Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Kenapa Harus lelang.go.id?
Corina Nafia
Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 09:31:21   |   5716 kali

Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, lalu peserta lelang memberikan penawaran harga lebih tinggi, dan kemudian barang terjual kepada penawar harga tertinggi.

Sejarah lelang di Indonesia dimulai oleh East India Company yang menyelenggarakan lelang untuk teh (1750) dah masih bertahan sampai sekarang di London. Ada juga lelang tembakau Indonesia yang masih bertahan di Bremen, Jerman. Jadi dunia lelang sebenarnya tidak terlalu asing di Indonesia. Hanya saja, keterbatasan pelaksanaan lelang yang membuat proses lelang di Indonesia belum terlalu dikenal.

Saat ini, lelang di Indonesia digunakan sebagai alternatif penjualan kendaraan, properti, dan komoditi. Pada dasarnya semua barang dapat dijual melalui lelang. Ketika ada kebutuhan atas penjualan dengan cepat serta harga tertinggi dan/atau penjualan dalam skala banyak, maka penjualan melalui lelang adalah cara yang paling tepat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) telah mengembangkan prosedur lelang melalui portal lelang.go.id sebagai salah satu inovasi dan layanan unggulan DJKN. Lelang.go.id diharapkan dapat mempermudah Penjual dan Peserta Lelang, karena lelang tidak perlu dilakukan dengan tatap muka dan tentu lebih mudah, terpercaya, dan aman. Peserta lelang dapat mengikuti lelang di mana saja, kapan saja dan siapa saja yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan.

Sebagai instansi pemerintah, pelaksanaan lelang oleh DJKN mencakup seluruh kota di Indonesia. Artinya, pelaksanaan lelang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Siapapun bisa mengikuti lelang DJKN, baik perorangan maupun badan hukum asal memenuhi persyaratan.

Lalu, kenapa harus melalui lelang.go.id? Lelang yang dilaksanakan KPKNL selaku instansi pemerintah tentunya dapat dipercaya dan aman. Perlu diingat bahwa pelaksanaan lelang oleh Pemerintah/DJKN hanya melalui ‘’lelang.go.id’’, tidak dengan individu manapun yang mengatasnamakan DJKN ataupun KPKNL. Selain itu, pengumuman lelang pun juga melalui surat kabar serta tayang dalam situs www.lelang.go id dan penyetoran uang jaminan pun dilakukan hanya melalui rekening resmi KPKNL.

Perlu diketahui bahwa lelang DJKN bukanlah main-main. Artinya, jika peserta lelang baik perorangan maupun badan hukum berhasil memenangkan lelang, maka ia berkewajiban untuk melunasi harga lelang atas barang yang dibelinya dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja.

Lantas, bagaimana cara mengikuti lelang melalui lelang.go.id?

1. Registrasi

Setiap orang yang ingin mengikuti lelang harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Jika sebelumnya pernah mendaftar, maka Anda cukup sign in atau masuk ke aplikasi lelang Indonesia atau situs lelang.go.id. Namun, bagi yang belum pernah mengikuti lelang DJKN sebelumnya, maka diwajibkan untuk sign up atau mendaftar.

Untuk mendaftar, Anda harus memasukkan data diri berupa nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail, nomor ponsel, dan password. Pastikan data diri yang diisikan adalah valid, bukan fiktif. Selanjutnya, Anda akan memperoleh kode aktivasi yang dikirimkan ke e-mail untuk mengaktifkan akun kepesertaan yang didaftarkan di lelang.go.id.

Selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi dengan mengisikan data KTP dan rekening bank guna kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil memenangkan lelang.

2. Menyetor uang jaminan melalui virtual account

Jika Anda telah mengisi data diri dan rekening bank yang disyaratkan dengan benar, maka Anda akan mendapatkan virtual account sebagai tujuan penyetoran uang jaminan lelang. Virtual account ini dapat diakses dalam menu Status Lelang, berupa informasi nomor rekening bank tertentu.

Untuk mengikuti lelang atas objek barang yang diinginkan, Anda harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang ditentukan. Penyetoran dapat dilakukan melalui ATM, e-banking, sms banking, atau teller. Setoran uang jaminan lelang Anda akan divalidasi oleh penyelenggara lelang.

3. Melakukan penawaran

Ingat, tawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan. Anda bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup. Dalam pengajuan tawaran lebih dari sekali, tawaran berikutnya harus lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.

4. Membayar pelunasan

Jika Anda berhasil memenangkan lelang, maka Anda memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan pelunasan sesuai dengan harga yang ditawarkan. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta.

Lalu, bagi peserta yang tidak berhasil memenangkan lelang ? Tidak perlu khawatir, karena uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan. Pengembalian uang jaminan lelang pun tidak ada potongan sama sekali, kecuali biaya transfer untuk rekening bank yang berbeda dengan bank yang ditunjuk oleh penyelenggara lelang.

Jadi, lelang resmi diselenggarakan oleh pemerintah adalah melalui situs www.lelang.go.id. Anda dapat menggunakan media ini sebagai sarana jual beli yang legal dan terpercaya, dan yang paling penting sebagai pembeli adalah Anda harus mengetahui kondisi objek-objek lelang yang Anda minati.


Penulis : Corina Nafia

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini