Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Meminimalisir Saldo Mengendap pada Rekening Penampungan Piutang Negara “Existing” dan Ke depannya
Yuliati
Selasa, 23 Juni 2020 pukul 21:03:40   |   3391 kali

Salah satu tugas dan fungsi Seksi Hukum dan Informasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 yaitu melakukan penatausahaan berkas kasus piutang negara serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara.

Sebagai pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi, salah satu tugas penulis yaitu memverifikasi pembayaran angsuran piutang negara dan menginputnya pada aplikasi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Bendahara Penerimaan, hampir setiap bulan selalu muncul setoran yang tidak jelas peruntukannya dengan nominal yang variatif dan dalam beberapa kasus, setoran tersebut aktif melakukan pembayaran angsuran dengan menggunakan nama penyetor dan nominal yang sama namun tidak jelas peruntukannya.

Berawal dari kasus tersebut, penulis mencoba mencari solusi tentang bagaimana cara meminimalisir saldo mengendap tersebut dan bagaimana agar kasus tersebut tidak terulang kembali. Penulis akan membagi menjadi dua bahasan solusi sebagai berikut:

1. Saldo existing

a. Perlunya sinergi yang baik antara Seksi Hukum dan Informasi dengan Seksi Piutang Negara untuk terus berkomitmen meminimalisir saldo mengendap sesuai kewenangannya masing-masing. Seksi Hukum dan Informasi dapat menelusuri kapan terjadinya (baik tanggal, bulan, dan tahun), berapa nominal, maupun informasi apa saja yang tercatat pada berita acara penyetoran. Tentunya penelusuran kembali persoalan ini tidaklah mudah. Mengingat hal ini telah terjadi selama bertahun-tahun dan secara khusus, karena adanya mutasi pegawai, Bendahara Penerimaan KPKNL juga berganti-ganti serta lingkup pekerjaannya juga meliputi penerimaan dari pelaksanaan lelang.

b. Seksi Piutang Negara dapat menyurati kembali semua debitur/penanggung hutang aktif agar angsuran yang telah disetorkan oleh debitur/penanggung hutang ke rekening penampungan Piutang Negara pada KPKNL terkonfirmasi kembali dan kemudian disandingkan dengan saldo hutang “existing” yang ada pada KPKNL.

c. Melakukan koordinasi dan rekonsiliasi secara aktif dengan penyerah piutang negara. Sesuai pengalaman dan pengetahuan penulis ada beberapa setoran yang masuk pada rekening penampungan piutang negara dengan nominal besar. Dalam hal ini, Seksi Piutang Negara tentunya bisa memetakan mana saja penyerah piutang yang memiliki debitur/penanggung hutang dengan nominal penyerahan yang besar. Ada beberapa hal yang dapat diperoleh informasinya apabila kita rutin melakukan koordinasi dengan penyerah piutang:

- Debitur/penanggung hutang langsung menyetorkan ke penyerah piutang dan penyerah piutang belum menyampaikannya ke KPKNL.

- Debitur/penanggung hutang menyetorkan langsung ke rekening penampungan piutang negara pada KPKNL dengan berita acara yang tidak jelas namun debitur/penanggung hutang menyampaikan slip/bukti setor ke penyerah piutang negara.

2. Meminimalisir saldo mengendap untuk ke depannya

a. Dengan masih menggunakan nomor rekening Penampungan Piutang Negara dengan kondisi existing saat ini.

- Untuk debitur/penanggung hutang dari penyerahan baru, surat panggilan kepada debitur/penanggung hutang yang dibuat KPKNL harus mencantumkan nomor telepon KPKNL atau nomor mobile phone yang khusus untuk menangani pengurusan piutang negara. Mobile phone ini juga bisa sebagai sarana komunikasi apabila debitur/penanggung hutang tidak memungkinkan datang memenuhi panggilan KPKNL untuk mengkonfirmasi jumlah utang. Selain itu, bisa juga digunakan untuk mengirimkan bukti setor dari debitur/penanggung hutang kepada KPKNL apabila penyetoran menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun mobile phone karena dimungkinkan nama pemilik rekening/penyetor bukan nama debitur/penanggung hutang.

- Apabila debitur/penanggung hutang hadir di KPKNL untuk memenuhi panggilan, upayakan agar memberikan informasi dengan jelas terkait apa saja yang harus dicantumkan pada berita acara penyetoran, misalnya nomor registrasi dan nama debitur(penanggung hutang)/bukan penyetor.

- Memitigasi risiko untuk ke depannya dengan menghimbau kepada penyerah piutang seperti rumah sakit agar pada saat menginput data pasien baru maupun lama diminta untuk memutakhirkan data pasien sehingga data lebih informatif, misalnya KTP, Kartu Keluarga, dan pihak lain yang bisa dihubungi minimal dua orang (alamat dan nomor telepon). Hal tersebut untuk meminimalisir surat pemanggilan yang kembali/tidak terkirim dikarenakan alamatnya tidak jelas.

- Berkoordinasi dengan perbankan pusat dalam hal ini bank penampungan tempat rekening piutang negara berada agar dapat memberikan himbauan kepada teller yang bertugas pada setiap kantor cabang pembantu apabila ada setoran tunai, maka berita acara setoran harus jelas tujuannya. Adapun untuk penyetoran melalui mobile phone perlu diperhatikan apakah fitur-fitur sudah bisa menampung berita acara dengan jelas? Perlu juga fitur notifikasi untuk mengingatkan penyetor memeriksa tujuan penyetoran dan atas nama siapa apabila penyetor/pengirim bukan sebagai debitur/penanggung hutang.

b. Menggunakan Virtual Account

Apa itu Virtual Account (VA) ? VA atau Virtual Account adalah nomor identifikasi pelanggan perusahaan/instansi yang dibuka oleh bank atas permintaan perusahaan/instansi untuk selanjutnya nomor identifikasi pelanggan tersebut diberikan oleh perusahaan/instansi tersebut kepada pelanggannya sebagai nomor rekening tujuan pembayaran tagihan. Perbankan sudah menawarkan konsep VA sejak lama. VA mulai digunakan pada dunia bisnis sampai di tingkat kementerian yang berurusan dengan layanan publik. Di DJKN penggunaan VA telah dilakukan yaitu pada pelayanan lelang karena lebih praktis dan jelas peruntukannya.

Dengan kondisi saat ini, menurut penulis kita harus berani membuat terobosan baru untuk mengurangi risiko yang timbul. Baik risiko yang diterima debitur/penanggung hutang dengan tidak tercatatnya setoran dan risiko yang akan diterima KPKNL sebagai konsekuensi adanya saldo yang menumpuk karena tidak jelas peruntukannya dan seharusnya biad dari setoran-setoran yang tidak jelas tersebut bisa masuk ke kas negara.

KPKNL bisa langsung berkoordinasi dan bekerja sama dengan bank tempat di mana rekening Piutang Negara berada agar dapat menerbitkan VA untuk menampung setoran angsuran dari debitur/penanggung hutang. Sepengetahuan penulis, perbankan pemerintah seperti Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia sudah menawarkan VA untuk transaksi yang melibatkan perbankan. Melalui VA, setiap debitur/penanggung hutang akan memiliki Nomor Virtual Account yang unik dan spesifik yang menunjuk debitur/penanggung hutang tertentu. Nomor VA ini, akan diberikan kepada debitur/penanggung hutang setelah SP3N dan nomor register terbit. Sebagai langkah awal, sebaiknya VA digunakan untuk penyerahan BKPN baru.

Sebagai catatan, penyetoran menggunakan VA dapat dilakukan melalui mobile banking, internet banking, ATM, atau datang langsung ke bank. Menurut penulis, penggunaan virtual account merupakan cara yang paling praktis, efektif dan manjur untuk mengatasi problematika atas terus menumpuknya saldo mengendap pada rekening penampungan piutang negara. Siapapun yang melakukan penyetoran dan apapun keterangannya akan bisa langsung teridentifikasi. Transaksi lebih cepat dan praktis karena melalui sistem yang dikembangkan. Metode pembayaran setoran angsuran menggunakan VA sangat memudahkan Bendahara Penerimaan pada KPKNL dalam melakukan verifikasi atas semua setoran yang masuk ke rekening penampungan piutang negara karena VA memiliki identitas atau ID tersendiri untuk setiap transaksi.

Penulis : Luluk Maftukhah, Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta IV

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini