Menilai Barang Milik Daerah, Sekaya Apa Daerahmu?
Siti Rokhayah
Selasa, 14 Juli 2020 pukul 14:58:31 |
3641 kali
Menilai Barang Milik Daerah, Sekaya Apa
Daerahmu?
Kekayaan
pemerintah daerah menunjukkan tingkat kemakmuran dalam suatu daerah. Semakin
besar kekayaan suatu daerah, maka pemerintah daerah dituntut untuk lebih baik
dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang dimiliki. Setiap pemerintah
daerah akan terdorong untuk melakukan pengungkapan nilai kekayaan daerahnya
sebagai cara untuk menunjukkan sinyal bahwa pemerintah daerah telah melakukan
kinerja yang baik dan demi meraih predikat tertinggi opini BPK, yaitu Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemerintah
Daerah diberi otonomi wewenang yang luas dalam merencanakan dan mengalokasikan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh untuk menyelenggarakan pembangunan
di daerahnya.
Namun
dalam praktiknya tidak semua pemerintah daerah memiliki mekanisme dan
kompetensi yang memadai dalam menyajikan nilai wajar dalam pengelolaan asetnya
sesuai standar akuntansi pemerintahan. Mengapa? Karena untuk menyajikan aset
daerah menurut nilai wajar hanya berhak dilakukan oleh penilai pemerintah dan
penilai publik.
Pemerintah
pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, memiliki satu unit yang menaungi
penilai aset yang diantarnya bertugas menilai Barang Milik Negara yaitu
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). DJKN mempunyai kantor vertikal yang
tersebar di seluruh Indonesia dengan nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL).
Pemerintah
daerah dapat mengajukan permohonan penilaian kekayaan daerahnya dalam bentuk
kerjasama kepada KPKNL setempat baik untuk tujuan menyajikan nilai wajar
kekayaan daerah, mengelola kekayaan daerah, mendukung peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) antara lain berupa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
berasal dari pemanfaatan aset daerah oleh pihak di luar pemerintah daerah
seperti swasta berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna
serah, dan bangun serah guna. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 tahun 2016 Tentang Pengelolaan barang Milik Daerah, sewa adalah pemanfaatan
barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima
imbalan uang tunai. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam
jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut
berakhir diserahkan kembali kepada Gubernur/Walikota/Bupati. Kerja Sama Pemanfaatan, yang
selanjutnya disingkat KSP, merupakan pendayagunaan barang milik daerah oleh
pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan
daerah dan sumber pembiayaan lainnya. Bangun Guna Serah yang selanjutnya
disingkat BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak
lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,
kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu
yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta
bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Sedangkan Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan
barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan
bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dan setelah selesai
pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam
jangka waktu yang disepakati.
Upaya KPKNL dalam melakukan penggalian potensi penilaian
barang milik daerah sebaiknya diiringi dengan koordinasi yang intensif
dengan pihak pemerintah daerah agar penggalian potensi itu ditindaklanjuti
dengan adanya permohonan penilaian ke KPKNL. Dengan demikian, daerah bisa
menyajikan nilai kekayaan daerahnya lebih akuntabel. Di sisi lain, hasil
penilaian barang milik daerah dimaksud bisa diperuntukkan untuk tujuan lainnya
sebagaimana uraian dalam artikel ini.
Peran swasta baik secara individu
maupun korporasi sangat diharapkan dalam pemanfaatan barang milik
daerah melalui mekanisme sewa, KSP, BGS dan BSG dalam rangka pemanfaatan Barang
Milik Daerah. Sehingga barang milik daerah menjadi salah satu sumber pendapatan
daerah. Dalam hal ini sudah barang tentu, barang milik daerah yang dimanfaatkan
tersebut tidak sedang digunakan sesuai tugas dan fungsinya/merupakan aset idle.
(Naskah : Dian Syuraiya/Seksi Pelayanan Penilaian, Editor
: Seksi Hukum dan Informasi).
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |