Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang Online di KPKNL Tasikmalaya, Solusi untuk Optimalkan Pelayanan Lelang di Masa Pandemi Covid-19
Hadiwijaya
Selasa, 23 Juni 2020 pukul 18:32:09   |   2093 kali

Tasikmalaya – Jauh sebelum terjadinya Pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI telah mengembangkan e-Auction, yakni lelang secara online. Kewajiban Penerapan e-Auction di tiap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia dilakukan secara bertahap yang pada awalnya bertujuan untuk meminimalisir terjadinya praktik-praktik penyimpangan akibat adanya interaksi dari masing-masing pihak yang mengikuti lelang.

Namun demikian, ada kendala terkait praktik di lapangan, bahwa tidak semua pemohon lelang mau melaksanakan lelang secara online dengan berbagai alasan. Misalnya kesulitan dalam mengakses maupun menggunakan aplikasi e-Auction serta alasan jika dilelang secara konvensional tingkat lakunya akan lebih tinggi. Selain itu untuk pelaksanaan jenis lelang non eksekusi sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II akan terkendala karena belum memiliki aplikasi lelang online, kecuali pelaksanaan lelangnya bekerjasama atau atas permohonan Balai Lelang yang sudah memiliki aplikasi lelang online.

Dengan mewabahnya Pandemi Covid-19 awal tahun 2020, dimana setiap individu diharuskan melakukan Social Distancing/Physical Distancing, sesuai anjuran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menetapkan keadaan darurat bencana wabah penyakit Covid-19, setiap KPKNL untuk melakukan Work From Home (WFH) bagi pegawainya dengan ketentuan pelayanan lelang harus tetap berjalan menjadikan pelayanan lelang khususnya yang konvensional mengalami kendala. Terkait dengan keberlangsungan layanan lelang, dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan diperbarui dengan (Perdirjen KN) Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), memastikan bahwa pelayanan lelang tetap dilakukan oleh KPKNL dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang ada. Tujuan dari Perdirjen ini untuk memberikan panduan kepada seluruh jenjang Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Pelelang (Pejabat Lelang) dan Jabatan Pelaksana pada unit vertikal di lingkungan DJKN, serta pengguna jasa lelang saat keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

Dalam peraturan tersebut diatur pada masa pendemi ini pelaksanaan lelang dapat berlangsung tanpa kehadiran fisik penjual dan saksi dari penjual. Kehadiran mereka dapat digantikan melalui video conference atau media elektronik lain yang memungkinkan dapat menyaksikan secara langsung. Sedangkan untuk pejabat lelang dan saksi dari KPKNL selama kondisi masih memungkinkan tetap hadir ditempat pelaksanaan lelang dengan memperhatikan social distancing/physical distancing. Selain itu, permohonan lelang dapat diajukan oleh masyarakat secara online di situs resmi www.lelang.go.id atau dapat juga melalui pos tercatat. Sedangkan sarana komunikasi yang digunakan oleh KPKNL dilakukan melalui telepon, WhatsApp, atau e-mail yang tercatat pada masing-masing KPKNL.

Mengingat belum dapat dipastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir, KPKNL Tasikmalaya siap melayani lelang secara online guna optimalisasi pelayanan lelang bagi pengguna jasa lelang.

(Tim Humas KPKNL Tasikmalaya)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini