Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Korelasi RPJMN Dengan Renstra
Budi Satrio
Jum'at, 22 Mei 2020 pukul 15:45:24   |   14867 kali

Tahun 2020 merupakan awal dimulainya perencanaan jangka menengah lima tahunan untuk periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Amanat untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah pada level Nasional (RPJMN) dan dokumen Rencana Strategis (Renstra) pada level Kementerian/ Lembaga (K/L) atau unit dibawahnya tercantum pada Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2006.

RPJMN Tahun 2020-2024

Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020. Selama periode 2020-2024 pembangunan akan difokuskan pada 5 aspek yaitu:

(i) Pembangunan SDM;

(ii) Pembangunan infrastruktur;

(iii) Penyederhanaan regulasi;

(iv) Penyederhaan birokrasi;

(v) Transformasi ekonomi.

Selanjutnya, kelima hal tersebut akan diimplementasikan dalam 7 agenda pembangunan nasional meliputi:

1) Ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan.

2) Pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan

3) SDM berkualitas dan berdaya saing

4) Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan

5) Infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar

6) Lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim

7) Stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik

Apabila dibandingkan dengan RPJMN periode sebelumnya (2015-2019), dalam periode tahun 2020-2024 terdapat penyempurnaan fokus pembangunan. Pada RPJMN periode 2015-2019 pembangunan difokuskan pada 3 hal yaitu insfrastruktur, SDM, dan deregulasi ekonomi, kemudian pada RPJMN periode 2020-2024 disempurnakan dengan menambahkan dua lagi fokus pembangunan yaitu penyederhanaan regulasi dan penyederhaan birokrasi.

Strategi Penyederhanaan regulasi dilakukan melalui omnibus law, yaitu penggabungan beberapa peraturan yang terkait dalam satu peraturan dengan tujuan untuk mengurangi tumpang tindih dan menghasilkan regulasi yang berorentasi tujuan dengan mengutamakan kualitas. Penyederhaan birokrasi dilakukan melalui penyederhaan prosedur, penyelenggaraan e-government, serta reformasi birokrasi pelayanan publik. Penyederhaan birokrasi tersebut dilakukan untuk mendukung investasi, memangkas prosedur birokrasi yang panjang, serta menyederhanakan eselonisasi.

Dalam penyusunan agenda pembangunan tersebut, pemerintah telah mempertimbangkan lingkungan, isu-isu strategis, kerangka ekonomi, batasan pembangunan, pengarusutamaan, serta proyek prioritas strategis. Faktor-fakor tersebut dijadikan sebagai referensi untuk pembuatan arah kebijakan dan strategi dalam mencapai visi Presiden 2020-2024 “Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”

Penyusunan Renstra K/L

Pasca penetapan RPJMN, seluruh K/L termasuk Kementerian Keuangan diwajibkan untuk menyusun Renstra K/L. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari RPJMN Tahun 2020-2024. Renstra K/L merupakan penjabaran Visi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran Program Prioritas Presiden.

Penyusunan Renstra K/L dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Renstra K/L Tahun 2020-2024. Berdasarkan peraturan tersebut, tahapan penyusunan Renstra K/L meliputi:

a. Penyusunan rancangan teknokratik Renstra K/L;

Rancangan Teknokratik Renstra K/L adalah adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya dalam rangka penyusunan Renstra K/L.

b. Penyusunan rancangan Renstra K/L;

Penyusunan rancangan Renstra K/L dilakukan melalui penyesuaian Rancangan Teknokratik Renstra K/L dengan berpedoman pada rancangan awal RPJMN

c. Penelaahan rancangan Renstra K/L; dan

Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga melakukan pertemuan dua pihak dalam rangka penelahaan rancangan Renstra K/L. Pertemuan dua pihak tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan. Penelaahan rancangan Renstra K/L dilakukan dengan berpedoman pada rancangan awal RPJMN.

d. Penyesuaian rancangan Renstra K/L

Forum Penyesuaian adalah pertemuan untuk melakukan penyesuaian rancangan Renstra K/L dengan Peraturan Presiden tentang RPJMN. Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian rancangan Renstra K/L sebelum ditetapkan menjadi Renstra K/L melalui Forum Penyesuaian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan. Forum Penyesuaian dilaksanakan untuk menjaga keselarasan rancangan Renstra K/L terhadap:

a. Peraturan Presiden tentang RPJMN;

b. Peraturan Presiden mengenai struktur organisasi dan tata kerja Kementerian/Lembaga; dan

c. hasil musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah nasional

Adapun Sistematika penulisan Renstra K/L adalah sebagai berikut:

a. BAB I Pendahuluan;

b. BAB II Visi, Misi, Dan Tujuan Kementerian/Lembaga;

c. BAB III Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi Dan Kerangka Kelembagaan;

d. BAB IV Target Kinerja Dan Kerangka Pendanaan;

e. BAB V Penutup; dan

f. Lampiran.

Kementerian/Lembaga menetapkan rancangan Renstra K/L menjadi Renstra K/L yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah RPJMN ditetapkan

Kementerian/Lembaga menyampaikan Renstra K/L yang telah ditetapkan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya RPJMN.

Apabila pada masa RPJMN yang ditetapkan, diperlukan Perubahan Renstra K/L, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Perubahan terhadap Renstra K/L dapat dilakukan dalam hal:

a. Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra K/L; dan/atau

b. Adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden mengenai struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.


Renstra K/L merupakan dokumen perencanaan dari setiap Kementerian/Lembaga yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan menjadi salah satu pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Tahunan (Renja) dan RKAKL. Untuk itu masing-masing Kementerian/Lembaga harus mengeksekusi strategi yang telah dirumuskan ke Kegiatan Operasional. Keberhasilan eksekusi strategi sangat tergantung dari dukungan/komitmen dan pemahaman seluruh pegawai, sehingga strategi yang telah ditetapkan menjadi mudah untuk dilaksanakan. ( Suherman / Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Metro )

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini