Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Penilai DJKN Tetap dan Terus Bergerak
Rakhmayani Ardhanti
Rabu, 24 Juni 2020 pukul 15:18:52   |   839 kali

Sejak muncul di Indonesia, Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) telah memberikan dampak luar biasa di berbagai lini kehidupan masyarakat. Penyebarannya yang relatif cepat membuat masyarakat terus belajar untuk beradaptasi dengan perubahan akibat wabah ini. Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) menjadi semangat baru yang harus dibiasakan kembali untuk kebaikan diri sendiri dan lingkungan. Pemerintah juga merespon untuk menangani pandemi dengan berbagai pertimbangan terbaik. Kebijakan fiskal dan moneter dikaji dan di-refocussing oleh pemerintah untuk mengatasi dan beradaptasi dengan efek pandemi ini.


Kementerian Keuangan ikut berperan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan berbagai mekanisme dan sistem yang dipersiapkan sebagai salah satu strategi menjaga stabilitas perekonomian nasional. Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) termasuk layanan di bidang penilaian, lelang, dan pengurusan piutang negara, pun ikut memberikan penyesuaian dalam memberikan layanan kepada pemangku kepentingan. Di bidang penilaian, DJKN menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor 4/KN/2020 tanggal 03 April 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) untuk memberikan panduan bagi pegawai DJKN dan pemahaman kepada pengguna jasa terkait.

Relaksasi dan Implementasi Protokol Kesehatan

Relaksasi diberikan dalam beberapa proses penilaian di lingkungan DJKN agar dapat mengimplementasikan protokol kesehatan yang baik. Sebagaimana dimaklumi, laporan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian. Dalam proses pengelolaan BMN, pengambilan keputusan dapat memerlukan waktu yang cukup panjang sehingga dapat melebihi masa berlaku laporan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian. Apabila diperlukan, laporan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian yang masa berlakunya habis pada saat darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 dapat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan sepanjang belum melewati 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku laporan penilaian dan tidak terdapat perubahan signifikan terhadap fisik objek. Penggunaan laporan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian untuk keperluan dimaksud tidak perlu didahului dengan permohonan/penugasan ulang. Namun demikian, perlu meminta konfirmasi kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang bahwa tidak terdapat perubahan signifikan terhadap kondisi fisik objek penilaian dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang.


Perubahan besar juga dilakukan dalam hal survei lapangan sebagai salah satu bagian dari proses penilaian setelah verifikasi permohonan dianggap lengkap. Objek penilaian berupa tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan survei lapangan setelah berakhirnya status tanggap darurat. Dikecualikan dalam hal tersebut, survei lapangan untuk objek penilaian berupa tanah dan/atau bangunan dapat dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, untuk penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian berkaitan dengan proyek strategis nasional, dengan meminta izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan diperintahkan untuk dilaksanakan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian oleh Direktur Jenderal dan/atau Menteri Keuangan. Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.


Sementara, untuk objek penilaian berupa selain tanah dan/atau bangunan, jika permohonan telah lengkap akan diinformasikan secara tertulis kepada pemohon dan diminta untuk mengisi formulir survei lapangan dan SPTJM. Pihak pemohon akan mengisi formulir survei lapangan yang telah disiapkan oleh tim penilai, karena tidak dilakukan survei lapangan oleh tim penilai. Formulir survei lapangan berisi data dan informasi yang diperlukan dalam proses penilaian, seperti kondisi fisik, foto objek, dan lain-lain. Tanggal survei lapangan yang terdapat dalam formulir survei lapangan ditetapkan sebagai tanggal penilaian. Apabila survei lapangan dilaksanakan lebih dari 1 (satu) hari, maka tanggal survei terakhir atas objek penilaian yang ditetapkan sebagai tanggal penilaian.

Manajemen Kualitas

Pemaparan konsep laporan penilaian tetap dilaksanakan sebagai implementasi kendali mutu penyusunan laporan penilaian. Kegiatan pemaparan konsep laporan penilaian menggunakan fasilitas dalam jaringan atau online. Untuk membuktikan kehadiran peserta pemaparan yang dilakukan secara online, adalah dengan melampirkan surat keterangan mengenai peserta pemaparan yang dibuat oleh pimpinan pemaparan dan tangkapan layar atau screenshoot peserta pemaparan.

Terus Bergerak

Sekitar satu bulan berselang, mengikuti perkembangan keadaan dan kebutuhan yang diperlukan, DJKN menerbitkan Perdirjen KN Nomor 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mencabut peraturan yang telah dijelaskan sebelumnya. Hal tersebut dilakukan agar layanan di bidang penilaian dapat terlaksana dengan baik, berkualitas, akuntabel, serta selaras dengan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pengecualian pelaksanaan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian oleh penilai DJKN untuk 2 (dua) hal, yaitu pelaksanaan Penilaian Kembali BMN sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah dan pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMN pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.


Adaptasi Dengan Pandemi

Ketentuan mengenai survei lapangan kembali disesuaikan dengan berbagai skenario yang dipersiapkan. Penilai DJKN perlu melakukan identifikasi terhadap ketersediaan sarana transportasi menuju objek penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian, setelah hasil verifikasi permohonan dinyatakan lengkap. Apabila tersedia sarana transportasi menuju objek penilaian, maka survei lapangan dilakukan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Penilai DJKN atau anggota tim Penilai DJKN didampingi pemohon dan/atau pihak yang mengetahui dan memahami objek serta dengan menjalankan protokol keamanan yang telah ditetapkan.


Sedangkan, jika tidak tersedia sarana transportasi di unit kerja penerima permohonan/penugasan, tetapi tersedia sarana transportasi menuju objek pada unit kerja yang wilayah kerjanya meliputi objek berada,maka survei lapangan dilakukan dengan menggunakan mekanisme permintaan bantuan tenaga Penilai DJKN kepada unit kerja yang wilayah kerjanya meliputi objek berada. Kemudian, jika tidak tersedia sarana transportasi di unit kerja penerima permohonan/penugasan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian dan juga pada unit kerja yang wilayah kerjanya meliputi objek berada, maka tidak dilakukan survei lapangan oleh Penilai DJKN/tim Penilai DJKN.


Apabila survei lapangan tidak dapat dilakukan karena hal tersebut di atas, maka penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian dilakukan menggunakan data dan/atau infromasi pada laporan penilaian dan/atau laporan analisis di bidang penilaian sebelumnya dengan syarat, yaitu tanggal penilaian dan/atau tanggal analisis di bidang penilaian belum melewati waktu 3 (tiga) tahun dan/atau data dan/atau informasi tidak menjadi objek temuan pemeriksa Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan. Data dan/atau informasi dalam laporan dimaksud dikonfirmasi secara tertulis kepada pemohon/pengguna/satuan kerja/pemakai objek, terkait kondisi dan foto objek terkini. Kemudian, tanggal konfirmasi tertulis dari pemohon/pengguna/ satuan kerja/pemakai objek terkait kondisi dan foto objek terkini ditetapkan sebagai tanggal penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian.


Selanjutnya, apabila tidak terdapat data dan/atau informasi terkait pada laporan penilaian dan/atau laporan analisis di bidang penilaian sebelumnya, untuk objek berupa tanah dan/atau bangunan maka permohonan/penugasan dikembalikan kepada pemohon. Sedangkan, untuk objek selain tanah dan/atau bangunan, Pemohon/pengguna/satuan kerja/pemakai objek diminta melakukan survei lapangan dan mengisi formulir survei lapangan yang disiapkan oleh Penilai DJKN/tim Penilai DJKN yang disertai SPTJM yang ditandatangani di atas materai oleh pihak yang mengisi formulir survei lapangan dan pimpinan unit kerjanya.

Sumber: Materi Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2020

Kesimpulan

Dengan diterbitkannya Perdirjen KN Nomor 6/KN/2020, sebagian besar masalah/pertanyaan yang muncul pasca penerbitan Perdirjen KN Nomor 4/KN/2020 menjadi dapat terselesaikan. Pembatasan ruang lingkup yang tegas, yaitu dengan pengecualian untuk pelaksanaan penyelesaian Penilaian Kembali BMN. Disatu sisi, peraturan ini cukup jelas memberikan batasan penilaian yang dapat dilakukan, tetapi ada hal yang belum diberikan pedoman bagaimana dengan penyelesaian Penilaian Kembali BMN berupa tanah yang masih memerlukan survei lapangan. Agar penyelesaian Penilaian Kembali BMN dapat terlaksana dengan berkualitas, perlu diberikan solusi dan pedoman di masa pandemik untuk menyelesaikannya. Kemudian, skenario pelaksanaan survei lapangan atas banyaknya permohonan penilaian tanah dan/atau bangunan cukup memberikan solusi. Meskipun, tidak bisa dipungkiri ada pihak yang merasa khawatir tentang bagaimana dengan risiko kesehatan Penilai DJKN/tim Penilai DJKN yang ditugaskan untuk survei lapangan dengan potensi penularan atau penyebaran COVID-19 di luar sana yang tidak bisa diketahui.


Namun, kita tidak mungkin akan terus diam, pelayanan tetap harus diberikan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang baik, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kekhawatiran tersebut. Status bencana nasional nonalam penyebaran COVID-19 juga sudah dipertegas, yaitu sejak tanggal 28 Januari 2020. Hal tersebut memberikan kepastian tentang laporan penilaian dan/atau laporan analisis di bidang penilaian sebelumnya yang masih dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, Penilaian dan/atau analisis di bidang Penilaian dapat menggunakan data sekunder yang telah diverifikasi dan/atau dikonfirmasi kebenarannya terlebih dahulu.


DJKN tetap memberikan layanan optimal, khususnya di bidang penilaian, selama masa bencana nasional nonalam penyebaran COVID-19 ini. Perdirjen KN Nomor 4/KN/2020 diterbitkan sebagai bentuk respon yang adaptif dengan kondisi pada masa awal pandemi. Setelah mengevaluasi implementasinya dan menyadari betul bahwa produktivitas layanan harus diupayakan secara maksimal, DJKN kembali menerbitkan Perdirjen KN Nomor 6/KN/2020 seiring dengan penerapan kenormalan baru yang memiliki banyak perubahan di berbagai hal. DJKN beradaptasi menyelesaikan tantangan di masa pandemi agar tetap produktif memberikan layanan kepada pemangku kepentingan dengan implementasi kebijakan inovatif sesuai norma yang berlaku.

“Hambatan tidak bisa menghentikan Anda, masalah tidak bisa menghentikan Anda, orang lain tidak bisa menghentikan Anda, Hanya Anda yang bisa menghentikan Anda.”-Jeffrey Gitomer-

(Penulis : Rouf Abqi Riptadi/Pegawai KPKNL Yogyakarta)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini