Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pelayanan Penilaian di Masa Pandemi Covid-19, Apakah Bisa Dilakukan?
Bintang Adita Putri
Rabu, 17 Juni 2020 pukul 11:39:07   |   5674 kali

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menjadi pandemi di seluruh penjuru dunia telah menelan banyak korban jiwa dan juga mempengaruhi banyak sektor di seluruh dunia. Indonesia pun turut merasakan kerasnya dampak Covid-19 sehingga pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkannya sebagai status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. Kondisi darurat tersebut tentunya akan berimbas pada layanan pemerintahan sehingga harus direspon secara cepat guna memastikan keberlangsungan layanan tetap terjaga dengan baik.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan juga merasakan dampak akibat Covid-19. Salah satu bidang tugas yang terdampak Covid-19 yaitu kegiatan penilaian Barang Milik Negara (BMN) karena adanya kebijakan terkait physical distancing atau pembatasan fisik antar manusia. Kondisi tersebut berpengaruh pada proses bisnis penilaian yang memerlukan interaksi sosial baik itu secara internal maupun eksternal DJKN. Sebagai contoh internal, tim penilai yang harus melakukan kunjungan fisik ke lapangan dalam rangka survei atas objek yang akan dinilai dan pencarian data pembanding. Selanjutnya dari sisi eksternal, pengguna jasa (dhi. pemohon penilaian/satuan kerja) yang akan mengajukan permohonan penilaian secara langsung sekaligus melakukan koordinasi ke DJKN serta mendampingi petugas DJKN saat kunjungan fisik ke lapangan.

Oleh karena itu, dalam rangka meminimalisir kendala dalam pemberian layanan di bidang penilaian selama berlangsungnya keadaan darurat dimaksud, maka Kantor Pusat DJKN telah merespon cepat kondisi tersebut dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 4/KN/2020 tanggal 3 April 2020 Tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Panduan pemberian layanan penilaian dan analisis di bidang penilaian pada Perdirjen Nomor 4/KN/2020 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan bagi pejabat dan pegawai DJKN serta pengguna jasa DJKN dari risiko penularan penyakit akibat Covid-19 dalam pelaksanaan pemberian layanan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian selama keadaan darurat. Adapun tujuannya yaitu untuk: (1) memberikan panduan kepada pejabat dan pegawai DJKN dalam memberikan layanan Penilaian dan/ atau analisis di bidang penilaian (2) memberikan pemahaman kepada pengguna jasa Penilai DJKN mengenai pemberian layanan dalam keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

Berkenaan dengan pemberian layanan penilaian dalam keadaan darurat tersebut, Perdirjen Nomor 4/KN/2020 memberikan ketentuan antara lain:

1. Selama berlangsungnya keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid- 19, pemberian layanan Penilaian dan/atau analisis di bidang Penilaian oleh Kantor Pusat DJKN, Kantor Wilayah DJKN, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tetap berjalan, dengan kewajiban: (a) menjalankan protokol keamanan yang telah ditetapkan Pemerintah dan (b) memperhatikan Keputusan Menteri Kuangan Nomor 119/KMK.02/2020

2. Penutupan counter Area Pelayanan Terpadu (APT). Layanan APT diselenggarakan menggunakan surat elektronik, WhatsApp dan telepon.

3. Permohonan dan/atau penugasan layanan Penilaian dan/ atau analisis di bidang Penilaian diutamakan menggunakan sarana digital yang tersedia, antara lain: (a)aplikasi Naskah Dinas Elektronik (Nadine) dalam hal permohonan dan/atau penugasan berasal dari internal Kementerian Keuangan; dan/ atau (b)surat elektronik (e-mail) resmi Kementerian Keuangan, yang digunakan oleh Direktorat Penilaian DJKN, Kantor Wilayah DJKN, dan KPKNL dalam hal perrnohonan berasal dari eksternal Kementerian Keuangan.

4. Komunikasi dengan pihak eksternal maupun internal diutamakan dilakukan melalui sarana komunikasi yang tersedia, antara lain: telepon, aplikasi WhatsApp, surat elektronik dan sarana komunikasi lainnya yang dapat meminimalkan kontak tatap muka secara langsung.

5. Dalam hal terdapat permohonan dalam bentuk salinan cetak (hard copy), permohonan dimaksud dapat diterima dengan ketentuan pegawai yang menerima harus menjalankan protokol keamanan yang telah ditetapkan Pemerintah, antara lain: memakai masker, sarung tangan, dan hand sanitizer. Permohonan yang diterima tersebut harus diubah dalam bentuk digital untuk diproses verifikasi lebih lanjut.

6. Apabila permohonan penilaian telah lengkap, maka untuk objek penilaian selain tanah dan/ atau bangunan, kepada pemohon akan diberikan informasi tertulis dan diminta untuk mengisi formulir survei lapangan yang disiapkan oleh Penilai disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Sedangkan untuk objek berupa tanah dan/ atau bangunan, survei lapangan akan dilaksanakan setelah berakhirnya status keadaan darurat Covid-19. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, dalam keadaan tertentu, permohonan/penugasan penilaian dapat ditindaklanjuti dengan survei lapangan oleh Penilai Pemerintah apabila objek penilaian berkaitan dengan proyek strategis nasional dan diperintahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan/ atau Menteri Keuangan dengan menjalankan protokol keamanan yang telah ditetapkan.

Selama masa pandemi Covid-19 ini, terdapat permohonan penilaian yang telah diajukan oleh pemohon (sebagian besar satuan kerja) kepada seluruh KPKNL di lingkup Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) sebagai berikut:


Keterangan : TB* Tanah dan/ atau Bangunan, STB* Selain Tanah dan/ atau Bangunan

Permohonan penilaian tersebut saat ini telah ditindaklanjuti oleh masing-masing KPKNL dengan mengacu kepada ketentuan yang ada dalam Perdirjen Nomor 4/KN/2020. Adapun permohonan yang dapat ditindaklanjuti adalah objek selain tanah dan bangunan, sedangkan untuk objek berupa tanah dan/ atau bangunan, penugasan penilaiannya dapat ditindaklanjuti dengan survei lapangan setelah status keadaan darurat Covid-19 telah berakhir.

Namun demikian, terhadap permohonan penilaian yang sudah lengkap dan/atau kegiatan penilaiannya sudah berlangsung, apabila dalam rangkaian kegiatan tersebut diketahui terdapat kondisi yang dapat membahayakan keselamatan petugas baik internal DJKN maupun pengguna jasa penilaian, maka pelaksanaannya dapat dihentikan, mengingat semangat dari Perdirjen Nomor 4/KN/2020 adalah pencegahan dan perlindungan dari risiko penularan virus Covid-19.

Dengan harapan besar, semoga Perdirjen Nomor 4/KN/2020 dapat digunakan secara optimal sebagai panduan dalam memberikan layanan penilaian dan analisis di bidang penilaian dalam keadaan darurat bencana wabah penyakit Covid-19.

Penulis: Ersandy Rumansjah, Kanwil DJKN Suluttenggomalut

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini