Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
E-Bagawi : Inovasi Pelayanan Pengelolaan Barang Milik Negara Masa Kini
Justinus Benni Indrianto
Senin, 29 Juni 2020 pukul 11:07:10   |   1542 kali

Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) telah menjangkiti dan menyebar ke sebagian besar negara yang ada di dunia. Di Indonesia sendiri, pandemi COVID-19 masuk dan tercatat pada awal Maret 2020 dengan adanya dua kasus pasien positif COVID-19. Berdasarkan data per 26 Juni 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 jumlah pasien positif COVID-19 mencapai total 51.427 kasus, yang terhitung sejak awal Maret 2020. Jumlah ini bertambah 1240 kasus dari hari sebelumnya.

Pandemi COVID-19 menimbulkan beberapa dampak, tak hanya kesehatan, perekonomian, namun juga memiliki dampak khususnya di bidang sosial. Dampak sosial itu dirasakan juga oleh unit-unit kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) khususnya pada bidang pelayanan.

Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap pelayanan yang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun. Salah satu dampak yang dirasakan yaitu penutupan APT (Area Pelayanan Terpadu). Penutupan APT ini guna mengurangi dan mencegah penyebaran virus pandemi COVID-19.

Ditutupnya APT dan guna memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran virus pandemi COVID-19, menuntut setiap unit kerja termasuk KPKNL Pangkalan Bun untuk berinovasi. Inovasi tersebut diwujudkan dalam E-Bagawi yang merupakan laman berbagi yang bertujuan untuk memudahkan stakeholder untuk membuat surat permohonan dan mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan terkait dengan permohonan pelayanan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Bentuk dari E-Bagawi berupa laman berbagi sederhana dengan bentuk bit.ly. Semua stakeholder khususnya operator-operator BMN di seluruh satuan kerja yang berada di wilayah kerja KPKNL Pangkalan Bun dapat mengakses laman berbagi tersebut dimana saja dan kapan saja. Laman berbagi E-Bagawi ini dapat diakses di https://bit.ly/e-Bagawi.

Laman berbagi E-Bagawi terdiri dari beberapa folder tentang penjelasan bentuk pelayanan yang ada di KPKNL Pangkalan Bun khususnya pada seksi pengelolaan kekayaan negara yaitu :

1. Penetapan Status Penggunaan BMN;

2. Penghapusan BMN;

3. Sewa BMN

Folder-folder yang berada di laman berbagi E-Bagawi berisi beberapa file yang memudahkan stakeholder KPKNL Pangkalan Bun untuk membuat surat permohonan dan menyiapkan dokumen-dokumen permohonan terkait pengelolaan BMN dengan lengkap.


1. Pada folder Penetapan Status Penggunaan BMN berisi tentang :

a. Checklist dokumen-dokumen apa saja yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN kepada KPKNL Pangkalan Bun;

b. Contoh surat Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN;

c. Contoh lampiran surat Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk TB/STB;

d. Contoh format Surat Kebenaran Dokumen dan SPTJM.

2. Pada folder Penghapusan BMN berisi tentang :

a. Checklist dokumen-dokumen apa saja yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan Penghapusan BMN kepada KPKNL Pangkalan Bun;

b. Contoh surat Permohonan Penjualan BMN;

c. Contoh lampiran daftar barang yang diusulkan untuk dijual;

d. Contoh surat pernyataan kebenaran formil dan materiil;

e. Contoh surat pernyataan BMN tersebut tidak mengganggu tugas dan fungsi Satuan Kerja;

f. Contoh BA Penelitian Tim Internal;

g. Contoh SK Pembentukan Tim Internal.

3. Pada folder Sewa BMN berisi tentang :

a. Checklist dokumen-dokumen apa saja yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan Sewa BMN kepada KPKNL Pangkalan Bun;

b. Contoh surat Permohonan Sewa BMN;

c. Contoh Lampiran Daftar Barang Milik Negara yang akan disewakan;

d. Contoh surat Permohonan Penyewa Kepada Satker;

e. Contoh surat Pernyataan Penyewa;

f. Contoh surat Pernyataan Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang.

Selain adanya inovasi laman berbagi E-Bagawi, KPKNL Pangkalan Bun dalam menjawab tantangan global akan terus menciptakan inovasi-inovasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan. Peningkatan kualitas pelayanan merupakan bentuk implemantasi roadmap DJKN tahun 2019-2028 : A Distinguished Asset Manager. Harapan penulis, semoga setiap unit vertikal DJKN mulai beradaptasi dengan tatanan normal baru saat ini dengan tetap memberikan pelayanan prima demi kepuasan stakeholder melalui berbagai inovasi yang memanjakan mereka.

(Dwiki Achmad Giffary, Seksi PKN KPKNL Pangkalan Bun)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini