Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Portal Sewa BMN, Apakah Suatu Kebutuhan?
Toni Agus Wijaya
Selasa, 02 Juni 2020 pukul 10:29:27   |   4944 kali

Dalam rangka mengoptimalkan revenue center, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Pengelola Barang telah melakukan optimalisasi aset, salah satunya dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Pelaksanaan pemanfaatan BMN itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP Nomor 27 Tahun 2014) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam Pasal 1 angka 1 PP Nomor 27 Tahun 2014 Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pasal 1 angka 9 dan Pasal 5 PMK Nomor 78/PMK.06/2014 menjelaskan Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaran tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Bentuk Pemanfaatan BMN berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Pada Pasal 1 angka 8 dan Pasal 13 PMK Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, dijelaskan Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Untuk periodesitas sewa dikelompokkan per tahun, per bulan, per hari dan per jam.



Sumber: LKPP Tahun 2016 s.d 2018 (Audited)


Berdasarkan tabel di atas, data pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya dari pemanfaatan BMN sejak tahun 2016 s.d 2018 jenis pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan paling banyak memberikan kontribusi PNBP. Pada tahun 2018, PNBP dari sewa tanah, gedung, dan bangunan sebesar Rp1.521.599.996.942,00 telah memberikan kontribusi kurang lebih 96,58% dari pendapatan PNBP lainnya dari pemanfaatan BMN.



Sebagaimana data tabel di atas, pemanfaatan sewa di wilayah kerja KPKNL Palopo sejak tahun 2017 s.d tanggal 25 Mei 2020 jumlah permohonan yang telah ditetapkan sebanyak 17 permohonan, yang seluruhnya merupakan permohonan atas sewa tanah, gedung dan bangunan dengan total nilai BMN yang dimanfaatkan sebesar Rp1.107.939.455,-. Pada tabel tersebut juga terlihat jenis pemanfaatan yang paling sering dimohonkan, yakni sewa dengan periodesitas sewa Tahunan sebanyak 15 kali, Bulanan sebanyak 1 kali dan Per Jam sebanyak 1 kali. Untuk pemanfaatan sewa dengan periodesitas sewa per jam pada KPKNL Palopo itu sendiri baru ada di tahun 2020. Pada umumnya pemanfaatan sewa BMN dengan periodesitas Per Hari atau Per Jam khususnya untuk sewa tanah, gedung dan bangunan ini biasanya berupa sewa halaman kantor untuk stand promosi/penjualan, sewa gedung untuk pernikahan, sewa halaman/lahan/tanah untuk parkir kendaraan bermotor, sewa lahan kosong/halaman/lapangan untuk pelaksanaan pasar malam, sewa gedung untuk kegiatan kantor/event/olahraga, sewa ruangan VIP untuk tamu di bandara dan sebagainya. Kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan dan Penatusahaan atas pelaksanaan pemanfaatan BMN khususnya sewa dengan periodesitas per hari dan per jam oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang juga telah diatur baik dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, antara lain:


Pengawasan

a. Pengelola Barang

Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara (Pasal 4 ayat (2) huruf m PP Nomor 27 Tahun 2014). Dalam Pasal 28 ayat (1) dan (6) PMK Nomor 52/PMK.06/2016 (PMK Nomor 52/PMK.06/2016) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomopr 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, Pengelola Barang melakukan pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN yang terdiri dari Pemantauan Periodik dan Pemantauan Insidentil, jika diperlukan. Dalam ayat (6) dijelaskan bahwa Pemantauan Insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang sewaktu-waktu dalam hal: terdapat informasi tertulis dari masyarakat dan/atau informasi dari media massa,baik cetak maupun elektronik, terdapat informasi tertulis lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan atau adanya inisiatif Pengelola Barang dalam rangka menindaklanjuti surat penetapan/persetujuan/keputusan yang dikeluarkan oleh Pengelola Barang. Tata cara pelaksanaan pemantauan insidentil itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Oleh Pengelola Barang.

b. Pengguna Barang (PB)

Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya (Pasal 6 ayat (2) huruf k PP Nomor 27 Tahun 2014). Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 52/PMK.06/2016 dijelaskan bahwa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban meliputi pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan dan pemiliharaan serta pengamanan.

c. Kuasa Pengguna Barang (KPB)

Kuasa Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya (Pasal 7 ayat (2) huruf i PP Nomor 27 Tahun 2014).


Penatausahaan

a. Pengelola Barang

Pengelola Barang melakukan penatausahaan pelaksanaan sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya. (Pasal 47 ayat (1) PMK Nomor 57/PMK.06/2016)

b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang

Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (PB/KPB) melakukan penatausahaan pelaksanaan sewa BMN berupa: tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya. PB/KPB menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan sewa kepada Pengelola Barang sesuai kewenangannya. Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum perhitungan 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat Persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang. PB/KPB melaporkan berakhirnya pelaksanaan sewa kepada Pengelola Barang pada akhir jangka waktu sewa dengan dilampiri Berita Acara Serah Terima sesuai kewenangannya kecuali sewa dengan periodesitas sewa per hari dan per jam. (Pasal 47 ayat (2) s.d (7) PMK Nomor 57/PMK.06/2016).

Selain itu, PB menyampaikan laporan PNBP kepada Pengelola Barang secara semesteran dan tahunan. Laporan dimaksud memuat PNBP yang bersumber dari pemanfaatan BMN dan/atau pemindahtanganan BMN. (Pasal 31 PMK Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara)


Meskipun sudah diatur dengan jelas terkait kewenangan dan tanggung jawab pengawasan dan penatausahaan pelaksanaan pemanfaatan BMN khususnya sewa, minimnya pelaksanaan pemanfaatan sewa dengan periodesitas per hari dan per jam ini, menurut penulis terdapat beberapa faktor, antara lain:

1. Tidak adanya aset BMN potensial

Tidak semua satuan kerja (satker) memiliki aset BMN yang potensial, bisa dikarenakan letaknya kurang strategis, ukurannya kurang memadai, asetnya kurang menarik atau sudah terdapat aset-aset lain di daerah tersebut yang lebih mempunyai nilai potensial, sehingga aset BMN yang dimiliki satker menjadi tidak potensial untuk dimanfaatkan.

2. Kurangnya optimalisasi atas aset BMN oleh satker pemilik aset BMN potensial

Setiap satker memang tidak memiliki marketing/tenaga pemasaran untuk pemanfaatan BMN, namun perlu diberikan pemahaman akan optimalisasi aset sehingga masing-masing satker mampu memetakan atas aset BMN potensial dimaksud dapat memberikan pemasukan penerimaan negara.

3. Belum optimalnya pengawasan oleh Pengelola Barang

Pengawasan atas pelaksanaan sewa BMN dengan periodesitas per hari dan per jam ini tidak mungkin dilakukan setiap saat oleh Pengelola Barang, terlebih pada kantor satker yang wilayah kerjanya di luar kota, dengan sewa yang dilaksanakan pada hari sabtu/minggu/hari libur/hari besar atau yang dilaksanakan waktu malam hari. Pengawasan insidentil dengan menunggu dari informasi masyarakat, media cetak, lainnya pun jarang ada karena banyak masyarakat yang belum paham terkait pelaksanaan sewa BMN itu sendiri, sehingga yang memungkinkan melakukan pengawasan insidentil atas inisiatif Pengelola Barang, itupun masih belum optimal karena belum diatur secara baku format dokumen sewa yang wajib diminta dan dimiliki para pihak serta adanya pelaksanaan sewa yang dilaksanakan di hari libur.

4. Penatausahaan atas pemanfaatan BMN belum optimal

Laporan PNBP atas pemanfaatan BMN dengan periodesitas per hari dan per jam ini masih kurang efisien, dikarenakan pemanfaatan BMN ini bisa dilakukan beberapa kali dalam 1 (satu) semester/tahunan dengan penyewa yang berbeda-beda, sehingga dimungkinkan penyusunan laporan PNBP membutuhkan waktu untuk merekap.


Dalam rangka mengoptimalkan revenue center dari pemanfaatan sewa khususnya periodesitas per hari dan per jam, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Profiling BMN yang berpotensi menghasilkan PNBP

Pengelola Barang bersama PB/KPB bersama-sama memetakan aset-aset BMN yang berpotensi memberikan pemasukan PNBP. Seiring dengan penerapan kantor bernuansa open space, Work From Home (WFH) dan Flexible Working Space (FWS) tentunya akan menambah ruang kosong yang tidak dimanfaatkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi). Aset dimaksud diprofiling dari berbagai sisi khususnya ekonomis (kebutuhan masyarakat, pemilik usaha dan pelayanan tusi) dan keamanan dengan memperhatikan kondisi wilayah lingkungan sekitar, sehingga menjadi aset potensial yang mampu memberikan kontribusi PNBP.

2. Perlunya perubahan proses pelaksanaan sewa yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel

Pelaksanaan pemanfaatan sebagai salah satu pemasukan penerimaan negara bukan semata-mata harus ada reward atau kompensasi secara langsung yang diberikan kepada pihak/satker yang telah mengusulkan pemanfaatan. Untuk proses pelaksanaan sewa itu sendiri saat ini dibutuhkan effort lebih dari pihak satker pemilik aset bmn potensial baik dalam penyiapan dokumen maupun pemasarannya diluar dari pelaksanaan tusi satkernya, sehingga perlu adanya suatu perubahan dalam proses pelaksanaan sewa ini menjadi lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Dengan adanya perubahan proses tersebut yang tidak membutuhkan effort lebih dari satker, dengan sendirinya akan mencegah adanya kerugian negara serta membentuk budaya pentingnya optimalisasi aset dalam penerimaan negara bukan pajak itu sendiri.

3. Membuat format baku yang memudahkan melakukan monitoring dalam pengawasan dan penatausahaan

Saat ini tidak ada format baku bentuk dokumen kelengkapan sewa (perjanjian sewa dsb) yang ditandatangani dan dipegang oleh para pihak atas pelaksanaan pemanfaatan sewa BMN dengan periodesitas per hari dan per jam sebagai bentuk pelaksanaan pemanfaatan BMN, sehingga monitoring dalam pengawasan dan penatausahaannya akan menjadi tidak efisien dan efektif.

4. Dibangun Portal Sewa BMN

Portal Sewa BMN merupakan suatu solusi perubahan proses bisnis pelaksanaan sewa BMN khususnya periodesitas per hari dan per jam. Seluruh rangkaian proses pelaksanaan sewa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga terbentuk pekerjaan yang efisien, efektif, transparansi dan akuntabel. Portal SewaBMN ini seperti halnya portal lelang dimana pihak-pihak yang bisa mengoperasikan yaitu KPKNL selaku Pengelola Barang, Satker selaku PB/KPB pemilik aset dan pemohon sewa/stakeholders. Adanya portal sewa BMN ini akan lebih efisien dan efektif dimana para pihak dapat mengoperasikannya dengan mudah, cepat, tanpa perlu bolak-balik datang, mudah memasarkannya di seluruh satker di Indonesia, serta mudah dalam monitoring pengawasan dan penatausahaannya hanya dengan melihat portal. Selain itu juga menjadi transparansi dan akuntabel, dimana pihak pemohon sewa merasa nyaman dengan adanya suatu yang pasti dengan terbuka dan pihak satker menjadi aman karena dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan sewanya. Dengan alur singkat pada portal antara lain:


a. Pemohon sewa

Melakukan pendaftaran dengan mengisi identitas dan menguplod fotocopy KTP. Memilih obyek yang akan disewa, mengisi jangka waktu sewa dan penggunaannya, selanjutnya menyetor jumlah sewa ke rekening bendahara penerima KPKNL Palopo. Setelah divalidasi oleh KPKNL, pemohon sewa cetak kuitansi kemudian datang ke satker tempat obyek sewa untuk melapor dan menandatangani perjanjian sewa.


b. KPKNL (Pengelola Barang)

Setelah menandatangani persetujuan sewa, memastikan identitas pihak satker yang menandatangani sewa, keputusan sewa dan nilai sewa berikut foto sudah diuplod dan diupdate oleh Satker pada portal Sewa BMN. Memvalidasi permohonan dan penyetoran sewa oleh pemohon sewa, kemudian menyetorkan hasil bersih sewa ke kas negara atas nama satker pemilik BMN yang disewa serta memberitahukan ke satker dimaksud.


c. Satker pemilik aset (PB/KPB)

Menguplod foto dan mengupdate data sewa baik identitas pihak satker yang menandatangani sewa, nilai sewa dan keputusan sewa di portal Sewa BMN, mencetak perjanjian sewa dari portal dan menandatangani bersama dengan pihak penyewa.



Kesimpulan

PNBP dari Pemanfaatan Aset dari Tahun 2016 s.d 2018 khususnya pendapatan dari sewa tanah, gedung dan bangunan terus meningkat, namun hal ini tidak membuat DJKN menjadi cepat puas tapi perlu adanya perbaikan-perbaikan dan upaya dalam mengoptimalkan aset dan meningkatkan PNBP. Salah satu yang menjadi perhatian pada sektor pemanfaatan sewa periodesitas per hari dan per jam dengan membangun proses bisnis baru memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yakni perlu membangun portal Sewa BMN. Dengan portal Sewa BMN menjadikan pelaksanaan pemanfaatan BMN menjadi lebih efisien, efektif, transparansi, dan akuntabel namun dalam pelaksanaannya perlu adanya peran aktif dari Pengelola Barang itu sendiri. Portal Sewa BMN ini mendukung ditetapkannya Flexible Working Space (FWS) sebagai New Normal di Kementerian Keuangan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibelitas Tempat Bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang intinya memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai tentunya dalam rangka mengoptimalkan aset sebagai penerimaan PNBP.


Penulis: Toni Agus Wijaya (Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palopo)



Daftar Pustaka

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomopr 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibelitas Tempat Bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor Per-4/KN/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Oleh Pengelola Barang

Surat Edaran Nomor SE-2/KN/2019 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 (Audited)

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 (Audited)

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016 (Audited)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini