Opini Wajar Tanpa Pengecualian? What next?
David Sukma Putra
Kamis, 20 Agustus 2020 pukul 15:28:03 |
2662 kali
David Sukma Putra, Pelaksana pada Direktorat
Barang Milik Negara.
Nilai-nilai Kementerian Keuangan yang kelima
yakni “Kesempurnaan” seringkali disalahartikan dan disalah mengerti. Pertanyaannya
adalah bagaimana mungkin organisasi yang didalamnya berisi manusia dengan
segala kelemahannya, bisa menjadi sempurna? Dalam rumusannya[1]
nilai Kesempurnaan dimaksudkan dengan kondisi dimana segenap seluruh individu
dalam Kementerian Keuangan senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala
bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik dengan selalu melakukan
perbaikan terus menerus dan mengembangkan inovasi dan kreativitas. Dalam konteks
yang berbeda, James D Collins menyebutkan bahwa “Good is the enemy of greatness”[2].
Mengapa hal ini bisa terjadi? Collins menjelaskan dengan logika bahwa sebuah keadaan
yang baik dapat dengan mudahnya membuat individu terjebak dalam keadaan itu, sehingga
tidak lagi mengejar kesempurnaan.
Dalam tulisannya berjudul “Opini “WTP” dan
Utang Pemerintah”[3], Bapak
Edward UP Nainggolan, Kakanwil DJKN Kalimantan Barat menjelaskan dengan baik apa makna Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Opini WTP
keempat kalinya yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) mengandung arti bahwa
Pemerintah telah menyajikan Laporan Keuangannya secara wajar semua informasi
keuangan Pemerintah yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dengan demikian, “dapat disimpulkan tata kelola keuangan Pemerintah secara
umum telah baik”. Namun demikian, beberapa pertanyaan yang bisa menjadi
bahan permenungan antara lain: apakah WTP merupakan ultimate goal yang
menjadi “kesempurnaan” dalam pengelolaan Keuangan Pemerintah
Pusat/Daerah, sehingga terasa ada kesan “euforia WTP”[4]?
Dan selanjutnya apakah setelah mendapatkan WTP, semuanya selesai? Sebagaimana diutarakan
Menteri Keuangan[5] pada
Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2018.
Jawaban dari pertanyaan tersebut bisa kita
lihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap LKPP 2019 Nomor:19/LHP/XV/06/2019
Tanggal 15 Juni 2020[6].
Dalam konteks pengelolaan Barang Milik Negara, terdapat area perbaikan yang perlu
mendapat perhatian, seperti: pencatatan ganda aset, penyajian hasil penilaian
kembali BMN yang tidak akurat, pengendalian atas pengelolaan persediaan, aset tetap
dan aset tak berwujud belum memadai sehingga mengakibatkan saldo aset yang
tidak akurat, dan sebagainya. Lebih lanjut lagi, dalam temuan tersebut terdapat
temuan berulang dan sifatnya sangat administratif seperti persediaan yang tidak
dilakukan stock opname di akhir periode pelaporan. Walaupun memberikan opini WTP, pada LKPP tahun
2019 BPK secara keseluruhan menyampaikan lima belas rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Dengan demikian, jelas
opini WTP bukanlah sebuah “ultimate goal” sehingga menjadi zona nyaman segenap
unsur yang terlibat dalam penyusunan LKPP. Dalam hal ini, masih banyak ruang perbaikan yang bisa
dilakukan sebagai perwujudan dari “Kesempurnaan” yang menjadi 1 dari 5 Nilai
Kementerian Keuangan.
Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama
aset pemerintah, dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca[7].
Dalam kaitanya dengan penyusunan LKPP,
penatausahaan Barang Milik Negara yang meliputi pencatatan, inventasisasi dan
pelaporan yang dilakukan dengan berpedoman kepada Standar Akuntansi Pemerintah[8],
merupakan bagian yang penting untuk dilaksanakan dengan baik. Usaha Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara menuju Distinguished Asset Manager tidak
mungkin dicapai dengan meninggalkan penatausahaan Barang Milik Negara. Walaupun
pada praktiknya, penatausahaan seringkali dianggap sebagai hal rutin yang
kurang mendapat perhatian dibandingkan dengan sepuluh siklus pengelolaan BMN lainnya,
seperti pemanfaatan Barang Milik Negara yang belakangan menjadi buah bibir.
Peran DJKN dalam penyusunan LKPP ke depan semakin penting. Proses penyusunan LKPP yang dilaksanakan melalui single database dalam
aplikasi erekon-LK, tidak lagi memerlukan rekonsiliasi antar jenjang pelaporan[9].
Rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan dilaksanakan hanya pada
jenjang satuan kerja, dengan demikian Laporan Keuangan yang salah satu unsurnya
adalah neraca pada satuan kerja setidaknya harus disusun dengan baik untuk
menjamin keakuratan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga maupun konsolidasian
pada LKPP. Penguatan fungsi Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) dalam memberikan asistensi dalam pencatatan sampai dengan pelaporan,
baik akun belanja yang menghasilkan Barang Milik Negara maupun transaksi
pengelolaan BMN sebagai transaksi non keuangan, mutlak untuk dilaksanakan. Hal
ini membawa konsekuensi logis yakni pemahaman akan Standar Akuntansi
Pemerintahan dan prosedur penatausahaan BMN serta perangkat penyusunannya
mutlak dikuasai dengan baik. Sinergi yang baik dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan sebagai penyusun LKPP, pada setiap tingkatan, kiranya baik untuk
terus ditingkatkan. Dengan demikian dapat diharapkan, temuan pengendalian
internal terkait pengelolaan persediaan, aset tetap, dan aset tak berwujud pada
Kementerian Lembaga dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga selanjutnya tidak
lagi menjadi temuan di masa yang akan datang. Upaya-upaya dimaksud tentu tidak
dapat dilaksanakan dengan mudah, target-target project based yang
dikerjakan KPKNL sungguh menyita waktu dan tenaga, namun demikian penatausahaan
kiranya tidak dapat ditinggalkan dibelakang dalam upaya DJKN untuk menjadi pengelola
BMN yang andal.
Opini WTP tentunya merupakan pencapaian yang
baik, hal ini mencerminkan bahwa LKPP sudah disusun wajar sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan. Namun demikian, LKPP bukanlah sebuah ultimate goal.
WTP membawa konsekuensi bahwa perbaikan yang terus menerus harus dilakukan dalam
menjamin penyusunan LKPP yang andal. Karena neraca
merupakan bagian yang besar dalam Laporan Keuangan, peran DJKN ke depan semakin penting
terutama dalam proses penatausahaan BMN. Hal ini dapat dilakukan dengan
penguatan fungsi asistensi KPKNL kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga
sehingga temuan pengelolaan persediaan, aset tetap dan aset tak berwujud dapat
ditindaklanjuti dan dikelola dengan baik. Tidak mudah namun bisa untuk
dilaksanakan, untuk mewujudkan DJKN sebagai Distinguished Asset Manager.
[1] Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011 Tentang
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
[2] Collins, James D. Good to
Great: Why Some Companies Make the Leap... and Others Don't.
[3] Nainggolan, Edward UP. Opini “WTP” dan Utang Pemerintah. diakses
pada portal DJKN tanggal 20 Agustus 2020
[4] Gutomo, Kokot. Berburu WTP. diakses di laman http://www.bpkp.go.id/ jateng/konten/1910/berburu-opini-wtp.bpkp
tanggal 20 Agustus 2020
[5] Sri Mulyani: Banyak yang Dapat WTP Tapi Korupsi, diakses di laman https://www.cnbcindonesia.com/news/20180920130426-4-33997/sri-mulyani-banyak-yang-dapat-wtp-tapi-korupsi
tanggal 20 Agustus 2020
[6] Dapat diakses oleh
umum melalui tautan https://www.bpk.go.id/laporan_hasil_pemeriksaan#,
diakses tanggal 20 Agustus 2020.
[7] Paragraf 6 Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 tentang Akuntansi
Aset Tetap
[8] (Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2016 tentang
Penatausahaan Barang Milik Negara).
[9] Oflagi, dkk. Analisis
Aplikasi E-Rekon-Lk Terhadap Rekonsiliasi Laporan Keuangan Pada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Utara. Jurnal Riset
Akuntansi Going Concern 13(2), 2018, 693-704.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |