Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Work From Home Sebuah Paradigma Baru Budaya Kerja
Domas Meida Budiyanto
Rabu, 27 Mei 2020 pukul 16:10:44   |   9073 kali

Dunia saar ini sedang diguncang dengan adanya wabah pandemi Covid-19 yang bermula dari kota Wuhan, China, dan sekarang sudah menyebar hampir di seluruh dunia. Menurut data worldmeters hingga Selasa (26/05/2020) pagi, total kasus Covid-19 di dunia sebanyak 5.582.382 (5,5 Juta) kasus dengan pasien meninggal sebanyak 347.563 dan pasien yang telah sembuh 2.361.043 (2,3 juta) kasus. Amerika Serikat menjadi negara yang menempati peringkat paling tinggi jumlah kasus positif virus covid-19 yaitu 1.706.157 kasus dengan jumlah kematian sebanyak 99.084 orang dan pasien yang telah sembuh 462.769.[1]Indonesia sendiri menurut data yang diambil pada website www.covid-19.go.id tanggal 26 Mei 2020 terdapat 23.580 kasus yang terkonfirmasi positif dengan 15.870 diantaranya dalam perawatan, 5.877 sudah dinyatakan sembuh dan terdapat 1.418 yang meninggal dikarenakan virus covid-19.

Dampak yang ditimbulkan dari virus ini tidak hanya dari sisi kesehatan namun sudah lintas sektoral seperti perekonomian, bisnis, sosial kemasyarakatan, lingkungan bahkan aktivitas dalam bekerja pun ikut terdampak adanya virus ini. Sebelum adanya virus ini, rata-rata orang yang bekerja akan selalu pergi ke kantor untuk menyelesaikan pekerjaan atau memberikan pelayanan kepada stakeholder. Namun dengan adanya virus Covid-19 ,yang penyebarannya sangat cepat melalui interaksi dengan orang/benda yang sebelumnya telah terinfeksi atau terdampak virus, menyebabkan adanya perubahan perilaku ditengah masyarakat. Hal ini juga berkaitan adanya himbauan-himbauan berupa physical dan social distancing, mengurangi aktivitas di luar rumah serta mengurangi ke tempat-tempat yang digunakan untuk berkumpulnya orang salah satunya adalah kantor. Perubahan tatanan sosial kemasyarakatan dalam aktivitas bekerja salah satunya adalah konsep bekerja dalam bentuk Work From Home.

Konsep Work From Home (WFH) pada dasarnya sudah tercetus ketika revolusi industri 4.0 dimulai dimana mesin dan teknologi canggih dengan konsep otomatisasi sudah diandalkan dalam proses produksi barang serta segala kebutuhan dapat dipenuhi melalui digitalisasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin,menyatakan bahwa PNS di beberapa negara maju sudah ada yang bekerja dari rumah, sebagai contoh di Australia yang memberikan reward bagi PNS yang berprestasi untuk bekerja di rumah. Dalam kesempatan ini, Syafruddin juga sudah memberikan wacana bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia dapat bekerja dari rumah dikarenakan adanya desakan dari bonus demografi bangsa dan hanya untuk ASN yang berprestasi. Perlu ditekankan dalam pelaksanaan WFH ini adalah bahwa WFH bukan berarti tidak masuk kantor melainkan dalam menyelesaikan pekerjaan dapat diselesaikan dimana saja dengan menggunakan teknologi dan informasi. Spirit penerapan WFH di lingkungan ASN saat ini adalah agar pegawai tetap memberikan pelayanan terbaik dan menjaga produktivitas dengan memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama adanya wabah pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan mendukung pelaksanaan WFH agar lebih optimal dengan membuat payung hukum yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space).

Penerapan WFH bagi ASN ini pun tentunya memiliki dampak bagi pegawai, organsiasi, serta dari sisi sosial kemasyarakatan dan lingkungan. Dari sisi pegawai contohnya penerapan WFH ini akan menyenangkan apabila diterapkan di homebase/tempat tinggal keluarga terutama bagi ASN yang penempatan unit kerjanya jauh dari keluarga. Dalam hal ini pegawai akan lebih termotivasi dan bersemangat ketika diberikan waktu yang fleksibel untuk bekerja dari rumah dan lebih dekat dengan keluarga. Namun hambatan untuk produktif akan timbul ketika selama WFH ini tidak dapat mendisplinkan diri dalam mengelola waktu. Sesuai Hasil Survei Keseimbangan Hidup dan Strategi Meningkatkan Produktivitas Kerja saat WFH yang dilakukan oleh Psikolog Bisnis Amy Mardhatillah, Ph.D dan DR. Irfan Aulia CEO Aktualita terhadap 326 responden yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dalam paparan melalui youtubelive pada tanggal 20 Mei 2020, bawah hanya sekitar 25,8% yang menggunakan waktunya lebih dari 8 jam untuk benar-benar bekerja sedangkan sisanya tidak menggunakan waktu sepenuhnya untuk bekerja. Selain itu, hambatan lainnya adalah adanya fenomena bahwa bekerja di rumah tidak senyaman di kantor. Tentunya hal ini wajar terjadi karena di kantor memiliki berbagai macam sarana penunjang yang membuat kita nyaman bekerja agar dapat memberikan pelayanan prima terhadap stakeholder. Sedangkan di rumah, tempat yang biasanya digunakan pegawai untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga apabila dirubah menjadi tempat untuk bekerja pastinya memerlukan sarana penunjang apabila ingin nyaman seperti di kantor sehingga akan memunculkan cost yang tidak sedikit seperti biaya internet dan listrik, furniture, dan dekorasi ruang kerja. Belum lagi terdapat hambatan lain misal anggota keluarga, listrik padam atau keamanan data dari tindakan cybercrime tentunya juga akan berpengaruh terhadap produktivitas bekerja.

Dari sisi organisasi, penerapan WFH dengan menggunakan teknologi informasi ini tentunya akan menurunkan biaya operasional perkantoran seperti biaya langganan daya dan jasa seperti listrik, air dan internet, biaya kebersihan, serta biaya kebutuhan pegawai yang akan berpindah bebannya kepada pegawai secara pribadi. Salah satu contohnya adalah melakukan rapat atau sharing knowledge/pelatihan secara virtual dengan aplikasi Zoom Meeting akan menurunkan biaya penyelenggaraan rapat/pelatihan dan biaya internet akan dibebankan baik bagi pegawai maupun bagi organisasi. Namun konsep WFH ini tidak akan efektif apabila tidak dilakukan identifikasi dan pemetaan baik dari sisi proses bisnis maupun jenis pekerjaan yang cocok apabila dilakukan melalui remote atau harus di kantor. Pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan terhadap stakeholder harus didesain khusus agar pelayanan dapat berjalan optimal meskipun dilakukan tanpa melalui tatap muka. Selain itu dalam hal monitoring, evaluasi, dan pengukuran kinerja kiranya perlu dilakukan kajian agar efektif pelaksanaannya sehingga seluruh pekerjaan yang dilakukan pegawai melalui WFH dapat terhitung dalam analisis beban kerja yang nantinya digunakan sebagai dasar dalam perhitungan jumlah kebutuhan pegawai serta pekerjaan yang telah diselesaikan tetap dapat dimonitor dan dievaluasi. Tentunya hal ini membutuhkan payung hukum agar dalam pelaksanaannya dapat terstandardisasi sehingga antara pegawai yang satu dengan pegawai yang lain sama, dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan dan proses bisnisnya.

Dari sisi sosial kemasyarakatan dan lingkungan, penerapan WFH membawa dampak yang cukup signifikan pada penurunan kepadatan lalu lintas terutama di kota-kota besar pada jam masuk dan pulang kantor antara pukul 06.00 s.d 09.00 dan pukul 16.00 s.d 19.00. Hal ini mungkin akan menjadi sebuah tatanan baru bahwa pada pagi hari dan sore hari nanti lalu lintas tidak akan sepadat seperti sebelumnya. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap kualitas udara ketika kepadatan lalu lintas berkurang maka polusi yang ditimbulkan oleh kendaraan pun menjadi berkurang sehingga akan meningkatkan kesehatan masyarakat. Persepsi di tengah masyarakat pun nantinya juga akan berubah dimana pegawai yang bekerja di instansi pemerintah/perusahaan swasta/BUMN tidak lagi harus ke kantor untuk menyelesaikan pekerjaannya namun dapat dilakukan dimana saja sama seperti para wirausaha selama ini. Dari sisi kesehatan lain juga dengan adanya WFH ini tentunya akan mengurangi penyebaran virus Covid-19 sehingga angka penduduk yang terpapar diharapkan akan turun. Namun di sisi lain penerapan WFH ini akan berdampak juga pada sektor UMKM seperti para pedagang makanan atau pengelola warung makan di kantor-kantor, tentunya akan mengalami penurunan omzet akibat adanya penerapan WFH ini. Pada akhirnya adalah sebuah tatanan baru tentunya akan ada dampak positif dan negatif apabila diberlakukan untuk pertama kalinya sehingga memerlukan evaluasi dan kebijakan lain untuk dapat lebih maksimal pelaksanaannya.


Penulis: Dimas Imam Aprliawan, Kasubbag Umum, KPKNL Singkawang

[1] Bramasta, Dandy Bayu (2020, 26 Mei), Update Virus Corona di Dunia 26 Mei : 5,5 Juta Orang Terinfeksi ½ Pujian WHO kepada China. Dikutip tanggal 26 Mei 2020 dari Harian Kompas : https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/26/075353365/update-virus-corona-di-dunia-26-mei-55-juta-orang-terinfeksi-pujian-who?page=1.

[2] Fajar, Taufik (2019, 14 Agustus), PNS Kerja dari Rumah Sudah Dilakukan Negara Maju. Dikutip tanggal 26 Mei 2020 dari Okefinance : https://economy.okezone.com/read/2019/08/14/320/2091801/pns-kerja-dari-rumah-sudah-dilakukan-negara-maju.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini