Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Bisakah Layanan Pasca Lelang Dilakukan Secara Online?
Syaila Anya Tanaya
Selasa, 19 Mei 2020 pukul 11:22:05   |   1170 kali


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Kalimantan Utara yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menyelenggarakan lelang. KPKNL Tarakan dapat menyelenggarakan lelang seperti Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela. Meski demikian, jenis Lelang yang banyak dilaksanakan KPKNL Tarakan dikategorikan menjadi Lelang Eksekusi, meliputi Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) (Jaminan Bank atas Kredit Macet) dan Eksekusi selain yang dirampas negara;Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) meliputi Lelang BMN; dan Lelang Non Eksekusi Sukarela.

Sejak Tahun 2019 KPKNL Tarakan telah melaksanakan lelang elektronik (e-auction). E-auction memungkinkan pelaksanaan lelang diikuti oleh seluruh peserta di wilayah Indonesia. Tidak hanya dari Kota Tarakan dan kabupaten sekitarnya, peserta lelang di KPKNL Tarakan berasal dari Jakarta dan kota lain di luar pulau Kalimantan. Inklusi teknologi khususnya internet memungkinkan lelang dilakukan dimana saja dan tidak harus hadir ke KPKNL. Kendati demikian, COVID-19 telah mempengaruhi tingkat keberhasilan e-auction yang ada di KPKNL Tarakan. Tercatat terjadi penurunan lelang sejak wabah COVID-19 menyebar di Indonesia. Tabel 1 menunjukkan pelaksanaan Lelang di KPKNL Tarakan bulan Januari – Maret 2020 (masa sebelum COVID-19) dan bulan April 2020 (masa COVID-19).



Tabel 1


Lelang KPKNL Tarakan Tahun 2020 terdiri atas Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Non Eksekusi Wajib meliputi Lelang BMN dan Lelang Barang Milik Daerah (BMD) , dan Lelang Non Eksekusi Sukarela. Total pelaksanaan lelang sebelum COVID-19 adalah 13 pelaksanaan lelang. Setelah COVID-19 tepatnya Bulan April 2020, tidak ada pelaksanaan lelang di KPKNL Tarakan. Hal ini terjadi karena permohonan lelang di KPKNL Tarakan saat COVID-19 menurun dan permohonan lelang yang masuk ke KPKNL Tarakan dibatalkan.­­

COVID-19 mempengaruhi kondisi ekonomi dan sosial masyarakat karena pemberlakuan social distancing protocol dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Mobilitas menjadi terbatas serta melambatnya kegiatan ekonomi. Pada 13 Maret 2020 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Tujuan dari POJK 11/POJK.03/2020 adalah mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan stimulus perekonomian nasional menurut POJK 11/POJK.03/2020, terdiri dari:

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp10 miliar; dan
  2. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: 1) penurunan suku bunga; 2) perpanjangan jangka waktu; 3) pengurangan tunggakan pokok; 4) pengurangan tunggakan bunga; 5) penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau 6) konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. POJK 11/POJK.03/2020 secara tidak langsung berdampak pada proses lelang.

Lelang merupakan salah satu sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bea permohonan, bea lelang penjual dan bea lelang pembeli yang tarifnya ditetapkan dengan PP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Lelang juga merupakan pendapatan pajak (PPh Final) yang diatur dalam peraturan yang berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang–Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan Tarif 5%. Selain itu, lelang menjadi salah satu proses bisnis dalam pengelolaan Barang Milik Negara. Lelang menjadi salah satu metode pemindahtanganan BMN sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Lelang yang telah dilakukan secara elektronik sejak tahun 2019 di KPKNL Tarakan telah memperluas pangsa pasar. Lelang dapat diikuti di manapun dan tidak harus hadir ke KPKNL penyelenggara lelang. Perluasan pangsa pasar menjadi solusi atas kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau dan luas jangkauan dari Barat ke Timur. Namun kondisi COVID-19 membatasi aktivitas bisnis dan aktivitas manusia. Meski pra lelang dan pelaksanaan lelang dilaksanakan secara elektronik, namun pasca lelang (sebagaimana diatur dalam Pasal 75 PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang) menyatakan bahwa setelah pemenang lelang (pembeli) memenuhi Kewajiban Pembayaran Lelang dan pajak atau pungutan sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, pemenang lelang dapat mengambil risalah dan kuitansi ke KPKNL penyelenggara lelang untuk kemudian mengambil barang di penjual .

Proses pasca lelang ini menjadi terhambat selama masa COVID-19. Sehingga diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimana diatur terkait layanan pasca lelang. Pada dasarnya layanan lelang dilaksanakan dengan online dan pos tercatat (Pasal 4 ayat 2) dan komunikasi dilakukan tanpa tatap muka (Pasal 4 ayat 4). Dengan demikian risalah dan kuitansi diterima oleh pembeli melalui e-mail dan pos tercatat (Pasal 14 ayat 2) dengan terlebih dahulu pemenang mengirim surat permohonan yang ditujukan kepada kepala kantor (Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/ KN/ 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang).

Inovasi pada pelayanan lelang harus selalu ditingkatkan mengingat perkembangan teknologi yang terus berkembang. Diharapkan seluruh proses bisnis pelaksanaan lelang mulai dari pra lelang, pelaksanaan lelang, hingga pasca lelang termasuk di dalamnya adalah penyerahan berkas kepemilikan pasca yang diatur dalam PMK Nomor 27/PMK.06/2016 Pasal 84, dapat diupayakan prosesnya dengan media online. Dengan demikian seluruh proses bisnis lelang dapat dilakukan secara aman, nyaman, dan mudah.

Sumber :

  1. Undang –Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan Tarif 5%.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/ KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/ KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Leang pada KPKNL Saat Keadaan DaruratBencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  7. Data Pelaksanaan e-auction KPKNL Tarakan Tahun 2020.


Ditulis oleh : Syaila Anya Tanaya - KPKNL Tarakan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini