Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Aman Bekerja Dalam Keadaan New Normal
Yenni Ratna Pratiwi
Rabu, 03 Juni 2020 pukul 11:10:17   |   933 kali

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 resmi mengumumkan bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai sebuah pandemi global. Sampai saat ini (02/06/2020) wabah ini telah menginfeksi 6.181.781 orang di seluruh dunia dengan 372.303 orang meninggal. Sedangkan di Indonesia, sampai saat ini covid-19 sudah menginfeksi 26.940 orang dengan 1.641 orang meninggal.

Penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meluas dengan peningkatan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Kita semua harus lebih waspada menghadapi virus tersebut karena setiap harinya selalu saja ada penambahan orang yang terinfeksi wabah ini. Sampai saat ini Indonesia masih belum bisa menghentikan penyebarannya.

Presiden melalui Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dalam Keputusan Presiden tersebut menyatakan bahwa bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Pemerintah saat ini sedang mengkaji terkait penerapan kenormalan baru (new normal). Dikutip dari Kompas.com, menurut ketua tim pakar gugus tugas percepatan pengananan Covid-19 Wiku Adisasmita, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Beberapa Kabupaten/ Kota di tanah air yang tidak terdampak Covid-19 sudah bisa melaksanakan penerapan kenormalan baru, sesuai informasi yang diterima dari kompas.com tanggal 29 Mei 2020 terdapat 4 Provinsi dan 25 Kabupaten Kota yang rencananya akan menerapkan new normal. Dalam penerapan kenormalan baru setiap perkantoran dan industri diharuskan meningkatkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 bagi pekerja selama masa pandemi.

Untuk menyambut kondisi new normal, Pemerintah sudah merilis rambu-rambu penerapan di ranah bisnis, salah satunya adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK 01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. Ada beberapa tindakan yang harus dilaksanakan oleh manajemen maupun pekerja apabila menetapkan pegawainya untuk bekerja di kantor, mulai dari berangkat kantor, tiba di kantor hingga pulang ke rumah harus mematuhi semua protokol kesehatan.

Bagi manajemen / tempat kerja, protokol kesehatan yang seharusnya dilaksanakan diantaranya adalah melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja, mewajibkan semua pegawai menggunakan masker selama di tempat kerja, larangan masuk bagi pegawai yang memiliki gejala demam/ nyeri tenggorokan/ batuk/ pilek/ sesak nafas.

Selanjutnya bagi pegawai, protokol kesehatan yang seharusnya dilaksanakan diantaranya adalah segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir saat tiba di kantor, gunakan siku untuk membuka pintu, tidak berkerumun dan menjaga jarak, bersihkan meja / area kerja dengan disinfektan, upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/ peralatan yang dipakai bersama di area kerja, tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter, usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja, biasakan tidak berjabat tangan, dan tetap menggunakan masker di area kerja.

Kita semua tidak boleh lengah, walaupun sudah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali protokol kesehatan harus tetap diterapkan. Pemerintah harus sungguh-sungguh dalam mengawasi setiap aktivitas perkantoran dan industri, hal ini harus dilaksanakan untuk memastikan bahwa semua protokol kesehatan telah dilaksanakan. Manajemen dengan kesadaran sendiri membuat aturan untuk pencegahan covid-19 dan dengan tegas menerapkannya agar dapat meminimalisir penyebarannya.

Di sisi lain masyarakat harus mematuhi semua aturan yang ditetapkan. Masyarakat mulai saat ini harus mulai terbiasa dengan hidup yang lebih bersih, mulai terbiasa menggunakan masker ketika di luar rumah, terbiasa tidak berkerumun, terbiasa jaga jarak dan terbiasa mencuci tangan sebelum menyentuh hidung dan mulut. Ketika masyarakat dengan kesadaran sendiri melaksanakan semua protokol dengan ketat maka covid-19 ini akan segera berakhir. (Deni Atif Hidayat, KPKNL Banjarmasin)

Sumber :

· Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasioanal

· Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK 01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi

· https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/16/164600865/sering-disebut-sebut-apa-itu-new-normal

· https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/29/173100565/infografik--daftar-daerah-yang-bersiap-terapkan-new-normal

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini