Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Opini “WTP” dan Utang Pemerintah
Dedy Sasongko
Senin, 27 Juli 2020 pukul 12:18:31   |   1282 kali

Pada tanggal 14 Juli 2020, Ketua BPK RI, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kepada DPR RI. Penyampaian LHP tersebut merupakan bagian pelaksanaan fungsi ekseminatif/inspektif yang dijalankan oleh BPK sesuai dengan UUD 1945. BPK RI memberikan opini audit Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2019.

Makna Opini WTP

Opini WTP merupakan kualitas opini tertinggi dalam audit laporan keuangan. Opini WTP atas LKPP 2019 merupakan “quattrick”, sejak LKPP 2016. Hal ini merupakan hasil dari upaya Pemerintah Pusat (Pemerintah) dalam membenahi sistem pengelolaan keuangannya dan menyelesaikan rekomendasi audit BPK RI yang konstruktif dalam perbaikan pengelolaan keuangan Pemerintah.

Opini WTP berarti LKPP menyajikan secara wajar semua informasi keuangan Pemerintah yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional atas informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Terdapat empat kriteria pemberian opini audit BPK yaitu kesesuaian dengan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas sistem pengendalian internal dan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures). Dengan opini WTP dapat disimpulkan tata kelola keuangan Pemerintah secara umum telah baik.

Pengelolaan Utang Pemerintah dan Makna Opini WTP

LKPP 2019 yang diaudit oleh BPK RI terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan. Seluruh informasi keuangan terkait dengan belanja, pendapatan, pembiayaan, aset, utang dan ekuitas Pemerintah tersaji dengan lengkap. Dengan demikian selain memenuhi akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah, LKPP juga memberikan transparansi pengelolaan keuangan Pemerintah. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemerintah. A lack of transparency results in distrust and a deep of sense insecurity (Dalai Lama)

Salah satu unsur laporan keuangan yang sering digunakan pengguna laporan keuangan untuk melihat kesehatan keuangan suatu entitas adalah Neraca karena bersisikan Aset, Utang dan Ekuitas entitas yang bersangkutan. Dari Neraca tersebut, para pengguna dapat juga mengetahui beban entitas yang akan ditanggung di masa yang akan datang, yang tergambar dari informasi utang Pemerintah.

Akhir-akhir ini, beberapa pihak banyak membicarakan utang Pemerintah dan sering menjadi komoditas politik yang sangat menarik termasuk di saat Pemilu. Sebenarnya, pinjaman (utang) bagi suatu negara merupakan keniscayaan apalagi negara tersebut merupakan negara yang sedang giat melakukan pembangunan.

Utang Pemerintah termasuk utang luar negeri menambah modal Pemerintah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan terutama untuk sektor-sektor produktif dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengejar ketertinggalan pembangunan. Hal ini selaras dengan Laffer Curve Theory yang menjelaskan dampak positif utang terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara pada tingkat jumlah utang yang wajar. Salah satu ukuran kewajaran utang suatu negara adalah berdasarkan perbandingannya dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, jumlah akumulasi pinjaman Pemerintah maksimal 60 % dari PDB. Indonesia merupakan salah satu negara yang berhasil menjaga kualitas kebijakan fiskalnya termasuk dalam menjaga rasio pinjaman sebesar 30% dari PDB selama beberapa tahun ini. Persentase tersebut jauh dibawah negara-negara lain di dunia, termasuk negara maju misalnya Amerika Serikat sekitar 106,70% dari PDB-nya, Jepang sebesar 234,18% dan Singapura 109,37%.

Berdasarkan Neraca Pemerintah Per 31 Desember 2019, total utang Pemerintah adalah sebesar Rp5.340,2 triliun. Sedangkan total aset Pemerintah adalah sebesar Rp10.467,5 triliun. Dengan demikian, terdapat ekuitas Pemerintah sebesar Rp5.127,3. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah masih mempunyai kekayaan bersih, yaitu total aset sesudah dikurangi dengan utang, sebesar Rp5.127,3.

Utang Pemerintah tersebut sebagian berasal dari pinjaman Pemerintah. Porsi pinjaman Pemerintah terbesar berasal dari pinjaman dalam negeri melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Rasio pinjaman Pemerintah valuta asing terhadap total pinjaman Pemerintah terus menurun hingga sekitar 38% (tahun 2018). Hal ini menunjukkan bahwa risiko kenaikan utang Pemerintah akibat volatilitas valuta asing semakin berkurang.

Pengelolaan utang Pemerintah dilakukaan secara prudent dalam satu kesatuan kebijakan untuk menciptakan fiskal yang kredibel dan sustainable. Utang, sesuai dengan filosofinya, dilakukan untuk percepatan pembangunan nasional melalui APBN. Pemerintah telah berhasil meningkatkan kredibilitas fiskal dengan mendapat pengakuan dari lembaga pemeringkat dunia seperti S&P, Fitch dan Moodys yang menempatkan Indonesia sebagai investment grade.

Demikian juga, dengan opini WTP atas LKPP, berarti tata kelola keuangan Pemerintah termasuk tata kelola utang telah dilakukan secara wajar sesuai dengan best practices. Pemerintah melakukan utang untuk rakyat, mengelola secara prudent, akuntabel dan transparan.

( Edward UP Nainggolan, Kakanwil DJKN Kalbar)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini