Beneficial Owner Sebagai Penanggung Hutang: Sebuah Gagasan
N/A
Selasa, 16 Juni 2020 pukul 10:26:01 |
91327 kali
Pengertian
Piutang Negara dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi,”Piutang Negara adalah
jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah
Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.”
Bunyi pasal tersebut memberikan pengertian piutang negara secara luas yang
kemudian dijabarkan jenis-jenisnya dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai
pembatasan, Piutang Negara yang dimaksud dalam tulisan ini adalah piutang
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Piutang Negara sebagaimana dimaksud
dalam peraturan tersebut adalah piutang negara yang pengurusannya dilakukan
oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Piutang Negara jenis ini tidak
meliputi piutang pajak, meskipun piutang pajak pada hakikatnya juga termasuk
dalam pengertian piutang negara secara luas. Hal ini turut dipertegas dalam
Penjelasan Pasal 8 UU 49 Prp/1960 yang menyebutkan bahwa.”Hutang pajak tetap merupakan
piutang Negara, akan tetapi diselesaikan tersendiri dengan Undang-undang
Penagihan Pajak Negara dengan surat paksa.”
Pengurusan
Piutang Negara yang dilakukan oleh PUPN merupakan pekerjaan yang tidak mudah,
banyak faktor yang dapat menentukan keberhasilan pencapaian target pengurusan Piutang
Negara. Ketidakmudahan dalam pengurusan Piutang Negara nampaknya memang telah
menjadi sifat bawaan yang melekat mengingat bahwa hutang yang diurus PUPN
sendiri adalah hutang berstatus “macet” yang diserahkan oleh pihak Penyerah
Piutang. Selain sifat hutang yang telah macet, PUPN juga sering mengalami
kesulitan ketika berhadapan dengan Penanggung Hutang. Tidak jarang Penanggung
Hutang yang kurang kooperatif menjadi faktor utama ketidakberhasilan dari
pengurusan Piutang Negara.
Menurut
PMK 240/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, Penanggung Hutang adalah badan
dan/atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun,
termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung
Hutang. Berdasarkan definisi tersebut maka Penanggung Hutang dapat disamakan
posisinya dengan Debitur dalam hubungan hutang-piutang pada umumnya.
Selanjutnya, berdasar definisi itu pula kita dapat memahami bahwa Penanggung
Hutang dapat berwujud sebagai orang individu (Naturlijk Person) atau
badan hukum (Rechts Person). Terhadap jenis Penanggung Hutang yang
berupa badan hukum tentu harus ditentukan pula subyek yang mewakilinya.
Pasal-pasal
yang terdapat di dalam PMK 240/2016 telah mengatur bahwa dalam hal Penanggung
Hutang adalah badan hukum, maka diwakili oleh pengurusnya sesuai dengan bentuk
badan hukumnya, yaitu Perseroan Terbatas, Koperasi/Yayasan, Firma, atau CV.
Namun demikian, dalam praktiknya pengurusan Piutang Negara yang Penanggung
Hutangnya berbentuk badan hukum tidaklah semudah mengidentifikasi pengurus
badan hukum tersebut. Menyadari berbagai kesulitan tersebut, kiranya perlu
dipikirkan kembali langkah-langkah yang dapat memberikan kontribusi secara
signifikan dalam rangka keberhasilan pengurusan Piutang Negara.
Melalui
tulisan singkat ini, Penulis hendak menyampaikan sebuah gagasan untuk
mengakomodir konsep Beneficial Ownership (BO) dalam pengurusan Piutang
Negara. Akomodasi konsep ini nantinya akan memperluas ruang lingkup definisi Penanggung
Hutang dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas keberhasilan pengurusan Piutang
Negara oleh PUPN.
Beneficial Ownership dan Pengaturannya di Indonesia
Pernyataan
mengenai Beneficial Ownership (selanjutnya disebut BO) pertama kali
muncul dalam OECD Model Treaty 1977. Konsep ini berasal dari sistem
hukum Inggris untuk membedakannya dengan konsep “Legal Ownership”. Legal
Ownership berkaitan dengan kepemilikan harta kekayaan secara Legal Formal,
sedangkan Beneficial Ownership berkaitan dengan siapa pihak sebenarnya
yang menikmati manfaat dari harta kekayaan tersebut. Menurut Chris Agass (2019)
konsep BO memiliki definisi, ”Any natural person who ultimately owns or
controls the customer and/or person on whose behalf the transaction/activity is
conducted.”
Konsep
BO banyak dikenal dalam ranah perpajakan, seperti Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B). Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa konsep BO
diakomodir guna meningkatkan transparansi dalam tata kelola korporasi dalam
rangka menghindari adanya praktik-praktik tindak pidana yang dilakukan oleh
korporasi tersebut. Darussalam (2018) menyatakan bahwa konsep BO memiliki makna
berbeda dalam konteks pajak dan pencucian uang. Dalam ranah perpajakan, BO
diartikan sebagai penerima penghasilan yang mempunyai keleluasaan untuk
menggunakan maupun memanfaatkan penghasilan yang diterima sesuai keputusannya
sendiri dan tanpa adanya kendala oleh adanya ikatan kontrak atau kewajiban
secara hukum untuk meneruskan penghasilan tersebut kepada pihak-pihak lain. Sedangkan
definisi BO dalam konteks pencucian uang adalah sama dengan definisi yang telah
diungkapkan Agass sebagaimana dikutip sebelumnya, dengan penambahan adanya
unsur “ultimately owns or controls” dan “ultimate effective control”.
Dalam
ranah pengaturan formal, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut Perpres
13/2018). Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018 memberi definisi, Pemilik Manfaat
adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan
Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan
untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari
Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya
dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden ini.
Sedangkan kriteria pemilik manfaat atau Beneficial Owner ditentukan sesuai dengan bentuk badan hukum, dimana dalam Perpres 13/2018 bentuk badan hukum yang diatur meliputi PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, CV, Persekutuan Firma, dan bentuk Korporasi lainnya. Meskipun kriteria tersebut bermacam-macam, namun terdapat 3 (tiga) kriteria yang sama bagi setiap badan hukum, yaitu:
Melalui
Perpres 13/2018 ini pula setiap Korporasi diwajibkan untuk melaporkan data
pemilik manfaat atau Beneficial Owner kepada instansi yang berwenang dan
dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum (AHU). Kewajiban ini memberi konsekuensi berupa sanksi
bagi korporasi yang tidak melaporkan data pemilik manfaatnya (Pasal 24 Perpres
13/2018).
Peluang Mengakomodir Konsep Beneficial Ownership
Sebagaimana
menjadi fokus utama dalam tulisan ini, kiranya perlu dipikirkan untuk
mengakomodir konsep BO dalam rangka pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Konsep
BO dapat diakomodir guna memperluas ruang lingkup dari definisi Penanggung
Hutang. Sehingga pengurusan Piutang Negara dalam konteks Penanggung Hutangnya
berupa badan hukum nantinya dapat dilakukan tidak hanya terbatas pada pengurus
badan hukum yang secara legal formal namanya terdaftar sebagai pengurus badan
hukum, namun juga dapat dilakukan terhadap pemilik manfaat badan hukum yang
sebenarnya.
Pemilik
manfaat dari badan hukum kerap tidak teridentifikasi karena bukan berkedudukan
sebagai pengurus yang terdaftar, sehingga seringkali luput dari rangkaian
proses pengurusan Piutang Negara. Padahal sejatinya pemilik manfaat tersebutlah
yang memegang kendali dari badan hukum Penanggung Hutang tersebut. Hal ini
dapat dianalogikan dengan konsep BO dalam konteks perpajakan yang diterapkan
untuk memperluas pendapatan pajak dari pemilik manfaat yang mungkin selama ini
luput dari pajak, maka dalam konteks pengurusan Piutang Negara konsep BO
diterapkan untuk memperluas pihak yang mungkin dapat dimintai
pertanggungjawaban untuk menyelesaikan kewajiban berupa pembayaran hutang
kepada negara.
Secara filosofis, menganalogikan implementasi BO dalam konteks perpajakan dengan pengurusan Piutang Negara tidaklah berlebihan mengingat bahwa keduanya memiliki tujuan yang sama sebagai usaha untuk meningkatkan pendapatan negara. Secara yuridis pula keduanya memiliki karakteristik yang sama, karena dalam beberapa kasus, piutang negara adalah perikatan yang lahir dari adanya peraturan perundang-undangan sebagaimana piutang pajak. Sedangkan pada tataran praktis, keduanya juga dapat dianggap sebagai kewenangan khusus yang harus diberikan mengingat telah pesatnya perkembangan modus operandi para wajib pajak atau penanggung hutang yang dengan itikad tidak baik berusaha melalaikan kewajibannya
Berkaitan dengan pengaturan konsep BO dalam ruang lingkup tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, sejatinya telah dikenal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.06/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Balai Lelang. Menurut PMK tersebut yang dimaksud pemilik manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang:
Dengan
demikian sejatinya konsep BO telah dikenal dalam lingkungan Kementerian
Keuangan dan tidak hanya dalam konteks perpajakan, namun juga dalam ruang
lingkup DJKN. Dalam konteks pengurusan Piutang Negara kiranya secara mutatis
mutandis dapat mengakomodir konsep BO ini.
Pengakomodiran
konsep BO dalam konteks pengurusan Piutang Negara dapat diterapkan secara
kompatibel dalam beberapa tahapan pengurusan, seperti pemanggilan, pencegahan,
ataupun paksa badan jika diperlukan. Tahapan-tahapan tersebut dapat diterapkan
kepada BO sebagai pihak pengendali sebuah badan hukum yang berstatus sebagai
penanggung hutang. Kiranya dengan melakukan Tindakan terhadap BO dapat lebih
efektif untuk mendorong Penanggung Hutang memenuhi kewajibannya dibanding
dengan tindakan yang dilakukan terhadap pengurus badan hukum yang bukan
pengendali.
Usaha
untuk mengakomodir konsep BO dalam ranah pengurusan Piutang Negara kiranya
dapat didorong dengan memperluas cakupan Perpres 13/2018, sehingga tidak hanya
terbatas dalam rangka untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan
terorisme. Perpres 13/2018 juga telah mengatur adanya kerjasama dan permintaan
informasi pemilik manfaat yang dapat dilakukan antar instansi yang membutuhkan
informasi tersebut, sehingga apabila pertukaran informasi ini dapat dilakukan
untuk menelusuri informasi pemilik manfaat Penanggung Hutang korporasi maka akan sangat membantu. Kementerian Keuangan juga telah menandatangani MoU dengan
5 Kementerian lainnya, yaitu Kemementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM,
Kementerian Pertanian, Kemenkop UKM, dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka
penguatan basis data beneficial owner. Sehingga gagasan untuk mengakomodasi
konsep BO sebagai perluasan ruang lingkup Penanggung Hutang dapat dipertimbangkan
efektivitasnya.
Perhitungan untuk mengakomodir konsep BO ini tentu juga harus memperhatikan implikasi negatif yang mungkin timbul. Dalam praktiknya, seringkali pengurusan piutang negara terhadap Penanggung Hutang suatu badan hukum yang diwakili oleh direksinya masih belum optimal dikarenakan panjangnya waktu yang dibutuhkan oleh PUPN. Dengan diakomodirnya konsep BO maka dapat diperhitungkan apakah nantinya justru akan memperpanjang kembali waktu pengurusan piutang negara atau tidak. Selain itu turut pula diperhitungkan subyek penanggung hutang manakah yang hendaknya menjadi prioritas, apakah direksi ataukah pemilik manfaat (beneficial owner) dari korporasi tersebut.
Penulis : Ismael Internasional Tarigan
RUJUKAN
BACAAN
Chris
Agass, 2019, Beneficial Ownership in the UK, Materi Paparan Diseminasi Perpres
13/2018, diunduh dari http://jdih.ppatk.go.id/wp-content/uploads/2019/12/Materi-Diseminasi-BO.pdf
Darussalam,
2018, Beneficial Owner dalam Konteks Perpres No. 13/2018 dan Pajak,
diakses dari https://news.ddtc.co.id/beneficial-owner-dalam-konteks-perpres-no-13-2018-dan-pajak-12661?page_y=2100
Kusrini
Purwijanti & Iman Prihandono, 2018, Pengaturan Karakteristik Beneficiary
Owner di Indonesia, Jurnal Notaire Vol. 1 No. 1, Juni 2018.
Marcos
Carvantes, 2009, Interpreting the Concept of “Beneficial Ownership”, Master
Thesis, University of Toronto.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/03/14523571/cegah-korupsi-korporasi-6-kementerian-tandatangani-mou-beneficial-ownership
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |