Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Sejarah Panjang Laporan Keuangan Pemerintah Indonesia
Marina Margaretha Manurung
Rabu, 15 Juli 2020 pukul 09:42:50   |   10860 kali

Bulan Juli ini, BPK RI telah menyampaikan opini audit atas Laporan Keuangan Pemerintah yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, opini audit tersebut disampaikan oleh BPK pada akhir bulan Mei. Penyebabnya adalah pandemi Covid-19, yang tidak memungkinkan BPK RI dan pemerintah menyelesaikan laporan keuangan audited seperti tahun sebelumnya.

Laporan Keuangan Wujud Implementasi Good Governance

Perkembangan laporan keuangan pemerintah tidak terlepas dari perkembangan kemajuan suatu negara terutama pengelolaan keuangan dan kondisi politik. Semakin maju suatu negara dan menganut paham demokrasi, maka laporan keuangan negara tersebut hampir dipastikan baik. Demikian juga sebaliknya, jika negara tersebut masih tertinggal, dan/atau tidak menganut paham demokrasi maka laporan keuangan negara tersebut juga tidak/kurang baik.

Kondisi di atas dapat dipahami, karena negara yang baik dan menganut paham demokrasi pasti melaksanakan prinsip-prinsip good governance. Beberapa prinsip good governance antara lain akuntabilitas dan transparansi. Prinsip akuntabilitas, mengharuskan pemerintah mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil kepada masyarakat termasuk pelaksanaan anggarannya (APBN/APBD). Demikian juga, prinsip transparansi, pemerintah harus mampu menciptakan kepercayaan masyarakat melalui penyediaan informasi dan kemudahan mengakses informasi tersebut. Suatu negara dikatakan menerapkan good governance terutama prinsip akuntabilitas dan transparansi apabila negara tersebut telah menyusun laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Sejarah Panjang Laporan Keuangan Pemerintah Indonesia

Sejarah pelaporan keuangan Pemerintah Indonesia mengikuti sejarah kemerdekaan dan reformasi di Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, pengelolaan dan pertanggungjawaban Hindia Belanda (sebutan Indonesia sebelum merdeka) menggunakan Indische Comptabiliteitswet (ICW) yang diterbitkan oleh pemerintah Belanda. Ketentuan ICW tersebut masih digunakan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sampai tahun 2003.

Untuk melaksanakan ICW tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1948 yang mengamanatkan pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sejak tahun 1948. Namun karena ketiadaan informasi, baru tahun 1971, ditemukan undang-undang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara yaitu UU No.11 Tahun 1971 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1967.

PAN yang merupakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disusun oleh Kementerian Keuangan, yang berasal dari Sumbangan Perhitungan Anggaran (SPA) kementerian/lembaga. Pemerintah menyampaikan PAN ke DPR RI paling cepat 2 (dua) tahun sesudah berakhir tahun anggaran karena proses penyusunan SPA dan PAN secara manual sehingga membutuhkan waktu lama. Sebelum disampaikan ke DPR RI, BPK RI melakukan audit atas PAN tetapi tidak mengeluarkan opini audit. Praktik penyusunan dan penyampaian PAN ini berlangsung sampai tahun 2003.

Dari ilmu akuntansi, PAN ini tidak dapat dikategorikan sebagai laporan keuangan karena disusun tidak berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum, dihasilkan tidak melalui proses akuntansi yang umum (single entry) dan hanya berisikan anggaran dan realisasinya, tidak ada laporan keuangan yang berisikan informasi tentang Aset. PAN lebih tepat disebut Laporan Pelaksanaan Anggaran.

Era baru manajemen keuangan negara dimulai pada tahun 2003 dengan terbitnya 3 (tiga) paket UU bidang Keuangan Negara yaitu UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga undang-undang tersebut mereformasi manajemen keuangan negara, salah satunya terkait dengan pertanggungjawaban APBN/APBD. Dalam ketentuan tersebut diamanatkan agar Presiden RI dan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada DPR RI/DPRD paling lambat 6 (enam) bulan sesudah berakhir tahun anggaran, sesudah diaudit oleh BPK RI. Laporan Keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, mulai pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2004, Pemerintah Pusat menyusun LKPP yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk pertama kali BPK RI mengaudit dan memberikan opini atas LKPP. Pada tahun 2005, KSAP juga menerbitkan SAP yang berbasis cash towards accrual.

Selama tahun 2004-2008, LKPP mendapat opini Disclaimer, tahun 2009 sampai dengan 2015 LKPP mendapatkan opini audit Wajar Dengan Pengecualian, mulai tahun 2016-2019, LKPP mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan kualitas opini audit yang tertinggi. Sementara itu Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) baru diaudit dan diberikan opini mulai LKKL 2006.

Pencapaian opini audit LKPP tahun 2016 yang WTP merupakan capaian tertinggi pelaporan keuangan pemerintah. Di samping baru pertama kali mendapatkan opini audit WTP, basis akuntansi yang digunakan juga full accrual yang merupakan basis terbaik (best practices) dalam pelaporan keuangan yang mulai diterapkan pada Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015. Dengan capaian tersebut, pelaporan keuangan Pemerintah Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Selandia Baru.

Penulis : Edward UP Nainggolan

(Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini