Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Percepatan Pelayanan Subbagian Umum melalui Layanan Quick Respon untuk Meningkatkan Pelayanan Prima KPKNL Pamekasan
Dian Novianto Prihantono
Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 12:28:33   |   713 kali

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016, Subbagian Umum merupakan unit pendukung (supporting unit) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara di lingkungan KPKNL.

Dengan memperhatikan tugas di atas, dapat dilihat bahwa peran Subbagian Umum dalam suatu organisasi KPKNL sangatlah penting. Tugas pelayanan yang diberikan Subbagian Umum dapat dikatakan menjadi titik pangkal dalam mata rantai kinerja dan kualitas pelayanan KPKNL secara keseluruhan. Jika pelayanan Subbagian Umum kepada pengguna layanan (pihak internal) terhambat, maka kinerja dan kualitas layanan ke bagian lain pun akan ikut terkena imbasnya. Sebaliknya, apabila kualitas pelayanan kepada pihak internal baik, maka akan menjadikan kepuasan pihak internal dan selanjutnya pihak internal akan dapat memberikan pelayanan kepada pihak eksternal dengan kualitas yang tinggi.

Dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan internal sebelumnya, pada Subbagian Umum KPKNL Pamekasan terdapat beberapa keluhan, salah satunya adalah lambatnya waktu layanan dalam menanggapi keluhan pengguna layanan internal, sehingga hal ini dapat mengganggu peningkatan kinerja organisasi. Berangkat dari hal ini, Subbagian Umum KPKNL Pamekasan berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih cepat atau quick respon guna meningkatkan kepuasan pengguna layanan.

Apa itu Quick Respon ?

Quick Respon atau Respon Cepat sesuai dengan tujuannya, yaitu menyampaikan informasi dengan cepat dan mendapatkan respon yang cepat pula. Apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan, maka dengan cepat akan disampaikan informasi dan respon yang cepat terhadap keluhan tersebut.

Layanan Quick Respon Subbagian Umum

Subbagian Umum KPKNL Pamekasan terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Subbagian dan 4 (empat) orang Pelaksana serta dibantu 11 (sebelas) orang Pegawai Honorer (Non-ASN). Untuk pengguna layanan Subbagian Umum sendiri adalah seluruh pegawai di lingkungan KPKNL Pamekasan, yaitu sebanyak 26 (dua puluh enam) orang ASN dan 11 (sebelas) orang Non-ASN.

Layanan Quick Respon Subbagian Umum adalah inovasi layanan pada Subbagian Umum yang berguna sebagai wadah atau alat untuk menyampaikan keluhan-keluhan terhadap layanan Subbagian Umum, sehingga Subbagian Umum yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai supporting unit dapat segera merespon keluhan-keluhan tersebut. Keluhan-keluhan yang disampaikan pada Layanan Qiuck Respon adalah keluhan mengenai kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, pemeliharaan barang milik negara, dan distribusi alat tulis kantor.

Dalam mengimplementasikan layanan ini, Subbagian Umum memanfaatkan atau mengoptimalkan jaringan internet dan whatsapp. Pada jaringan internet pengguna layanan dapat menyampaikan keluhan-keluhannya pada bit.ly/LayananQuickRespon, sedangkan untuk whatsapp pengguna layanan dapat menyampaikan ke nomor 085608157564 ketik Lapor. Setelah pengguna layanan menyampaikan keluhan-keluhannya pada link dan nomor tersebut, maka admin Layanan Quick Respon akan menindaklanjuti dan menyampaikan informasi atau responnya kepada pengguna layanan selama 1 hari kerja atau pengguna layanan dapat melihat tidak lanjut dari keluhan tersebut pada bit.ly/MonitoringLayananQuickRespon.

Keberadaan Layanan Quick Respon ini sangat diperlukan tidak hanya untuk mempercepat layanan Subbagian Umum, namun sebagai alat memonitor kinerja dari Subbagian Umum, karena dengan layanan ini keluhan-keluhan dari pengguna layanan dapat tercatat dan termonitor. Oleh karena itu, harapan pengguna layanan dapat memanfaatkan layanan ini dan inovasi ini dapat dikembangkan tidak hanya untuk Layanan Quick Respon Subbagian Umum tetapi Layanan Quick Respon KPKNL Pamekasan secara keseluruhan, sehingga meningkatkan pelayanan prima pada KPKNL Pamekasan.

#SiapAlakoh

Penulis: Yuli Widayat & Andi Hakim Ahmad

(Kasubbag & Pelaksana Subbagian Umum KPKNL Pamekasan)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini