Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pengasuransian BMN: Seberapa pentingkah?
Pranidhana Putra Kusdaryanto
Kamis, 27 Agustus 2020 pukul 15:55:11   |   1284 kali

Baru-baru ini, sedang ramai pemberitaan terkait hangusnya gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta. Berdasarkan hasil Penilaian Kembali oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), bangunan gedung tersebut bernilai sekitar Rp161 miliar. Apabila melihat dari kerusakan pasca kebakaran, butuh biaya besar untuk dapat memulihkan bangunan gedung tersebut agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Pasalnya, di masa pandemi seperti ini, dimana kebijakan anggaran yang diterapkan adalah berfokus pada penanganan Covid-19, tentunya perbaikan/pembangunan gedung akan menambah beban bagi APBN kita. Lantas, bagaimana langkah konkret untuk memberikan proteksi bagi bangunan gedung pemerintah dalam hal ini Barang Milik Negara (BMN)?

DJKN sebagai Pengelola Barang, telah mengatur terkait pengasuransian BMN dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Tujuan dasar peraturan ini dibuat adalah untuk pengamanan, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara. Tentunya, tidak semua BMN dapat diasuransikan. BMN yang dapat diasuransikan berupa gedung dan bangunan yang mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan/atau menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan seperti bangunan gedung kantor, bangunan pendidikan, dan bangunan kesehatan.


Sumber foto: marketeers.com

Pentingnya Pengasuransian BMN

Berkaca pada kasus terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung, kerugian yang didapat tidak hanya yang bersifat materil. Namun, kerugian nonmateril seperti fungsi layanan publik, menjadi terhambat. Proses perbaikan bangunan gedung Kejaksaan Agung akibat bencana tentunya tidak dianggarkan tahun ini sehingga apabila mengikuti alur penyusunan anggaran secara normal, Kejaksaan Agung baru dapat mengusulkan anggaran untuk perbaikan pada APBN tahun 2021.

Disinilah pentingnya asuransi BMN sebagai mitigasi risiko terhadap kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Dalam skema pengasuransian BMN, Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Barang melakukan Konsorsium Asuransi BMN dengan pihak jasa asuransi BMN yang telah ditentukan. Besaran Premi asuransi BMN akan dibayarkan sesuai Polis yang telah disepakati.

Setelah perjanjian penyelenggaraan asuransi BMN ditetapkan dan risiko yang tidak diinginkan terjadi, Satuan Kerja melaporkan kepada Pengguna Barang untuk mengajukan permohonan klaim kepada Konsorsium Asuransi BMN sebesar Nilai Pertanggungan yang telah diperjanjikan di dalam Polis. Klaim ini nantinya akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam kasus Kejaksaan Agung, apabila gedung utama tersebut telah diasuransikan, tentunya anggaran untuk perbaikan dapat diklaim dari Polis yang ditetapkan.

Dengan pengasuransian BMN ini, kita tidak pernah berharap hal-hal buruk terjadi. Namun, pengasuransian BMN merupakan upaya preventif Pemerintah untuk dapat menyediakan pelayanan publik sebaik-baiknya dalam kondisi apapun.

Ditulis oleh: Pranidhana Putra Kusdaryanto

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini