal-hal tersebut diperlukan analisis dengan jumlah sampel data yang mendukung. Pelaksanaan lelang dengan menggunakan aplikasi e-Auction juga dimungkinkan mempengaruhi pencapaian lelang di kala masa pandemi. Dengan aplikasi e-Auction, pembeli lelang dapat melakukan penawaran lelang melalui gawai dan komputer di rumah masing-masing atau dimanapun berada. Hal ini tentunya mempermudah peserta lelang dalam melakukan penawaran dan menjadi daya tarik tersendiri khususnya di era yang familiar dengan “stay at home” seperti sekarang ini.

Tantangan/Kendala Lelang di Masa Pandemi

Tidak adanya penyesuaian target lelang di masa pandemi ini merupakan tantangan bagi KPKNL Yogyakarta untuk terus melakukan penggalian potensi lelang. Dengan mempertimbangkan kemajuan teknologi, cakupan pasar pengguna jasa lelang, dan kondisi pandemi, penggalian potensi lelang dan edukasi lelang di masa sekarang ini dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif.

Pandemi yang tengah terjadi menuntut adanya penyesuaian dalam hal pemenuhan protokol kesehatan. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri terutama ketika upaya menyebarluaskan tugas fungsi KPKNL, khususnya pelayanan lelang, kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan rambu-rambu dalam rangka menghentikan penyebaran virus covid-19. Penipuan di bidang lelang yang makin marak menempatkan edukasi dan sosialisasi lelang pada prioritas utama yang wajib dilaksanakan. Tentunya dengan inovasi sedemikian rupa sehingga dapat mencapai tujuan dengan tetap menaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Strategi dalam Menghadapi Kendala

Terkait dengan pencapaian target lelang, beberapa strategi yang dapat dilaksanakan untuk mengoptimalkan hasil lelang antara lain adalah edukasi lelang secara intensif guna menarik sebanyak-banyaknya minat masyarakat untuk bertransaksi melalui lelang. KPKNL Yogyakarta terus melaksanakan edukasi lelang baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke lapangan. Salah satunya adalah dengan mengikuti kegiatan rutin Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta bertempat di sepanjang Jalan Malioboro pada hari Selasa Wage tanggal 18 Februari 2020. Sosialisasi lelang juga dilaksanakan melalui siaran radio bekerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta. Dalam masa pandemi ini, KPKNL Yogyakarta secara aktif mengedukasi masyarakat terkait lelang serta memberikan informasi terkait lelang melalui media sosial antara lain instagram dan facebook. Edukasi lelang ini dilaksanakan dalam rangka memperkenalkan lelang sebagai salah satu alternatif jual beli bagi masyarakat serta untuk menjaring minat masyarakat mengikuti lelang.

Disamping edukasi lelang kepada masyarakat secara umum, kualitas pelayanan kepada pengguna jasa lelang pun terus ditingkatkan oleh KPKNL Yogyakarta dengan mengoptimalkan media online. Pengguna jasa dapat menghubungi KPKNL Yogyakarta melalui layanan email, telepon, dan whatsapp .

Selain upaya langsung oleh KPKNL, potensi peminat lelang juga dioptimalkan melalui kerjasama dengan stakeholder pemohon lelang diantaranya bank umum, BPR, dan pegadaian dalam hal turut serta menginformasikan dan memasarkan objek lelang kepada masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan antara lain dengan adanya sosialisasi terkait lelang dan pemasaran objek lelang kepada nasabah prioritas.

Selanjutnya, sebagai fasilitas dan bentuk layanan bagi pemenang/pembeli lelang, KPKNL Yogyakarta telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman guna mempermudah proses pembayaran BPHTB di wilayah D.I.Yogyakarta serta mempermudah proses validasi BPHTB.

Sebagai upaya penggalian potensi dan peningkatan layanan kepada stakeholder yang terus digiatkan, KPKNL Yogyakarta melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis lelang bersamaan dengan pelaksanaan lelang pada pengguna jasa. Selain itu, dalam rangka mengakomodir keresahan pengguna jasa terkait pengurusan SKPT dan merangkul para stakeholder, KPKNL Yogyakarta melaksanakan webinar dan Focus Grup Discussion (FGD) Lelang dengan tema “Layanan Lelang pada Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Covid-19 dan Pengurusan SKPT Lelang” pada tanggal 17 Juni 2020 melalui platform zoom. Untuk menggenjot potensi lelang serta memberikan layanan lelang terbaik kepada para pengguna jasa, KPKNL Yogyakarta melaksanakan pelayanan lelang dengan semangat TRENGGINAS, selaras dengan slogan KPKNL Yogyakarta yang merupakan akronim dari Tertib, Resik, Ngayomi, Sinergi, Nyaman, Akuntabel, dan Sempurna.

Penulis : Suprobowati / Pelaksana pada KPKNL Yogyakarta


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini