“Substance Over Form” dalam kehidupan
Dedy Sasongko
Jum'at, 05 Juni 2020 pukul 18:14:32 |
43839 kali
Dalam ilmu akuntansi ada
satu prinsip dasar “substance over form”, artinya substansi suatu
kejadian/transaksi mengungguli formalitas/legalitasnya. Bagi sarjana akuntansi,
hal ini sudah menjadi suatu “dogma” yang diterima kebenarannya dan tidak perlu
dipertentangkan. Contoh prinsip substance over form, jika si Polan
membeli sebidang tanah, telah melunasi dengan bukti transfer/pembayaran, maka
tanah tersebut secara substansi telah milik Polan walaupun secara formal belum ada
akta jual beli. Idealnya, tidak terjadi time lag antara penyelesaian substansi
transaksi dengan pemenuhan formalitas.
Dalam kehidupan sehari-hari,
kita lebih sering berkutat terhadap formalitas dan meninggalkan substansinya.
Formalitas ini sering menjadi perhatian utama dan menghabiskan sumberdaya yang
pada akhirnya hanya sibuk mengurusi hal yang kurang penting. Hal ini sering terjadi
di birokrasi pemerintahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), salah satu pengertian birokrasi adalah cara bekerja atau
susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan
sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya. Wujud dari definisi ini terlihat
ketika mengurus sesuatu ke instansi pemerintah, harus memenuhi sejumlah
persyaratan dan prosedur yang panjang. Pelayanan di front office sering juga
menggunakan kaca mata kuda. Perilaku ini tidak bisa disalahkan
sepenuhnya karena SOP-nya demikian. Jika hal itu tidak dilaksanakan, pemeriksa atau
APH (Aparat Penegak Hukum) sering mempermasalahkannya apalagi jika terjadi
kerugian negara. Padahal kerugian negara tersebut tidak ada kaitannya dengan kelalaian
administrasi/SOP.
Demikian juga dengan Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang menyita waktu untuk membuatnya sehingga
pekerjaan utama menjadi terpengaruh. Presiden RI, Joko Widodo telah beberapa
kali meminta agar kementerian/lembaga menyerderhanakan SPJ-nya. “PPL (Penyuluh
Pertanian Lapangan) tidak kelihatan lalu lalang di sawah karena energinya habis
untuk mengurus SPJ. Guru lembur hingga tengah malam bukan menyiapkan program
belajar-mengajar, tapi mengurus SPJ” kata Presiden RI pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi tahun
2016.
Hal yang sama juga terjadi
di masyarakat, yang mementingkan penampilan daripada isinya, pada hal ada idiom “don’t
judge a book by its cover”. Banyak orang lebih mengejar gelar kesarjanaan
daripada kompetensi. Pegawai yang bergelar S2, apalagi S3 lebih diperhatikan
untuk berkembang daripada lulusan S1, walaupun kompetensinya kurang. Hal ini
menyebabkan banyak pegawai/pejabat “menyambi” kuliah agar dapat meraih gelar. Padahal,
perlu disadari output pendidikan adalah input suatu kegiatan untuk
menghasilkan output/outcome. Seharusnya pertimbangan utama adalah
kompetensi bukan gelar kesarjanaan.
Praktek ini agak berbeda di negara maju,
dimana kompetensi lebih penting daripada gelar kesarjaan. Tamatan bachelor yang
memilki sertifikasi keahlian misalnya Certified Public Accountant, Cisco
Certified (bidang IT), CISA (auditor IT) dan CFA (analis keuangan) sangat
dihargai. Tidak mengherankan jenjang pendidikan undergraduate dinominasi
oleh local students sementara untuk graduate dan post graduate
banyak internasional students.
Saat ini, untuk memutus matarantai
Covid-19, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan social distancing,
bahkan untuk sebagian wilayah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan meliburkan sekolah dan perguruan tinggi, diganti
dengan long distance learning/belajar di rumah. Pemerintah tidak
melakukan wisuda untuk menandai kelulusan kesarjanaan, bekerja dari rumah (work
from home) dan melarang pesta perkawinan yang mengumpulkan massa. Ritus
agama yang mengumpulkan banyak orang seperti sholat berjamaah dan ibadat/misa
di gereja ditiadakan. Ibadat/misa di gereja diganti dengan ibadat/misa on
line.
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia
termasuk Indonesia, membawa kita untuk merenungkan hal yang paling hakiki dalam
kehidupan berbangsa termasuk di pemerintahan dan masyarakat. Bangsa ini harus mulai
bertransformasi untuk lebih mementingkan substansi kegiatan daripada prosedur/formalitas/legalitas
dan bertindak cepat dan tepat. Hal ini memang tidak mudah, membutuhkan
perubahan mind and culture set, dan contoh dari para pemimpin (bangsa,
agama, masyarakat). Dan kunci terpenting adalah trust yang merupakan
buah dari kejujuran. Ketika ada relaksasi persyaratan dan SOP (formalitas/legalitas)
dalam kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan maka trust harus
terbangun dengan baik.
Demikian juga ketika menghadapi rencana
pelaksanaan kenormalan baru (new normal)
dalam menghadapi covid-19. Aturan atau protokol kesehatan yang ditetapkan dalam
kenormalan baru tersebut tidak hanya merupakan aturan/protokol belaka tapi
sungguh-sungguh dilaksanakan oleh masyarakat dan ditegakkan oleh pemerintah
dengan penuh tanggung jawab (trust).
Dengan demikian substansi atau tujuan kenormalan baru dapat tercapai dengan
baik sebagaimana disampaikan oleh Warren Bennis “Trust is the
lubrication that makes it possible for organizations to work (well)”
Penulis: Edward UP Nainggolan (Kakanwil DJKN Kalimantan Barat,
Kemenkeu Kalbar)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |