Sejarah Panjang Laporan Keuangan Pemerintah Indonesia
Marina Margaretha Manurung
Rabu, 15 Juli 2020 pukul 09:42:50 |
16493 kali
Bulan Juli ini, BPK RI telah menyampaikan opini audit
atas Laporan Keuangan Pemerintah yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP),
Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD). Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, opini audit tersebut
disampaikan oleh BPK pada akhir bulan Mei. Penyebabnya adalah pandemi Covid-19,
yang tidak memungkinkan BPK RI dan pemerintah menyelesaikan laporan keuangan audited
seperti tahun sebelumnya.
Laporan
Keuangan Wujud Implementasi Good Governance
Perkembangan laporan keuangan pemerintah tidak terlepas
dari perkembangan kemajuan suatu negara terutama pengelolaan keuangan dan kondisi
politik. Semakin maju suatu negara dan menganut paham demokrasi, maka laporan
keuangan negara tersebut hampir dipastikan baik. Demikian juga sebaliknya, jika
negara tersebut masih tertinggal, dan/atau tidak menganut paham demokrasi maka
laporan keuangan negara tersebut juga tidak/kurang baik.
Kondisi di atas dapat dipahami, karena negara yang baik
dan menganut paham demokrasi pasti melaksanakan prinsip-prinsip good
governance. Beberapa prinsip good governance antara lain
akuntabilitas dan transparansi. Prinsip akuntabilitas, mengharuskan pemerintah mempertanggungjawabkan
kebijakan yang diambil kepada masyarakat termasuk pelaksanaan anggarannya (APBN/APBD).
Demikian juga, prinsip transparansi, pemerintah harus mampu menciptakan
kepercayaan masyarakat melalui penyediaan informasi dan kemudahan mengakses
informasi tersebut. Suatu negara dikatakan menerapkan good governance
terutama prinsip akuntabilitas dan transparansi apabila negara tersebut telah
menyusun laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
Sejarah
Panjang Laporan Keuangan Pemerintah Indonesia
Sejarah
pelaporan keuangan Pemerintah Indonesia mengikuti sejarah kemerdekaan dan
reformasi di Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, pengelolaan dan
pertanggungjawaban Hindia Belanda (sebutan Indonesia sebelum merdeka)
menggunakan Indische Comptabiliteitswet (ICW) yang diterbitkan oleh
pemerintah Belanda. Ketentuan ICW tersebut masih digunakan dalam pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan sampai tahun 2003.
Untuk melaksanakan ICW tersebut, Pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1948 yang mengamanatkan pelaksanaan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sejak tahun 1948. Namun karena
ketiadaan informasi, baru tahun 1971, ditemukan undang-undang pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan negara yaitu UU No.11 Tahun 1971 tentang Perhitungan
Anggaran Negara Tahun 1967.
PAN yang merupakan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disusun oleh Kementerian Keuangan, yang
berasal dari Sumbangan Perhitungan Anggaran (SPA) kementerian/lembaga. Pemerintah menyampaikan PAN ke DPR
RI paling cepat 2 (dua) tahun sesudah berakhir tahun anggaran karena proses
penyusunan SPA dan PAN secara manual sehingga membutuhkan waktu lama. Sebelum
disampaikan ke DPR RI, BPK RI melakukan audit atas PAN tetapi tidak
mengeluarkan opini audit. Praktik penyusunan dan penyampaian PAN ini
berlangsung sampai tahun 2003.
Dari ilmu akuntansi, PAN ini tidak dapat dikategorikan
sebagai laporan keuangan karena disusun tidak berdasarkan standar akuntansi
yang berlaku umum, dihasilkan tidak melalui proses akuntansi yang umum (single
entry) dan hanya berisikan anggaran dan realisasinya, tidak ada laporan
keuangan yang berisikan informasi tentang Aset. PAN lebih tepat disebut Laporan
Pelaksanaan Anggaran.
Era baru manajemen keuangan negara
dimulai pada tahun 2003 dengan terbitnya 3 (tiga) paket UU bidang Keuangan
Negara yaitu UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga undang-undang tersebut
mereformasi manajemen keuangan negara, salah satunya terkait dengan pertanggungjawaban
APBN/APBD. Dalam ketentuan tersebut diamanatkan agar Presiden RI dan kepala
daerah menyampaikan laporan keuangan kepada DPR RI/DPRD paling lambat 6 (enam) bulan sesudah berakhir tahun
anggaran, sesudah diaudit oleh BPK RI. Laporan Keuangan disusun berdasarkan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan (KSAP).
Untuk melaksanakan ketentuan
tersebut, mulai pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2004, Pemerintah Pusat
menyusun LKPP yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan
Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk pertama kali BPK RI mengaudit
dan memberikan opini atas LKPP. Pada tahun 2005, KSAP juga menerbitkan SAP yang
berbasis cash towards accrual.
Selama tahun 2004-2008, LKPP mendapat opini Disclaimer,
tahun 2009 sampai dengan 2015 LKPP mendapatkan opini audit Wajar Dengan
Pengecualian, mulai tahun 2016-2019, LKPP mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) yang merupakan kualitas opini audit yang tertinggi. Sementara itu Laporan
Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) baru diaudit dan diberikan opini mulai LKKL
2006.
Pencapaian opini audit LKPP tahun 2016 yang WTP merupakan
capaian tertinggi pelaporan keuangan pemerintah. Di samping baru pertama kali mendapatkan opini
audit WTP, basis akuntansi yang digunakan juga full accrual yang
merupakan basis terbaik (best practices) dalam pelaporan keuangan yang
mulai diterapkan pada Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015. Dengan capaian
tersebut, pelaporan keuangan Pemerintah Indonesia telah sejajar dengan
negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Selandia
Baru.
Penulis : Edward UP Nainggolan
(Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |