UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit
Dedy Sasongko
Senin, 24 Agustus 2020 pukul 07:40:07 |
235213 kali
Pandemi Covid-19 telah
membawa perekonomian nasional dan global ke arah resesi ekonomi. Hal ini
ditandai dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan global yang negatif atau kontraksi.
Perekonomian nasional sendiri, baru mengalami kontraksi pada triwulan II tahun
2020 dengan pertumbuhan ekonomi -5,3%.
Kontraksi tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga akibat pembatasan sosial
untuk mencegah Covid-19, penurunan belanja investasi termasuk untuk pembangunan
dan perolehan aset tetap, dan penurunan realisasi belanja pemerintah termasuk
belanja barang. Disamping itu, terjadi penurunan perdagangan luar negeri yang
cukup tajam. Palung penurunan pertumbuhan ekonomi telah dilalui pada triwulan
II, namun Covid-19 masih akan menahan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III dan
IV. Oleh sebab itu, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan performance ekonomi nasional pada triwulan III dan diharapkan
pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 sekitar -0,4% sampai 1%.
Untuk mencapai hal
tersebut, Pemerintah melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang
diharapkan efektif mulai triwulan III. PEN tersebut terdiri dari 3
(tiga) kebijakan utama yaitu peningkatan konsumsi dalam negeri (demand), peningkatan aktivitas dunia
usaha (supply) serta menjaga
stabilitas ekonomi dan ekpansi moneter. Ketiga kebijakan tersebut harus
mendapat dukungan dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pelaku
usaha, dan masyarakat.
Kontribusi UMKM dalam Perekonomian Nasional
Salah
satu sektor yang sangat terpukul oleh pandemi Covid-19 adalah Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga menggerek turunnya perekonomian nasional.
Hal ini bisa dipahami karena UMKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian
nasional.
Menurut
data Kementerian Koperasi, Usaha Keci, dan Menengah (KUKM) tahun 2018,
jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di
Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau
97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu kontribusi UMKM
terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya yaitu 38,9%
disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau
0,01% dari jumlah pelaku usaha.
UMKM
tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya
serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap
PDB hanya sekitar 37,8%.
Dari
data di atas, Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena
jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja
sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan ‘kelas’ usaha mikro
menjadi usaha menengah. Basis usaha ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi.
Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan
produksi domestik dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat.
Pemerintah
menyadari akan potensi UMKM tersebut, oleh sebab itu, beberapa tahun terakhir
ini, Pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro
dan kecil agar dapat naik kelas menjadi usaha menengah.
Program Pemulihan Ekonomi untuk UMKM
Salah
satu sasaran program PEN adalah menggerakkan UMKM. Untuk itu, Pemerintah mengambil
beberapa kebijakan antara lain subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian
jaminan modal kerja dan insentif perpajakan. Adapun dana yang dialokasikan
untuk skema tersebut adalah sebesar Rp123,46 triliun.
Subsidi
bunga diberikan untuk memperkuat modal UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR (disalurkan
oleh perbankan), kredit Ultra Mikro/UMi (disalurkan oleh lembaga keuangan bukan
bank) dan penyaluran dana bergulir yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola
Dana Bergulir (LPDB), Kementerian KUKM.
Pemerintah
juga menempatkan dana di perbankan nasional untuk tujuan restrukturisasi kredit
UMKM dengan mengalokasi dana sekitar Rp78,78 triliun. Untuk meningkatkan
likuiditas UMKM dalam berusaha, Pemerintah juga melakukan penjaminan modal
kerja UMKM sampai Rp10 miliar melalui PT. (Persero) Jamkrindo dan Askrindo.
Sementara
itu, Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk mengurangi beban
karyawan UMKM dengan insentif Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung
Pemerintah. Untuk pelaku UMKM, diberikan insentif PPh final 0,5% Ditanggung
Pemerintah. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak atas usahanya,
dan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan
pembayaran kepada pelaku UMKM. UMKM juga diberikan insentif PPh pasal 22 Impor.
Sinergi membangun UMKM
Kebijakan
di atas dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan UMKM yang merupakan
salah satu permasalahan yang dihadapi UMKM selama ini. Terdapat beberapa permasalahan
struktural UMKM yang perlu diselesaikan sehingga UMKM dapat berperan lebih
dalam perekonomian nasional. Permasalahan tersebut antara lain kualitas dan
kontinuitas produksi, akses pemasaran, packaging
product, kualitas SDM/pelaku UMKM di bidang manajerial, keuangan dan
produksi.
Kunci
utama penyelesaian permasalahan tersebut berada pada pemerintah daerah (Kabupaten
dan Kota). Pemerintah daerah yang mempunyai wilayah, mengetahui kondisi dan
kebutuhan UMKM, serta mempunyai akses langsung dengan UMKM. Dalam menyelesaikan
permasalahan tersebut, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan
Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, Bank
Indonesia dan lembaga lainnya. Jika pemerintah daerah mau, UMKM akan maju.
Dengan demikian akan tercipta fundamental perekonomian nasional yang kuat untuk
Indonesia Maju.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |