Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Ketika APBN Membantah “The Invisible Hand”
Lalu Muhammad Umar Al-faruq
Selasa, 11 Agustus 2020 pukul 10:01:20   |   76333 kali


The Invisible Hand


Bagi para penggiat ekonomi, siapa yang tidak kenal dengan Adam Smith? Seorang filsuf berkebangsaan Skotlandia, yang oleh para ekonom, mendapat gelar “Founder of Modern Economics”. Bukunya yang berjudul “An Inquiry into the Nature and Causes of The Wealth of Nation” (1776) adalah buku pertama yang berisi perumusan yang pasti tentang ekonomi Liberal yang bertujuan membawa kemakmuran individu dan masyarakat secara maksimum. Adam Smith mengemukakan teori bahwa mekanisme pencapaian tingkat kemakmuran dapat tercapai melalui kekuatan tangan tak terlihat (invisible hand), yaitu tanpa adanya campur tangan pemerintah, dimana mekanisme pasar akan menjadi alat alokasi sumber daya yang efisien. Teori ini merupakan salah satu fondasi dalam ideologi pasar bebas yang mengunggulkan peran swasta dan mengharamkan program pemerintah, seperti pada masa pemerintahan Ronald Reagan dan Bush I di Amerika Serikat.

Namun, dalam ulasan Harvard Bussiness Review, Jonathan Schlefer menyatakan dengan tegas bahwa “Invisible Hand” merupakan teori yang tidak pernah terbukti praktis hingga saat ini. Bahkan beberapa penelitian telah dilakukan untuk memodelkan invisible hand, salah satunya oleh Kenneth Arrow dan Gerrard Debreu pada tahun 1954, yang hasilnya adalah sejumlah besar kondisi yang tidak realistis, seperti informasi yang sempurna untuk semua pelaku pasar dan adanya persaingan sempurna.


Kegagalan Pasar, Pandemi, dan Intervensi APBN

Telah lama diakui bahwa pasar tidak selalu bekerja dengan baik. Pada praktiknya, pasar menghasilkan lebih banyak untuk hal-hal tertentu (seperti polusi udara). Tetapi terlalu sedikit untuk hal-hal lainnya (seperti investasi, kesehatan, dan pendidikan), terutama hal-hal yang berkaitan dengan barang publik. Pasar juga tidak dapat mengatur dirinya sendiri. Ketidakmampuan pasar dalam mengakomodasi segala aktivitas, ekternalitas, dan proses yang terjadi di dalamnya mengakibatkan kondisi yang kerap disebut dengan istilah “Kegagalan Pasar”. Berangkat dari fakta-fakta ini, menurut Stiglitz, Pemerintah harus turut menjadi pemain di dalamnya. Terlebih lagi bagi negara berkembang yang perekenomiannya tergolong volatile.

Kurang lebih sudah 8 bulan lamanya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi momok dan memporak-porandakan perekonomian dunia. Para elit negara-negara di dunia sibuk meramu strategi-strategi yang tepat di tengah ancaman resesi global. Ada yang nihil, ada yang berhasil, walau hanya sebagian kecil. Negara kita pun turut berjibaku, di tengah kegagalan pasar massif yang terjadi saat ini yang mana menyebabkan runtuhnya industri berskala besar hingga UMKM, memformulasikan kebijakan makroprudensial dalam rangka intervensi pasar untuk membalikkan keadaan atau hanya sekadar mencegah kejatuhan yang lebih dalam.

Secara garis besar, intervensi pemerintah dapat direpresentasikan melalui kebijakan fiskal, yaitu kombinasi antara pendapatan dan belanja negara berwujud APBN. Angka-angka yang termaktub dalam pos-pos APBN merupakan cerminan dari upaya pemerintah dalam melakukan intervensi terhadap kegagalan pasar di masa Pandemi, dengan gambaran umum sebagai berikut.



1. Intervensi melalui pos pendapatan negara.

Tahukah anda? Aktivitas perekenomian kerap kali tidak memperhitungkan eksternalitas negatif sebagai input biaya, khususnya eksternalitas luar biasa yang terjadi saat ini, tidak ada yang menduga. Misalnya, dalam kondisi saat ini, pelaku pasar tidak terpikirkan untuk memperhitungkan efek negatif Pembatasan Sosial Bersakala Besar yang marak akhir-akhir ini. Alhasil, kegiatan produksi dan konsumsi barang dan jasa terpukul dan Pemerintah pun wajib memikul.

Mari kita bahas satu contoh, hinggga saat ini, Pemerintah telah memberlakukan berbagai insentif perpajakan untuk merespon perlambatan ekonomi yang terjadi, yang ditujukan kepada Badan Usaha, UMKM dan bahkan karyawan untuk sektor tertentu. Insentif perpajakan tersebut meliputi PPh 21, PPh 22 Impor, PPN, dan lain-lain yang tertuang dalam PMK-23/PMK.03/2020 dan PMK-44/PMK.03/2020 (sumber: pajakku.com). Dengan adanya insentif tersebut, Pemerintah memberi sinyal terjadinya penurunan target penerimaan pajak sebagaimana telah diundangkan dalam Perpres 72 Tahun 2020, yang semula Rp1.866 T menjadi Rp1.404 T. Penurunan ini merupakan sinyal dari pemerintah untuk memberi ruang gerak bagi perkembangan bisnis. Dari sisi produsen, langkah pemerintah ini akan memberi ruang fiskal (net income/EBT) yang lebih luas bagi korporat untuk berekspansi. Di lain pihak, bagi konsumen, pengurangan target pajak akan memberi sinyal peningkatan daya beli mereka pada tahun berjalan.

Secara akumulatif, langkah penurunan target pajak yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk mengerek pertumbuhan ekonomi dalam rangka menciptakan pasar agar lebih berkembang dan tetap kondusif bagi investasi walaupun di masa Pandemi. Sesuatu yang tidak mungkin untuk dilakukan apabila pasar bertindak bebas.

2. Intervensi melalui pos belanja negara.

Melalui pos belanja negara, pemerintah terus memantau dan memasang kuda-kuda. Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp695,2 T untuk bantuan bidang kesehatan dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Yang lebih terbaru, Pemerintah telah memberikan sinyal percepatan pembayaran Gaji ke-13 sesuai kriteria dalam PP Nomor 44 Tahun 2020 dan akan memberikan bantuan kepada karyawan swasta sebesar Rp600 ribu per bulan yang rencananya akan dimulai pada bulan September 2020 (sumber: kompas.com).

Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana caranya menggenjot ekonomi, karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi selama 2 (dua) triwulan berjalan secara quarter to quarter menunjukkan angka negatif (sumber: pusatdata.kontan.co.id). Oleh karena itu, kebijakan alokasi anggaran belanja yang besar tersebut semata-mata untuk menggenjot konsumsi yang memang memiliki kontribusi terbesar dalam Produk Domestik Bruto sebesar 56% (sumber: liputan6.com). Dengan terdongkraknya konsumsi rumah tangga, maka diperkirakan mampu menciptakan peningkatan demand sehingga sektor produksi dengan sendirinya menyesuaikan supply. Kembali lagi ke prinsip dasar ekonomi.

Apabila mekanisme pasar dibiarkan berjalan seutuhnya, maka resesi merupakan sesuatu yang pasti. Hal itu karena mekanisme pasar cenderung individualis, antara produsen, distributor, dan konsumen memiliki kepentingan masing-masing yang sangat sulit dijembatani. Di sinilah, APBN hadir menjadi katalis dan penghubung antara ketiga pelaku ekonomi tersebut dengan menstimulasi aktivitas ketiganya dalam bentuk pemberian pinjaman, bantuan keuangan, dan program lainnya yang didanai APBN. Melalui fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang melekat pada APBN, diharapkan mampu menciptakan keadilan dan kepatutan serta mengupayakan kestabilan fundamental perekonomian negara di masa Pandemi ini.


Kesimpulan

Pemodelan invisible hand hanya akan terdeteksi atau muncul apabila kondisi-kondisi yang sukar dipenuhi bahkan tidak realistis sehingga perlu rasionalisasi oleh Pemerintah melalui instrumen APBN. Perencanaan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN harus dilaksanakan dengan rasional dan kredibel agar langkah-langkah yang ditempuh tidak mengubah kegagalan pasar menjadi kegagalan pemerintah. Dengan adanya intervensi pemerintah dalam memelihara equilibirium perekonomian, maka sejatinya wujud dari Invisible hand adalah “Prudent Government Hand”.


Penulis: Fajar Perdana Putra, Pelaksana pada KPKNL Bima

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini