Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Strategi Pelayanan Lelang Masa Pandemi Covid-19
Bintang Adita Putri
Selasa, 26 Mei 2020 pukul 10:20:06   |   2967 kali

Saat ini kita sedang menghadapi wabah pandemi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyebabkan dampak kerugian yang luar biasa, tidak hanya di bidang kesehatan tetapi juga di bidang ekonomi dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) khususnya di bidang lelang. Data yang dihimpun oleh Bidang Lelang Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) menunjukkan penurunan kinerja lelang untuk Pejabat Lelang Kelas I terutama hasil Pokok Lelang selama kurun waktu 2 bulan terakhir (Maret-April 2020). Hal ini dapat terlihat pada tabel berikut ini:

Hasil Pokok Lelang PL Kelas I Januari s.d. April 2020

Kanwil DJKN Suluttenggomalut



Sumber: data diolah, Bidang Lelang


Apabila didalami lebih lanjut, ada dua faktor utama yang menyebabkan penurunan kinerja lelang pada saat ini, pertama, menurunnya jumlah frekuensi pelaksanaan lelang. Dengan adanya kondisi darurat bencana ini, banyak lelang yang sudah dijadwalkan terpaksa harus ditunda atau dibatalkan dengan pertimbangan keamanan dan kesehatan. Selain itu, ada juga pemohon lelang yang menunda pengajuan lelang menunggu kondisi kembali ke keadaan normal. Kedua, meningkatnya jumlah pelaksanaan lelang yang tidak ada peminat. Dapat dimaklumi dengan adanya situasi perekonomian yang tidak menentu menyebabkan investasi mungkin bukan menjadi prioritas utama bagi para investor potensial/pembeli lelang. Memperhatikan kondisi tersebut di atas, perlu dipikirkan strategi apa yang harus dilakukan agar pelayanan lelang tetap bisa berjalan secara optimal baik dari segi keberlangsungan layanan maupun dari sisi hasil lelang.

Terkait dengan keberlangsungan layanan lelang, dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 03/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), memastikan bahwa pelayanan lelang tetap dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang ada. Umpamanya diatur bahwa lelang diupayakan dilaksanakan seluruhnya secara daring menggunakan aplikasi e-Auction dan dilaksanakan di KPKNL. Untuk kehadiran penjual/saksi dapat diakomodir menggunakan teknologi video conference.

Namun demikian, ada kendala terkait praktik di lapangan bahwa tidak semua pemohon lelang mau melaksanakan lelang secara daring dengan berbagai alasan, misalnya kesulitan dalam mengakses maupun menggunakan aplikasi e-Auction serta alasan apabila dilelang secara konvensional tingkat lakunya akan lebih tinggi. Selain itu, untuk pelaksanaan jenis lelang non eksekusi sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II akan terkendala karena belum memiliki aplikasi lelang online, kecuali pelaksanaan lelangnya bekerja sama atau atas permohonan Balai Lelang yang sudah memiliki aplikasi lelang online. Untuk itu, perlu dipertegas dalam aturan lelang bahwa walaupun arah kebijakan ke depan pelaksanaan lelang harus secara daring tetap harus diatur pengecualian dalam kondisi-kondisi tertentu tetap dapat dilakukan secara konvensional. Selanjutnya, perlu diakomodir kebutuhan Pejabat Lelang Kelas II akan aplikasi lelang online, baik secara mandiri maupun menggunakan aplikasi yang sudah ada misalnya dengan menambah fitur Pejabat Lelang Kelas II dalam aplikasi e-Auction DJKN.

Kendala lain yang mengganggu keberlangsungan layanan lelang adalah kebijakan terbaru dari kantor pertanahan bahwa pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dilayani secara daring melalui e-SKPT dengan ketentuan bahwa yang mengajukan permohonan harus mitra kantor pertanahan yaitu notaris dan PPAT. Hal ini menimbulkan masalah terutama untuk lelang Hak Tanggungan pada saat pemohon lelang/bank akan mengurus SKPT tidak diterima oleh kantor pertanahan. Terkait kendala ini perlu upaya koordinasi secara intensif di tingkat Kantor Pusat DJKN dengan Badan Pertanahan Nasional agar ada relaksasi kebijakan terkait pengurusan SKPT untuk lelang yang dapat dimohonkan oleh Kepala KPKNL yang dikuasakan kepada pemohon lelang/penjual. Selain itu di tingkat wilayah dan KPKNL perlu dilakukan pertemuan dalam rangka koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Strategi lain yang dapat digunakan adalah pemohon lelang/penjual diarahkan bekerjasama dengan notaris/PPAT untuk melakukan pengurusan SKPT ke kantor pertanahan.

Terkait dengan hasil lelang, strategi yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan hasil lelang antara lain, pertama, meningkatkan upaya-upaya edukasi lelang kepada masyarakat. Tidak bisa dipungkiri bahwa masih perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang lelang secara terus menerus. Dalam kondisi seperti saat ini, kegiatan edukasi dapat dilakukan antara lain dengan sosialisasi lelang melalui virtual seminar, iklan/video layanan masyarakat tentang lelang, dan brosur/tulisan tentang lelang di media massa atau media sosial. Kedua, melakukan penggalian potensi lelang ke seluruh sektor ekonomi. Upaya penggalian potensi lelang harus dilakukan secara optimal terhadap potensi di semua bidang, khususnya untuk jenis lelang non eksekusi sukarela. Saat ini, untuk jenis lelang ini masih didominasi oleh lelang kendaraan bermotor dari perusahaan pembiayaan, padahal ada potensi lelang yang besar dari lelang aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) berbentuk Persero dan lelang barang milik swasta yang belum tergali dengan baik. Untuk itu, perlu dilakukan sinergi khususnya dengan Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II dalam mencari sumber-sumber obyek lelang baru seperti barang scrap milik perusahaan dan barang reject dari e-commerce. Ketiga, mengoptimalkan pemasaran lelang bekerja sama dengan seluruh stakeholders. Strategi lain untuk meningkatkan hasil lelang adalah melakukan pemasaran lelang dengan berbagai cara, umpamanya joint marketing dengan perbankan. Hal ini dapat dilakukan dengan menerbitkan secara rutin informasi lelang baik di portal milik DJKN maupun milik kalangan perbankan. Selain itu, perlu dilakukan cross marketing antara pihak perbankan sehingga memperluas area pemasaran lelang. Selanjutnya dapat dibuat brosur/katalog lelang secara periodik yang dapat disebarkan luaskan di kantor bank, KPKNL, dan tempat-tempat keramaian. Harapannya, upaya-upaya tersebut dapat meningkatkan hasil lelang menjadi lebih optimal.

Penulis: Neil E. Prayoga, Kepala Bidang Lelang, Kanwil DJKN Suluttenggomalut

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini