Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Mengawal Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19
Tantri Dewayani
Selasa, 23 Juni 2020 pukul 19:42:43   |   10110 kali

Town Hall Meeting atau forum dialog Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020, merupakan forum dialog pertama yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan pada saat pandemi Covid-19. Memang ini bukan yang pertama kalinya di tahun 2020 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran petinggi Kementerian Keuangan menyapa seluruh pegawai yang tersebar di seluruh nusantara. Sebelumnya telah dilaksanakan halal bi halal Idul Fitri 2020, yang juga merupakan forum tatap muka dan interaksi antara pimpinan dan yang dipimpin, walau hanya secara virtual.

Pada Town Hall Meeting ini tercatat 490 partisipan hadir melalui Zoom cloud meeting dan 8.600 partisipan mengikuti secara langsung melalui Youtube. Namun forum dialog antara Sri Mulyani beserta para pejabat dengan seluruh pegawai saat ini substansinya berbeda dengan forum sebelumnya. Kali ini Menteri Keuangan mengajak seluruh jajaran Kementerian Keuangan membicarakan peran penting Kementerian Keuangan dalam menjaga pemulihan ekonomi saat terjadinya pandemi Covid-19.

Seluruh jajaran Kemenkeu yang tersebar di berbagai unit eselon I dari seluruh wilayah tugas di seluruh nusantara, mendapat arahan langsung dari Menteri Keuangan mengenai tantangan yang dihadapi negara saat ini sebagai dampak pandemi Covid-19.

Kondisi Perekonomian Indonesia Saat Pandemi Covid-19

Sri Mulyani menyampaikan optimisme yang cukup tinggi saat memasuki tahun 2020, karena telah berhasil melewati tahun 2019 di mana kondisi perekonomian cukup berat. Apalagi pada tahun 2019 merupakan tahun politik, dengan adanya pemilihan umum yang cukup menguras energi bahkan sempat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya perpecahan di antara anak bangsa.

Namun pada triwulan I tahun 2020 ternyata terjadi wabah pademi Covid-19, yang di awali pada bulan Januari di Wuhan China, dan mulai merebak di Indonesia pada bulan Maret. Situasi yang terjadi membuat optimisme yang telah ada pada awal tahun luluh lantak, karena tantangannya adalah nyawa manusia.

Selain masalah kesehatan, efek pandemi juga langsung dirasakan oleh semua sektor ekonomi yang pada akhirnya mempengaruhi keuangan negara. Dampak tersebut di antaranya market panik, keuangan negara menjadi berat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berubah secara luar biasa, penerimaan turun drastis, pengeluaran melonjak, dan defisit naik dari target sebelumnya 1,7% menjadi 6% di atas Produk Domestik Bruto (PDB).

Yang lebih menyedihkan, beredarnya hoax yang semakin membuat panik seluruh komponen bangsa, muncul pengamat ekonomi dadakan yang bukan mencari solusi namun malah memberikan prediksi-prediksi yang menyesatkan. Sampai bulan Juni terlihat bahwa APBN masih sangat tertekan. Penerimaan pajak dan bea merosot drastis, hanya penerimaan sektor cukai yang masih terhitung aman.

Dengan tema “Kami Kemenkeu : Satu Keluarga, Satu Visi, Mengawal Pemulihan Ekonomi”, Sri Mulyani menggarisbawahi peran penting Kementerian Keuangan dalam melakukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) untuk melakukan pemulihan ekonomi. “Kita harus siap karena konsekuensinya besar sekali. Untuk bisa menjaga Keuangan Negara Republik Indonesia dari berbagai ancaman, seperti ancaman bencana ekonomi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan kesenjangan sosial. Kita kemudian harus memobilisasi keuangan negara untuk mengurangi ancaman tersebut,”ujar Sri Mulyani.

Peran aktif dari seluruh insan Kemenkeu dalam mengawal pemulihan ekonomi saat pandemi ini menjadi sangat penting dan merupakan pengalaman hidup yang tidak akan terulang kembali karena pandemi Covid-19 bukan hal yang rutin terjadi setiap tahun atau dekade. Hal ini akan berjalan paralel dengan “new normal”, sebagai cara hidup baru setelah virus Covid-19 "hadir" di bumi dan hingga kini belum ditemukan vaksin sebagai antivirus.

Itikad dan komitmen bersama untuk mengawal pemulihan ekonomi Indonesia dengan berlandaskan nilai-nilai Kemenkeu inilah yang diminta oleh Sri Mulyani untuk tetap dan terus dijaga oleh seluruh insan Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengajak jajaran Kemenkeu agar bisa melihat dan merasakan “dapur Kemenkeu” yang mengelola kesibukan semua ini. Di saat kita menghadapi masalah yang kalibernya sedunia mengalami masalah yang sama yaitu pandemi Covid-19, kita dituntut untuk dapat mencari solusi paralel dengan saat kita bertarung nyawa.

Sebagai pegawai Kementerian Keuangan, tentunya kita harus tetap optimis. Jangan pernah lupa bahwa kita semua merupakan orang-orang pilihan yang dipercaya untuk mengelola keuangan dan kekayaan negara. Pegawai Kementerian Keuangan adalah orang-orang terbaik yang haus akan tantangan. Banyak hal yang dapat kita berikan dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini.

Peran DJKN Dalam Perekonomian Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdiri sebagai tindak lanjut atas reformasi Keuangan Negara tahun 2004. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

DJKN yang merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan dan diberi mandat sebagai pengelola kekayaan negara. Bidang pekerjaan yang dilaksanakan oleh DJKN meliputi melakukan pengelolaan kekayaan negara termasuk didalamnya adalah kekayaan negara yang dimiliki, dipisahkan, dan dikuasai negara, pengurusan piutang negara, pelayanan lelang, dan pelayanan penilaian.

DJKN sebagai pengelola kekayaan negara berusaha untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam membenahi aset negara. Sebagai subyek kekayaan negara yang dikelola oleh DJKN, kekayaan negara terdiri dari kekayaan negara yang dikuasai dalam hal ini berupa kekayaan negara potensial dan kekayaan negara yang dimiliki berupa barang milik negara/daerah serta kekayaan negara yang dipisahkan berupa PMN pada BUMN/BUMD/PT serta berbagai keikutsertaan pemerintah dalam investasi pada badan hukum dan lembaga internasional. Dengan dilaksanakannya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang baik, akan memberikan efek terhadap optimalisasi APBN

Pengelolaan kekayaan negara (aset) merupakan salah satu representasi fungsi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Pengelolaan kekayaan negara sebagai suatu fungsi pada Kementerian Keuangan, berkembang signifikan setelah dilaksanakan full-dedicated dalam unit setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 pasal 28 tentang Kementerian Negara, dimana ruang lingkup kekayaan negara yang dikelola meliputi Barang Milik Negara (BMN), Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), dan Kekayaan Negara Lain-lain (KNL).

DJKN akan mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) untuk lebih efektif dan efisien dalam belanja modal dengan filter perencanaan BMN. DJKN juga berusaha untuk meningkatkan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui optimalisasi pengelolaan BMN, ekstensifikasi lelang, peningkatan pengurusan piutang Negara. Tugas DJKN yang lain adalah membantu K/L untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan. Karena masih banyak K/L yang masih mendapatkan opini wajar dengan pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

DJKN menjadi satu-satunya entitas yang bertugas untuk mengelola Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN. Tugas DJKN adalah memastikan PMN optimal serta outcome dan output yang maksimal karena PMN memiliki efek ganda atau multiplier effect.

Selain melaksanakan fungsi kekayaan negara, DJKN juga melaksanakan fungsi penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang. Saat ini penilaian memiliki peranan yang penting. Dari mulai pengelolaan BMN, pengurusan piutang Negara, revaluasi aset membutuhkan fungsi penilai

Dalam kurun waktu yang belum terlalu lama sejak terbentuknya DJKN pada tahun 2006, pengelolaan kekayaan negara mengalami perkembangan yang signifikan. Paling tidak terdapat tiga tahapan yang telah dilalui. Tahapan pertama adalah era baru manajemen aset dan membangun kapasitas internal. DJKN telah meletakkan tiga pondasi untuk mewujudkan tatanan ideal manajemen aset yaitu tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.

Tahapan kedua adalah membangun tata kelola penguatan sumber daya dan orientasi pada pemangku kepentingan. DJKN telah melakukan formulasi regulasi teknis dan implementasi perencanaan dan penganggaran aset. Dengan kapasitas fiskal yang terbatas, Kementerian/Lembaga dituntut cermat dalam merencanakan kebutuhannya.

Tahap ketiga adalah penyempurnaan tata kelola, akselerasi sumber daya, dan fokus pelanggan/pemangku kepentingan. DJKN telah mempersiapkan diri untuk memasuki masa pengembangan organisasi modern dengan percepatan pelayanan melalui dukungan teknologi informasi. Pencanangan revenue center dan terbentuknya Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah DJKN semakin menunjukkan komitmen kuat untuk mengakselerasi tercapainya misi DJKN dan Kementerian Keuangan.

Mulai 1 November 2019, DJKN menginjak pada tahap keempat yaitu kesinambungan dan ekspansi. Tahapan yang tercantum dalam cetak biru DJKN 2019-2028 ini meliputi pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan berkelanjutan, mampu mengambil peluang, responsif terhadap tantangan perkembangan teknologi, menjadi instrumental dalam Keuangan Negara dan kontributif dalam perekonomian nasional. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh Indonesia, DJKN optimis dapat "naik kelas" dan mengantisipasi apa yang akan diperbuat dalam mengelola aset negara sesuai dengan semangat yang diusung tahun ini yaitu Road to Distinguished Asset Manager.

Dari uraian di atas, nampak bahwa dengan ada ataupun tidak adanya pandemi, peran DJKN dalam perekonomian Indonesia sangat signifikan. Pada saat kondisi perekonomian terpuruk sebagai dampak dari pandemi Covid-19, yang paling diperlukan adalah peran manusia atau SDM DJKN untuk secara bersama-sama memposisikan diri mengawal pemulihan ekonomi dari sisi pengelolaan kekayaan negara termasuk didalamnya adalah kekayaan negara yang dimiliki, dipisahkan, dan dikuasai negara, pengurusan piutang negara, pelayanan lelang, dan pelayanan penilaian.


Bagaimana Pegawai DJKN Dapat Berperan Dalam Mengawal Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi?

Yang pertama harus digarisbawahi adalah tekad DJKN untuk selalu “dinamis”. Dinamis tentunya bukan hanya dalam artian khusus sebagaimana motto DJKN yaitu “Digital dalam proses, inovatif dalam berfikir, militan dalam implementasi”, namun juga dalam artian umum, yaitu merujuk pada segala sesuatu atau kondisi yang terus menerus berubah, bergerak secara aktif dan mengalami perkembangan yang berarti.

Situasi pandemi Covid-19 yang dinamis saat ini memerlukan solidaritas pada seluruh jajaran pegawai DJKN. Dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas, antisipatif dalam mengelola dan menyehatkan kembali keuangan dan perekonomian negara secara bertahap, karena yang kita kelola ini menyangkut uang negara, uang rakyat.

Menghadapi ”tugas baru” ini, kita harus memiliki mindset yang sama, memitigasi risiko, membangun team work, memperbaiki kebijakan (policy), monitoring yang ketat atas setiap pelaksanaan tugas, menumbuhkan sikap optimis, kolaborasi, koordinasi, sinergi, dll. Itu semua sangat diperlukan dalam proses pemulihan ekonomi.

Team work dalam situasi yang flexible seperti sekarang ini tetap harus mengusung nilai-nilai (value) Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Result atau hasil yang ingin dicapai tetap yang terbaik, lebih baik, bukan hasil yang compromised yang tidak optimal hanya karena alasan situasi yang tidak mendukung.

Kita harus dapat menghapuskan ego sektoral, menggiatkan kembali prinsip kolaborasi, koordinasi dan sinergi, berkontribusi secara positif, membuat inisiasi-inisiasi yang konstruktif, merancang dengan baik dan melakukan mitigasi secara komprehensif, serta memastikan goal yang ingin dicapai yaitu terciptanya output yang sesuai dengan situasi dan kondisi terbaik untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

Salah satu contoh kegiatan khas DJKN yang mencerminkan pentingnya prinsip-prinsip di atas adalah dalam hal pemberian layanan lelang. Lelang merupakan salah satu tugas unik DJKN, karena untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) ini kita harus berpikir secara paradoks. Layanan lelang tidak boleh terputus, tugas melaksanakan lelang harus berjalan lancar sukses, artinya harus ada transaksi lelang, dan harga yang terjadi dengan harga optimal karena akan berdampak positif pada penerimaan negara bukan pajak.

Namun, Pelelang dan unit lelang di DJKN tidak mengutamakan upaya penggalian potensi lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, karena jika kemudian lelang jenis ini semakin besar dan atau semakin besar frekuensinya, dapat diindikasikan ada permasalahan dalam sektor ekonomi nasional, yang dalam hal ini penyaluran kredit untuk membiayai pembangunan sebagai pendamping dari pembiayaan pembangunan oleh APBN. Atau dengan kata lain, penjual lelang dalam hal ini pihak kreditor/Lembaga Keuangan juga menghadapi dilema, karena semakin banyak jaminan kredit macet yang di lelang juga akan mencerminkan NPL yang kurang baik.

Faktanya, layanan Lelang di DJKN cq KPKNL didominasi oleh jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak tanggungan, dimana pelaksanaan lelang inilah yang dimohonkan oleh pihak kreditor dalam perjanjian pemberian kredit/pembiayaan dari Lembaga Keuangan yang karena berbagai sebab menjadi kredit macet dan harus dieksekusi langsung melalui Pelelang DJKN.

Disini terlihat bahwa walaupun sifatnya paradoks, pegawai DJKN dalam hal ini Pelelang tetap dapat berkontribusi positif dalam menggerakkan roda perekonomian, yang sekaligus menunjukkan peran signifikan dari insan DJKN, yaitu tetap bekerja keras dan tetap melayani sesuai tugas dan fungsi. Sebagai bukti kerja keras ini, pada tahun 2019, pelaksanaan lelang oleh Pelelang DJKN telah menghasilkan nilai transaksi lelang sebesar Rp10.490.886.035.353,00 (sumber : Realisasi Kinerja Lelang Nasional, data per 13 Januari 2020, e-dropbox Lelang)

Sebagai insan DJKN, kita tidak boleh mengeluh dan complain karena situasi yang tidak mendukung, jangan mencari kambing hitam, fokus pada upaya memulihkan ekonomi sesuai porsi yang dibebankan pada kita, agar masyarakat dapat tenang dan sejahtera. Hadapi tantangan dan jauhkan negative thinking. Ingat, pegawai DJKN sebagai bagian dari Kementerian Keuangan bukanlah manusia pecundang (losers).


Simpulan

Pandemi Covid-19 di Indonesia secara nyata berdampak pada sektor ekonomi, yang pada akhirnya mempengaruhi kondisi perekonomian negara. Kementerian Keuangan sebagai institusi pengelola keuangan dan kekayaan negara serta sebagai satu keluarga, memiliki satu visi dan satu tanggung jawab yang sama, yaitu siap menjadikan perubahan yang terjadi akibat pandemi sebagai tantangan untuk menjaga keuangan dan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Prinsip ini akan terus kita jaga secara bersama-sama, dengan komitmen terbaik untuk menghasilkan ouput terbaik dalam pelaksanaan kinerja, menjauhkan virus pikiran negatif, dan terus mengembangkan mindset positif serta konstruktif. Result atau hasil yang ingin kita capai merupakan yang terbaik dan lebih baik dari sebelumnya, bukan hasil yang compromised yang tidak optimal hanya karena alasan situasi yang tidak mendukung.

Pegawai DJKN yang “dinamis” siap berperan aktif dalam mengawal pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Dengan mengusung nilai-nilai (value) Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan, jajaran DJKN tetap semangat dan berkomitmen untuk tidak pernah lelah mencintai dan berbuat yang terbaik bagi negeri tercinta, Indonesia.


(Penulis : Tantri Dewayani/Kanwil DJKN Jabar)

Referensi :

1. Town Hall Meeting Kementerian Keuangan 2020 Bersama Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Jajaran Eselon I dan seluruh pegawai Kementerian Keuangan, Jum’at 19 Juni 2020 live streaming kemenkeu.go.id/live

2. Berita dan artikel pada Portal DJKN www.djkn.kemenkeu.go.id

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini