Jika kita mengetikkan kata ‘Dana Bergulir’ di mesin pencari google maka berita dan tautan yang muncul di beberapa halaman awal akan mengarahkan pada LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Meskipun tidak sepenuhnya salah, namun hal ini berpotensi mempersempit pengertian Dana Bergulir. Muncul kesan seolah-olah dana bergulir hanya untuk sektor KUMKM dan hanya dikelola oleh LPDB-KUMKM, padahal sesungguhnya ada beberapa lembaga lain yang juga mengelola Dana Bergulir untuk sektor yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Dalam Bentuk Tagihan, pengertian Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Badan Layanan Umum yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Pengertian ini juga tercantum dalam Bultek SAP (Buletin Teknis Sistem Akuntansi Pemerintah) Nomor 07 yang diterbitkan oleh KSAP (Komite Standar Akuntansi Pemerintah).
BLU
Pengelola Dana Bergulir dan Sektor Yang Dilayani
Dana Bergulir dikelola oleh Satuan Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang dalam PMK Nomor 168/PMK.06/2018 dinamakan BLU Pengelola Dana Khusus. Masing-masing BLU Pengelola Dana memiliki 2 pembina yaitu K/L selaku Pembina Teknis dan Kementerian Keuangan selaku Pembina Keuangan. Berdasarkan LKPP 2019 Audited, hingga 31 Desember 2019 terdapat 7 item yang digolongkan sebagai Dana Bergulir, yaitu:
Dana
Bergulir utamanya ditujukan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan
lainnya, caranya dengan memberikan suku bunga yang lebih murah dibandingkan
lembaga keuangan komersial atau memberikan pinjaman tanpa disertai agunan
(untuk pembiayaan kelompok). Dana Bergulir dapat disalurkan kepada siapa saja yang memenuhi
kriteria penerimanya, adapun kriteria dapat dilihat di laman masing-masing BLU
Pengelola Dana.
Signifikansi Dana Bergulir
Dalam LKPP Tahun 2019 Audited, nilai Investasi Jangka Panjang mencapai Rp3.001 Triliun yang terdiri dari Investasi Jangka Panjang Permanen Rp2.904 Triliun dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Rp97 Triliun. Nilai Dana Bergulir sendiri mencapai Rp47 Triliun, sebuah nilai yang cukup material dan dapat mempengaruhi opini Supreme Auditor jika tidak dikelola secara memadai. Berikut nilai Dana Bergulir sebagaimana tercantum dalam LKPP Tahun 2019 Audited.
Dana Bergulir dan DJKN
DJKN merupakan pengelola aset dan investasi, sementara
Dana Bergulir merupakan bagian dari investasi, yaitu investasi
jangka
panjang nonpermanen. Dalam UU APBN, Dana Bergulir dialokasikan melalui Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Investasi Pemerintah (BA 999.03).
Dalam LKPP Dana Bergulir dikonsolidasikan bukan melalui LKKL (Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga) namun melalui LKBUN (Laporan Keuangan Bendahara Umum
Negara).
Karena sifatnya yang berupa perguliran dana maka terdapat potensi bahwa sebagian Dana Bergulir mengalami kondisi yang dikategorikan sebagai Non Performing Loan (NPL). Dalam kondisi NPL seperti ini besar kemungkinan bahwa Dana Bergulir akan dilimpahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Hingga saat ini Dana Bergulir yang pernah dilimpahkan pengurusannya kepada PUPN hanya di sektor KUMKM yang dikelola oleh LPDB-KUMKM, namun terdapat kemungkinan Dana Bergulir dari sektor lain yang macet juga dilimpahkan pengurusannya kepada PUPN.
-Rachmadi, Kanwil DJKN Aceh-
Referensi: