Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Kuitansi Pelunasan Lelang Hilang? Anda Masih Bisa Dapatkan Kuitansi Pengganti
Wahyu Suryo Majid
Selasa, 28 April 2020 pukul 14:27:35   |   8115 kali

Kuitansi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah surat bukti penerimaan uang. Kuitansi merupakan dokumen yang penting dalam proses transaksi jual beli barang dan/atau jasa. Kuitansi bahkan memiliki kekuatan hukum apabila ditandatangani di atas meterai. Sama halnya dengan kuitansi pelunasan pembayaran kekurangan harga lelang.

Apabila Anda mengikuti lelang dan ditetapkan sebagai pemenang, maka ada kewajiban pelunasan sisa lelang yang terbentuk dari harga pokok lelang ditambah dengan bea lelang pembeli (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan) dan dikurangi dengan uang jaminan yang telah disetorkan pada saat sebelum mengikuti lelang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Karena lelang merupakan salah satu bentuk transaksi jual beli, maka pembeli atau dalam hal ini adalah pemenang lelang yang telah melunasi kewajiban pembayaran harga dan bea lelangnya, berhak mendapatkan kuitansi. Hal ini juga telah diatur pada Pasal 80 ayat (3) dalam peraturan yang sama, bahwa setiap pelunasan pembayaran lelang oleh pembeli harus dibuatkan kuitansi atau tanda bukti pembayaran oleh Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)/Pejabat Lelang Kelas I/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.

LANTAS, BAGAIMANA APABILA KUITANSI TERSEBUT HILANG?

Apabila anda telah mendapatkan kuitansi pelunasan harga lelang, tetapi kuitansi tersebut hilang, Anda tidak perlu khawatir karena Bendahara Penerimaan KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II masih bisa menerbitkan kuitansi pengganti. Namun jangan lupa, sesuai Peraturan Dirjen KN Nomor 3/KN/2017 tentang Pedoman Administrasi dan Pelaporan Lelang, Bendahara Penerimaan dapat menerbitkan kuitansi pengganti atas permohonan pembeli dengan dilampiri surat kehilangan dari kepolisian.

Jadi untuk dapat diterbitkan kuitansi pengganti, Anda hanya perlu datang ke kantor kepolisian setempat untuk memohon surat kehilangan, lalu langsung menuju ke KPKNL penyelenggara lelang dengan membawa satu buah meterai dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti pelunasan pembayaran lelang. Surat kehilangan dari kepolisian juga harus masih berlaku ketika dibawa ke KPKNL penyelenggara lelang. Dan tidak ada biaya tambahan sama sekali untuk mendapatkan kuitansi pengganti ini. Cukup sederhana dan mudah bukan?

Apabila masih bingung, Anda dapat menghubungi secara langsung KPKNL penyelenggara lelang atau call center DJKN di 1500-991 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini