Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Amankan Potensi Penerimaan Negara Melalui Mitigasi Lelang Eksekusi Harta Pailit
Mahmud Ashari
Jum'at, 05 Juni 2020 pukul 10:20:58   |   3576 kali

Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) yang menerpa dunia saat ini menyebabkan berbagai gangguan pada sendi-sendi kehidupan manusia, tidak terkecuali bagi perekonomian. Di Indonesia, penyebaran Covid-19 juga berdampak pada dunia usaha dengan terganggunya kelangsungan usaha sehingga berdampak pada ketepatan waktu untuk membayar kewajiban. Keterlambatan pembayaran kewajiban membuat kreditur akan melakukan beberapa upaya hukum pasca Covid-19, seperti eksekusi jaminan hutang bahkan tidak tertutup kemungkinan para kreditur akan mempailitkan debiturnya.

Dalam kepailitan, proses pemberesan harta pailit merupakan salah satu proses penting dari seluruh rangkaian kepailitan. Pemberesan harta pailit dilakukan dengan cara mengeksekusi harta pailit, yaitu dengan cara penjualan di muka umum (lelang) dan jika tidak laku terjual dalam lelang, Kurator dapat melakukan penjualan di bawah tangan dengan izin Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU).

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (MARI) nomor 3/KMA/SK/I/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pada Buku II huruf A angka 17.2.7 disebutkan “Dalam hal penjualan di muka umum/lelang tidak tercapai, maka penjualan di bawah tangan dilakukan oleh Kurator dengan izin Hakim Pengawas (Pasal 185 ayat (2) UUK PKPU) setelah dilakukan penjualan di depan umum minimal 2 (dua) kali, dibuktikan dengan risalah lelang”

Penulis menilai bahwa ketentuan dalam Keputusan Ketua MARI tersebut sebagai tantangan yang harus dimitigasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai unit yang memiliki fungsi memberikan layanan lelang sehingga tidak kehilangan potensi penerimaan negara dari lelang eksekusi harta pailit. Adapun mitigasi yang harus dilakukan menurut penulis, sebagai berikut:

1. Melakukan koordinasi dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)

Ketentuan penjualan di bawah tangan dalam Surat Keputusan MARI yang tertuang dalam Buku II huruf A angka 17.2.8 dan 17.2.10, penjualan harta pailit di bawah tangan dilakukan berdasarkan penilaian oleh Juru Taksir bersertifikat dan Hakim Pengawas harus menetapkan nilai jual di bawah tangan tidak boleh dibawah harga likuidasi, sebenarnya sama dengan ketentuan yang ada pada PMK nomor 27/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang terkait nilai limit.

Persamaan ketentuan itu hendaknya sebagai bahan koordinasi dengan AKPI agar dalam penjualan harta pailit tetap menggunakan mekanisme lelang sampai dengan harta pailit laku terjual, mengingat lelang mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan cara penjualan di bawah tangan, diantaranya adil, aman, cepat, kompetitif dan adanya kepastian hukum.

Selain itu, eksekusi melalui lelang dalam rangka kepailitan yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UUK PKPU “semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan” menunjukan bahwa lelang merupakan alternatif utama karena dianggap sebagai cara yang tepat untuk dilakukan dalam penyelesaian kepailitan.

2. Relaksasi peraturan

Dalam Pasal 51 PMK nomor 27/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, setiap pelaksanaan lelang wajib didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh penjual. Demikian juga terhadap pelaksanaan lelang eksekusi harta pailit, Kurator selaku penjual harus mengumumkan rencana pelaksanaan lelang pada surat kabar harian (Pasal 54 ayat (1) dan (2) PMK nomor 27/PMK.02/2016). Pengumuman lelang melalui surat kabar harian tentunya akan membebani Kurator apabila harus melakukan lelang berulang kali sampai dengan harta pailit laku terjual.

Guna memberikan stimulus bagi Kurator agar memilih mekanisme lelang dalam penjualan harta pailit, maka perlu dilakukan relaksasi peraturan dengan memberikan kelonggaran dalam pengumuman lelang. Khusus pengumuman lelang eksekusi harta pailit hendaknya dapat dipersamakan dengan ketentuan dalam Pasal 55 PMK nomor 27/PMK.06/2016, dimana Kurator selaku pemohon lelang dapat melakukan pengumuman lelang untuk barang tidak bergerak ataupun barang bergerak di iklan baris surat kabar harian dengan menyebutkan pengumuman lelang dapat dilihat pada pengumuman lelang selebaran yang ditempel pada kantor Kurator dan objek lelang serta di situs lelang.go.id serta harus menyebutkan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Usulan relaksasi peraturan yang lain, adalah Kurator wajib memberitahukan rencana pelaksanaan lelang kepada para kreditur dan debitur paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang untuk lelang pertama dan 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang untuk lelang ulang dengan melampirkan pengumuman lelang guna melindungi kepentingan para kreditur dan debitur dan sebagai sarana pemasaran obyek lelang.

Dengan adanya mitigasi yang dilakukan, diharapkan potensi penerimaan negara dari lelang eksekusi harta pailit dapat diamankan dan target kinerja lelang tercapai serta yang terpenting lelang dijadikan sebagai pilihan utama sarana jual beli.

(Penulis: Budi Hardiansyah – Kasi Kepatuhan Internal KPKNL Kisaran)


Daftar Pustaka:

1. Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 3/KMA/SK/I/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

3. PMK nomor 27/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

4. Purnama T. Sianturi, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Leang, Bandung: Mandar Madju, 2008

5. https://hukumclick.wordpress.com/2020/03/17/kepailitan-lelang-eksekusi-harta-benda-pailit/

6. https://joewardian.blogspot.com/2016/04/hukumacara-kepailitan-a.html



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini