Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Menilai Barang Milik Daerah, Sekaya Apa Daerahmu?
Siti Rokhayah
Selasa, 14 Juli 2020 pukul 14:58:31   |   2448 kali

Menilai Barang Milik Daerah, Sekaya Apa Daerahmu?

Kekayaan pemerintah daerah menunjukkan tingkat kemakmuran dalam suatu daerah. Semakin besar kekayaan suatu daerah, maka pemerintah daerah dituntut untuk lebih baik dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang dimiliki. Setiap pemerintah daerah akan terdorong untuk melakukan pengungkapan nilai kekayaan daerahnya sebagai cara untuk menunjukkan sinyal bahwa pemerintah daerah telah melakukan kinerja yang baik dan demi meraih predikat tertinggi opini BPK, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pemerintah Daerah diberi otonomi wewenang yang luas dalam merencanakan dan mengalokasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh untuk menyelenggarakan pembangunan di daerahnya.

Namun dalam praktiknya tidak semua pemerintah daerah memiliki mekanisme dan kompetensi yang memadai dalam menyajikan nilai wajar dalam pengelolaan asetnya sesuai standar akuntansi pemerintahan. Mengapa? Karena untuk menyajikan aset daerah menurut nilai wajar hanya berhak dilakukan oleh penilai pemerintah dan penilai publik.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, memiliki satu unit yang menaungi penilai aset yang diantarnya bertugas menilai Barang Milik Negara yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). DJKN mempunyai kantor vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia dengan nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penilaian kekayaan daerahnya dalam bentuk kerjasama kepada KPKNL setempat baik untuk tujuan menyajikan nilai wajar kekayaan daerah, mengelola kekayaan daerah, mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara lain berupa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang berasal dari pemanfaatan aset daerah oleh pihak di luar pemerintah daerah seperti swasta berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 Tentang Pengelolaan barang Milik Daerah, sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Gubernur/Walikota/Bupati. Kerja Sama Pemanfaatan, yang selanjutnya disingkat KSP, merupakan pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Sedangkan Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.

Upaya KPKNL dalam melakukan penggalian potensi penilaian barang milik daerah sebaiknya diiringi dengan koordinasi yang intensif dengan pihak pemerintah daerah agar penggalian potensi itu ditindaklanjuti dengan adanya permohonan penilaian ke KPKNL. Dengan demikian, daerah bisa menyajikan nilai kekayaan daerahnya lebih akuntabel. Di sisi lain, hasil penilaian barang milik daerah dimaksud bisa diperuntukkan untuk tujuan lainnya sebagaimana uraian dalam artikel ini.

Peran swasta baik secara individu maupun korporasi sangat diharapkan dalam pemanfaatan barang milik daerah melalui mekanisme sewa, KSP, BGS dan BSG dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Daerah. Sehingga barang milik daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Dalam hal ini sudah barang tentu, barang milik daerah yang dimanfaatkan tersebut tidak sedang digunakan sesuai tugas dan fungsinya/merupakan aset idle.

(Naskah : Dian Syuraiya/Seksi Pelayanan Penilaian, Editor : Seksi Hukum dan Informasi).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini