Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Optimalisasi Utilisasi Aset Negara untuk Kemakmuran Rakyat
Dedy Sasongko
Senin, 22 Juni 2020 pukul 09:13:10   |   1292 kali

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dibutuhkan pembangunan di segala bidang. Pembangunan tersebut membutuhkan sumberdaya yang sangat besar yang tidak bisa hanya dipenuhi oleh pemerintah tetapi harus melibatkan investor/swasta. Oleh sebab itu, pemerintah perlu meningkatkan daya saing Indonesia sehingga investor, termasuk investor asing, berinvestasi di Indonesia.

Pada tahun 2019, peringkat daya saing Indonesia yang dirilis lembaga riset di Swiss, IMD World Competitiveness Center, naik 11 peringkat dari urutan 43 pada tahun 2018 menjadi urutan 32. Salah satu indikator penentuan daya saing tersebut adalah infrastruktur. Kenaikan peringkat daya saing Indonesia ini menjadi yang terbesar di regional Asia Pasifik.

Menyadari pentingnya infrastruktur dalam pembangunan nasional, semenjak tahun 2015, pemerintah terus menggenjot pembangunan yang ditangani oleh beberapa kementerian antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Anggaran Pemerintah untuk membangun infrastruktur tersebut sangat besar yang menyebar di beberapa kementerian dialokasi dalam belanja modal, belanja barang. Sementara itu, untuk BUMN, dialokasikan dalam pengeluaran Penyertaan Modal Pemerintah.

Kategori dan Nilai Aset Pemerintah

Pengeluaran Belanja Modal oleh kementerian tersebut di atas, menghasilkan aset, antara lain aset tetap. Sementara itu, pengeluaran untuk BUMN diakui sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN).

Dalam Keuangan Negara, kekayaan pemerintah dibagi menjadi dua yaitu Kekayaan Negara yang Tidak Dipisahkan dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Kekayaan Negara yang Tidak Dipisahkan merupakan aset yang berasal dari pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau perolehan yang sah, yang pengelolaannya tunduk pada prinsip-prinsip APBN. Sementara Kekayaan Negara yang Dipisahkan berasal dari APBN untuk dijadikan PMN pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tidak dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip APBN tetapi sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Menurut Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2018, total Aset Pemerintah, sesudah dikurangi dengan penyusutan, penyisihan piutang tak tertagih dan amortisasi aset, adalah sebesar Rp6.325,3 triliun. Sementara itu, total utang pemerintah (termasuk utang jangka pendek di luar pinjaman) adalah sebesar Rp4.917,5 triliun. Berarti aset pemerintah masih lebih besar dari utangnya sebesar Rp1.407,8 triliun.

Sebagian besar Aset Pemerintah tersebut merupakan Aset Tetap dan Investasi Jangka Panjang. Aset Tetap antara lain Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan; Jalan; Irigasi; dan Jaringan. Aset tetap tersebut merupakan aset yang digunakan oleh pemerintah dalam melayani masyarakat atau digunakan langsung oleh masyarakat misalnya, jalan, jembatan, irigasi, dan jaringan. Sementara Investasi Jangka Panjang termasuk PMN pada BUMN, salah satu entitas yang membangun infrastruktur.

Pengelolaan Aset yang Efisien, Efektif dan Akuntabel

Dalam rangka memaksimalkan kemanfaatan aset untuk pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat, aset negara harus dikelola dengan efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan aset negara dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pelaksanaan (antara lain pengadaan, pengamanan, penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan); serta pelaporan.

Dalam merencanakan kebutuhan aset, seyogyanya instansi pemerintah harus benar-benar memprioritaskan aset yang langsung bersentuhan dengan peningkatan kualitas layanan dan kebutuhan masyarakat. Efisiensi kebutuhan aset negara juga dimulai dari perencanaan kebutuhan, dimana kebutuhan aset tersebut harus berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang ditetapkan. Misalnya kebutuhan luas bangunan harus disesuaikan dengan jumlah pegawai dan layanan.

Demikian juga ketika melakukan penganggaran dan pengadaan aset tetap, harus seefisien mungkin dengan menghindari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Sesuai data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebanyakan korupsi terjadi pada pengadaan aset pemerintah. Di samping itu, aset yang diperoleh harus berkualitas.

Aset negara harus diamankan secara fisik, administrasi, dan hukum. Pengamanan fisik dan administrasi diperlukan untuk menghindari kehilangan atau pengurangan jumlah aset. Sementara pengamanan hukum (misalnya sertipikat tanah), diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Selanjutanya, instansi pemerintah harus menggunakan aset negara secara efisien dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat. Aset harus dipelihara dengan baik sehingga tetap dalam kondisi baik. Untuk aset-aset yang tidak digunakan atau idle, seharusnya aset tersebut dimanfaatkan dengan pihak ketiga berupa sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan.

Selanjutanya, aset yang sudah tidak digunakan lagi karena rusak berat atau alasan lain, dapat dilakukan pemindahtanganan dengan penjualan, hibah, tukar menukar, dan PMN pada BUMN. Sebaiknya pemindahtangan dilakukan dengan segera untuk menghindari penurunan nilai ekonomi aset tersebut.

Optimalisasi Penggunaan Aset Negara Untuk Kemakmuran Rakyat

Pemerintah berupaya membangun infrastruktur untuk meningkatkan daya saing, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi nasional. Diperkirakan total kebutuhan anggaran infrastruktur, yang terdiri dari proyek strategis nasional dan proyek prioritas, mencapai Rp4.197 triliun pada 2015-2019. Infrastruktur yang merupakan aset negara, dibangun merata di seluruh Indonesia berupa jalan (jalan tol dan non tol), jembatan, bendungan, jaringan telekomunikasi, listrik, irigasi, bendungan, pelabuhan, bandara, terminal bus, embung, Pos Lintas Batas Negara, dan lain-lain.

Infrastruktur tersebut diharapkan memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat. Pemerintah Pusat membangun infrstruktur, tetapi optimalisasi penggunaanya untuk kemakmuran rakyat ada pada pemerintah daerah. Peran pemerintah daerah sangat penting dalam optimalisasi aset negara untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah Pusat sebaiknya mengaitkan utilisasi infrastruktur dalam perhitungan dana transfer ke Pemerintah Daerah, untuk mendorong Pemda mengoptimalkan utilisasi infrastruktur tersebut.

Penulis : Edward UP Nainggolan, Kakanwil DJKN Kalbar

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini