Manajemen Mutu Pelayanan Publik di Era New Normal
Dedy Sasongko
Jum'at, 05 Juni 2020 pukul 09:25:14 |
27655 kali
Penyelenggara
pemerintahan wajib untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu berdasar asas
pelayanan publik (UU Nomor 25 Tahun 2009). Oleh karena itu, diperlukan
suatu sistem yang menjadi standar pelayanan publik yaitu tolak ukur yang dipergunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan
yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Kualitas disini mempunyai
makna (1) mencakup usaha memenuhi atau melebihi harapan stakeholder, (2)
mencakup output, human, proses, dan sarana prasarana, dan (3) selalu berubah (sesuatu
yang dianggap bermutu saat ini, bisa dianggap kurang di masa yang akan datang).
Penerapan sistem manajemen mutu memiliki peran strategis dalam
mendukung pelaksanaan pelayanan publik.
Menurut
Hari Sugiharto, manajemen mutu adalah proses manajemen yang bertujuan menjaga
mutu dari suatu pelayanan dari suatu perusahaan/organisasi. Sedangkan sistem
manajemen mutu adalah sekumpulan prosedur terdokumentasi dan praktek-praktek
standar untuk manajemen sistem yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu
proses dan output terhadap kebutuhan atau persyaratan itu ditentukan atau
dispesifikasikan oleh pelanggan atau organisasi.
Sistem
manajemen mutu meliputi (1) adanya kebijakan mutu, perencanaan, sasaran, dan
prosedur mutu, (2) adanya jaminan bahwa standar manajemen mutu tersebut
dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi, (3) adanya jaminan terjadi peningkatan
kualitas dalam pelayanan. Menurut Garperz, tujuan dari manajemen mutu adalah
menjamin kesesuaian dan memberikan kepuasan pelanggan.
Adaptasi Era New Normal
Kementerian
Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020
tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja
Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi
Pandemi. Dengan demikian, new normal akan segera diberlakukan dengan
persyaratan-persyaratan tertentu. New normal adalah perubahan perilaku untuk
tetap menjalankan aktivitas normal melalui skenario untuk mempercepat
penanganan Covid-19 dari aspek kesehatan dan sosial-ekonomi dengan demikian
publik sudah diperbolehkan untuk kembali beraktivitas dengan mengikuti protokol
kesehatan sebelum vaksin benar-benar ditemukan. Adapun implementasi new normal
sangat tergantung pada kesiapan sektor publik tiap Kementerian/Lembaga, tingkat
disiplin publik dan respon publik terhadap cara bekerja dan cara bersosialisasi
di era new normal. WHO telah menetapkan beberapa kriteria untuk dapat
melaksanakan new normal yaitu penularan tidak bertambah dan seberapa siap
adaptasi sistem kesehatan untuk merespon pelayanan Covid-19.
Pada era
new normal ini pelayanan publik tidak boleh kendor, pandemi covid-19 tidak
boleh menghalangi dan menjadi alasan keterbatasan dalam pelayanan publik. Perubahan
yang terjadi harus kita respon dengan cepat dan akurat melalui Response-Plan-Do-Check-Act (RPDCA) cycle. Proses ini meliputi merespon, rencanakan,
kerjakan, cek, tindaklanjuti yaitu bermakna pemecahan masalah yang digunakan
dalam pengendalian kualitas,dimulai dengan merespon terhadap perubahan,
mengidentifikasi kembali sasaran dan proses, identifikasi peluang perbaikan,
mencari dan memilih penyelesaian masalah kemudian mengimplementasikan rencana,
mengecek dan mengevaluasi proses dan hasil terhadap sasaran diikuti dengan
menindaklanjuti hasil dan melakukan standarisasi perubahan.
Tidak ada relaksasi SOP
Standar
pelayanan setiap jasa berbeda-beda, untuk sektor informal misalkan sebuah
warteg, yang membuat pelanggan puas adalah makanan enak, harga murah, pelayanan
ramah, tempat yang bersih dan nyaman. Lain halnya sebuah kios potong rambut
yang membuat pelanggan puas berbeda pula yaitu hasil potong rambut yang bagus,
ada plus pijat, dan sebagainya. Jika harapan pelanggan untuk pelayanan yang ramah adalah
baik, sedangkan persepsi pelanggan setelah mendapatkan pelayanan kita adalah sedang
maka kita harus meningkatkan pelayanan kita di bidang yang kurang tadi.
Menurut
Garvin dimensi kualitas meliputi conformance
(kesesuaian output terhadap harapan stakeholder/pelanggan), reliability (output tersebut dapat
digunakan pada waktu/kondisi tertentu), aesthetic
(keindahan), perceived quality
(sugesti setelah menggunakan layanan tadi), features
(pengembangan selanjutnya), serviceability
(kecepatan/kesopanan), performance
(aspek fungsi dari suatu layanan barang/jasa), durability (masa pakai/berapa lama). Sebuah brand furniture
kenamaan dari Swedia mendefinisikan kualitas produk mencakup design yang baik (eco friendly), fungsional, dan harga
serendah mungkin. Sedangkan menurut Juran, kualitas adalah kecocokan penggunaan
(fitness of use) untuk memenuhi
kebutuhan dan kepuasan stakeholder. Ada 5 kriteria menurut Juran yaitu waktu
(kehandalan), psikologi (cita rasa), teknologi (kekuatan atau daya tahan),
kontraktual (adanya jaminan), dan etika (sopan santun).
Sistem
Manajemen Mutu (SMM) bisa berupa informal maupun formal, sebuah layanan kios
potong rambut, warteg dan sebagainya bebas membangun model sistem manajemen mutunya
berdasarkan pemahaman dan keyakinannya tentang prinsip-prinsip manajemen
pelayanan tanpa terikat kriteria formal yang telah ditetapkan institusi formal.
Sedangkan sistem manajemen mutu formal untuk menerapkan suatu SMM akan terikat
dengan institusi penyusun model SMM, salah satunya adalah International Standar Organization (ISO) seperti ISO 9000 dan ISO
9001.
Untuk
pelayanan publik standar layanan ini terdapat pada Standart Operating Prosedure (SOP) berdasarkan peraturan yang telah
dikeluarkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga. Adapun pada masa Covid-19
ini tidak ada relaksasi SOP terkait dengan administrasi, yang dulunya jangka
waktu penyelesaian 3 hari tetap 3 hari demikian pula seterusnya. Penyesuaian
yang dilakukan adalah yang terkait adanya tugas ke lapangan karena harus
mematuhi protokol kesehatan seperti skrining suhu, keharusan memakai masker,
batasan jarak dan lain-lain yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Pemanfaatan teknologi (aplikasi)
Inovasi
harus dilakukan ditengah keterbatasan, terlebih inovasi aplikasi ini akan
sangat membantu pelayanan di era New Normal ini. Keunggulan dari dibangunnya
aplikasi untuk pelayanan adalah lebih efisien dan efektif waktu, memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada stakeholder, dan mempermudah pimpinan unit
dalam memonitor layanan publik. Untuk memulai pengembangan aplikasi harus
didahului dengan analisis masalah kebutuhan apa yang ada pada stakeholder,
bagaimana aplikasi ini akan dijalankan, pihak mana saja yang akan terlibat
dalam pelaksanaan, sumber daya yang digunakan, output yang ingin dicapai serta
kendala utama yang akan dihadapi dan bagaimana cara akan mengatasinya.
Pembatasan
interaksi antar orang akan dapat diatasi dengan penggunaan aplikasi yang
menjadi PR untuk pemerintah. Selanjutnya adalah menyediakan jaringan yang kuat dan
stabil di seluruh pelosok negeri agar implementasi aplikasi ini dapat
dilaksanakan dengan baik dan lancar sehingga pelayanan publik tidak terkendala.
Tetap bersinergi serta faktor Pengawasan dan Pengendalian
Prinsip
dalam manajemen mutu adalah customer
focus (fokus pada pelanggan dan berusaha melampaui harapan pelanggan), leadership (pemimpin semua tingkatan
menyatukan tujuan, engagement of people
(memberdayakan dan menciptakan kondisi semua orang terlibat dalam pencapaian
tujuan organisasi), process approach
(aktivitas organisasi adalah proses yang saling terkait dan sistem yang utuh), improvement (perbaikan berkelanjutan), evidence-based decision making
(pengambilan putusan berdasar analisis dan evaluasi data informasi yang
akurat), dan realtionship management
(selalu membina hubungan baik dengan semua pihak). Oleh karena itu, sinergi
menjadi sangat penting di era New Normal ini, sinergi yang baik akan mengatasi
segala kesulitan yang ada, saling melengkapi, berkoordinasi dan saling membantu
akan menghasilkan pelayanan prima dari suatu organisasi.
Kualitas
pelayanan publik adalah komitmen bersama, oleh karena itu seluruh elemen
organisasi harus bahu-membahu untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang
baik. Untuk menilai jaminan kualitas ini dapat dilihat dari beberapa faktor
yakni supervisi dari atasan, evaluasi dari internal organisasi, dan evaluasi
yang dilakukan pihak eksternal. Tujuan pengawasan ini untuk mengantisipasi
pelayanan publik agar tidak kendor di era New Normal, apakah kegiatan sudah
dilaksanakan secara efektif dan efisien, dan apakah pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan tusi instansi.
Pengawasan
dan pengendalian ini tidak hanya menyangkut kualitas pelayanan publik tetapi
juga bagaimana pelayanan publik tetap mematuhi protokol kesehatan yakni
fasilitas tempat kerja yang aman dan sehat dengan sanitasi sirkulasi udara yang
cukup, sarana cuci tangan, physical
distancing dalam semua aktivitas kerja, terus melakukan sosialisasi dan
edukasi terhadap pegawai mengenai Covid-19.
Penulis
: Badrud Duja, Kepala Seksi Penilaian, Kanwil DJKN Kalbar (badrud@kemenkeu.go.id)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |