Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Kedudukan Bendahara Penerimaan KPKNL
Ardiansyah Noor Ilham
Jum'at, 07 Agustus 2020 pukul 15:12:33   |   1554 kali

Pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari instrumen pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara yang dicita-citakan yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, peraturan dan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara disusun baik untuk proses bisnisnya maupun penyiapan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait pengelolaan keuangan negara. SDM memainkan peranan penting dalam pengelolaan keuangan negara, baik dalam lingkup Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peranan penting dimaksud tercermin dari keterlibatan SDM tersebut dalam fungsi perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan.

Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-kementerian. Sama seperti Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN.

Sebagai salah satu unit yang menghasilkan penerimaan negara dalam bentuk PNBP, di KPKNL terdapat jabatan Bendahara Penerimaan yang mempunyai tugas pokok menatausahakan penerimaan hasil pengurusan piutang negara, lelang, dan penerimaan lainnya. Namun dalam rangka mendukung terwujudnya DJKN sebagai Distinguished Asset Manager, Bendahara Penerimaan setidaknya juga perlu menatausahakan penerimaan negara dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 pada Bab II tentang Perbendaharaan Negara, secara spesifik mengatur tentang Pejabat Perbendaharaan Negara. Komponen SDM dalam rangka pengelolaan APBN terdiri dari Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Negara/Daerah, dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Dalam struktur organisasi suatu unit satuan kerja, pejabat perbendaharaan negara dimaksud khususnya untuk jabatan bendahara pengeluaran/penerimaan, berada di Sub Bagian Umum/Keuangan pada suatu unit satuan kerja. Dalam strukur organisasi DJKN (KPKNL) khusus untuk Bendahara Penerimaan kedudukannya berada di seksi Hukum dan Informasi

Sebagai infromasi bahwa dalam sejarahnya keberadaan bendahara penerimaan di KPKNL, telah ada sejak organisasi Satgas BUPN, BUPLN, DJPLN dan DJKN saat ini, dan berkedudukan di seksi Eksekusi dan Laporan (BUPN/BUPLN) seksi Informasi dan Hukum (DJPLN), seksi Hukum dan Informasi (DJKN). Berdasarkan kondisi saat ini, bahwa terdapat proses administrasi dan pengawasan yang terputus dengan kedudukan bendahara penerimaan di Seksi HI KPKNL, yaitu pada tingkat Kanwil di bidang KIHI tidak ada jabatan sebagai superintenden bendahara penerimaan, begitu pula halnya di Kantor Pusat pada Direktorat Hukum dan Humas.

Menurut hemat kami, perlu diterbitkan suatu regulasi yang mengatur kembali kedudukan bendahara penerimaan di Sub Bagian Umum karena tugas dan tanggung jawabnya sudah menjadi bagian satu paket dengan pejabat perbendaharaan negara lainnya dalam pengelolaan APBN pada suatu unit satuan kerja sebagaimana diamanatkan dalam UU No.1/2004 dan PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan keberadaan Bendahara Penerimaan di Sub Bagian Umum, tentunya best practice penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban akan lebih optimal dan proses pengawasannya secara berjenjang lebih terarah yang dimulai dari Satuan Kerja/KPKNL (Sub Bagian Umum), Kanwil (Bagian Umum) dan Kantor Pusat DJKN (Sekretariat), sehingga dapat menghasilkan kualitas laporan keuangan yang lebih baik

Kami berharap, tulisan ini dapat berkontribusi bagi kemajuan organisasi dalam upaya mewujudkan DJKN sebagai organisasi yang profesional dan handal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelolaa aset negara dan sebagai kontributor perkembangan perekonomian nasional. Sehingga cita-cita transformasi kelembagaan DJKN sebagai bagian dari Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, untuk meningkatkan dan mempertajam fungsi DJKN yang terkait dengan manajemen aset dan special mission pengelolaan kekayaan negara dapat terwujud.


Referensi

1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Bab II tentang Perbendaharaan Negara

2. PMK Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

3. PMK Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN

Penulis :

Mawardi (Kasi PKN)

Mewakili Keluarga Besar KPKNL Biak

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini