Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Samakah Juru Sita Piutang Negara dengan Debt Collector?
Agus Widayat
Selasa, 05 Mei 2020 pukul 14:33:17   |   55594 kali

Soal utang piutang adalah hal yang jamak atau lumrah dalam kehidupan modern. Utang di dunia bisnis biasanya digunakan untuk menambah modal. Menurut ilmu manajemen keuangan, bagi sebuah perusahaan kadang kala biaya utang lebih murah dibandingkan biaya menerbitkan saham pada saat mengumpulkan modal, sehingga utang menjadi pilihan terbaik.

Dalam skala lebih privat, ada juga utang piutang antara perusahaan/lembaga keuangan/pemerintah dengan individu yang konteksnya lebih personal. Misal, antara perbankan/perusahan leasing/pemerintah pusat/daerah dengan masyarakat.

Perjalanan utang piutang selalu mengalami pasang surut seperti kehidupan ini. Ada kalanya berjalan lancar, ada pula pada titik tertentu acap kali terjadi utang macet atau gagal bayar. Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Terlebih pada kondisi yang tidak ideal seperti pelambatan ekonomi global akibat suatu hal.

Jika sudah demikian, debitur dan kreditur yang awalnya seolah satu visi sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit menjadi saling berhadap-hadapan satu sama lain. Keduanya berupaya mempertahankan asetnya masing-masing. Kreditur akan mencoba menyelamatkan piutangnya yang di neraca tercatat sebagai aset, sedangkan debitur akan mati-matian menyelamatkan asetnya yang dijadikan jaminan.

Saat terjadi kredit macet, kreditur akan melakukan penagihan secara regular dengan tenaga internal yang ada. Tak sedikit yang berhasil diselamatkan dengan berbagai cara, seperti relaksasi pembayaran, keringanan utang, maupun restrukturisasi utang. Namun, tak sedikit pula yang tidak membuahkan hasil.

Kreditur pun ancang-ancang menggunakan pihak ketiga sebagai upaya terakhir. Baik itu sebagai respon terhadap prosedur perusahaan ataupun karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk piutang negara/daerah, jika telah ditagih secara patut tidak berhasil dapat diserahkan pengurusannya ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Khusus di bidang perbankan, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak bank untuk melakukan penagihan utang kartu kredit dengan menggunakan tenaga sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan.

Secara umum jasa penagihan di bidang perbankan disebut Debt Collector. Menurut berbagai literasi, Debt Collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Ketentuan penagihan sebagai berikut :

(1) Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

(2) Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.

(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

Sementara itu dalam hal piutang negara, pengurusannya dilakukan oleh KPKNL. Pada prosesnya, Juru Sita Piutang Negara merupakan ujung tombak pengurusan piutang negara/daerah. Juru Sita Piutang Negara adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJKN Kementerian Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.

Adapun uraian tugas inti Juru Sita Piutang Negara antara lain :

(1) Melaksanakan pemberitahuan Surat Paksa;

(2) Melakukan penagihan dengan Surat Paksa;

(3) Melaksanakan penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Penanggung Hutang/Debitur;

(4) Melakukan penarikan/pengamanan barang sitaan;

(5) Melakukan Paksa Badan terhadap Penanggung Hutang/Penjamin Hutang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk dapat diangkat sebagai Juru Sita Piutang Negara, ASN di lingkungan DJKN harus mengikuti pendidikan dan pelatihan kejurusitaan. Dalam menjalankan tugasnya, Juru Sita Piutang Negara dibekali kemampuan komunikasi dan negoisasi yang memadai. Lalu, samakah Juru Sita Piutang Negara dan Debt Collector? Sila Pembaca yang Budiman berpendapat. (@wD_HI KPKNL Tegal)

Sumber :

1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara

2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 725/KM.1/2014 tentang Uraian Jabatan Pelaksana Instansi Vertikal DJKN

3. Surat Edaran Bank Indonesia 14/17/DASP tentang Penagihan Utang Kartu Kredit

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini